TintaSiyasi.id -- Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis kembali lagi terulang dalam kurun waktu sebulan terakhir ini. Insiden terbaru terjadi di beberapa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di SMP Negeri 3 Berbah, Kabupaten Sleman, 137 siswa mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG. Sebelumnya, keracunan massal juga dilaporkan di beberapa SMP di wilayah Kapanewon Mlati, Sleman, dengan total 379 siswa terdampak. Di Kulon Progo, kasus serupa terjadi pada akhir Juli lalu. Sebanyak 497 siswa dari dua SD dan dua SMP. Bisa disimpulkan, program MBG di DIY telah menyebabkan lebih dari 1.000 siswa mengalami gejala keracunan hanya dalam waktu satu bulan terakhir. (pangannews.id, 28-08-2025)
Data lain yang paling menonjol yaitu adanya lonjakan kasus yang signifikan di wilayah Lebong, Bengkulu dimana ada 427 siswa mengalami keracunan akibat konsumsi menu MBG. Kasus di wilayah ini dan juga di DIY menjadi perhatian serius bagi publik karena terjadi berulang dan dalam waktu berdekatan. (ugm.ac.id, 29-08-2025)
Tidak hanya kasus keracunan tapi masalah makanan yang tidak layak juga ditemui di beberapa sekolah. Salah satunya di SMPN 2 Jombang ditemukan susu kadaluarsa dan buah jeruk yang didapati dalam kondisi membusuk hingga mengeluarkan belatung (kabarjombang.com, 3-09-2025). Di SMPN 1 Jombang, siswa juga ada yang mengeluhkan nasi yang keras karena kurang matang dan ayam yang masih kurang bersih karena ada darahnya. Ini terjadi ketika hari pertama pengadaan MBG di sekolah tersebut (detik.com, 04-09-2025).
Mengapa Kasus Serupa Terus Berulang?
Menurut para akademisi UGM, berulangnya kejadian keracunan menu MBG dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap higienitas, penyimpanan makanan, dan distribusi yang menjadi akar masalah utama. (ugm.ac.id, 29-08-2025). Terkait dengan hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus berulang tersebut. Mulai dari perbaikan prosedur, pelatihan ulang, serta audit operasional dapur, termasuk pembatasan waktu memasak (pangannews.id, 28-08-2025).
Lebih jauh dari itu, selain masalah teknis yang senantiasa berulang dan masih belum ada perubahan signifikan setelah evaluasi, ada faktor kegagalan sistemis dari program ini. Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti bahwa hampir tidak ada proses hukum yang tegas terhadap para penyedia makanan yang diduga lalai. Padahal dampaknya tentu tidak bisa dianggap remeh, yaitu menyangkut kesehatan dan keselamatan siswa. Di sisi lain, JCW menganggap bahwa program MBG berpotensi disalahgunakan dengan adanya temuan praktik kecurangan sehingga berdampak pada penggunaan bahan yang tidak layak. (suarajogja.id, 13-08-2025). Hal senada juga pernah disampaikan sebelumnya oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) bahwa skema penyaluran dana MBG dapat membuka peluang terjadinya korupsi karena disalurkan lebih dahulu melalui pihak ketiga.
Pemenuhan Gizi Rakyat: Kewajiban Negara
Jika melihat dari perspektif Islam, pemenuhan gizi rakyat tidak hanya terbatas masalah teknis, dalam konteks ini adalah penyediaan makanan di sekolah. Lebih jauh dari itu, dalam Islam pemenuhan gizi tidak terlepas dari kebijakan sistem ekonomi, sosial, politis, dan seluruh aspek lain yang relevan.
Dalam Islam, negara Khilafah wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat yaitu sandang, pangan papan, termasuk juga pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari-Muslim). Artinya, memastikan rakyat tidak kelaparan dan terpenuhi gizinya adalah kewajiban negara, bukan sekadar program bantuan.
Pemenuhan gizi tidak hanya terbatas untuk kalangan tertentu dan kondisi tertentu tapi merata untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah. Ini sejalan dengan konsep bahwa Islam juga melarang adanya penimbunan bahan pangan yang bisa membuat harga naik dan masyarakat miskin kekurangan gizi. Negara dalam hal ini berperan penting untuk memastikan distribusi pangan sehingga tidak boleh ada daerah surplus pangan sementara daerah lain kelaparan.
Bersinergi dengan hal tersebut, Khilafah juga mempunyai aturan ekonomi yang berbasis syariat, yaitu berupa pengaturan tata kelola kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam) yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan rakyat. Terdapat pula tata aturan sosial terkait penyediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi para ayah/suami yang mempunyai tanggung jawab memberi nafkah keluarga sehingga mampu mencukupi kebutuhan gizi keluarganya.
Itulah beberapa contoh penerapan aturan Islam dalam bingkai negara yang mampu mendukung terwujudnya pemenuhan gizi bagi masyarakatnya. Hal ini akan mudah jika semua sistem tata kelola negara dikembalikan sesuai aturan syariat secara kaffah (sempurna). Maka, tidak heran jika Khilafah diterapkan, kesejahteraan rakyat akan mudah diwujudkan. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Rizky Dewi Iswari, S.Pd., M.Si.
Aktivis Muslimah