Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktivis Menyoroti Tiga Poin Pentin Soal Kerjasama Perdagangan Mesir-Zionis

Selasa, 16 September 2025 | 14:21 WIB Last Updated 2025-09-16T07:21:55Z

TintaSiyasi.id -- Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah menyoroti tiga poin penting terkait kerjasama perdagangan Mesir dengan Zionis Israel.

“Ada tiga poin yang perlu disorot di sini. Pertama, kalau kita anggap perdagangan ini sekadar perdagangan bebas di antara dua pihak yang setara, itu adalah kesalahan besar. Ini hubungan dagang antara perampas tanah dengan negara tetangganya yang membayar imbalan atas hasil rampasan itu,” ujar Iffah dalam kanal YouTube Muslimah Media Hub: Kerjasama Mesir-Zionis, Pengkhianatan Terhadap Umat, Ahad (14/9/2025).

Menurut Iffah, gas yang diekspor dari wilayah yang diduduki Israel sebenarnya dirampas dari saudara-saudara Palestina. Mesir harus membayar kompensasi lebih dari 500 triliun rupiah untuk memperoleh pasokan tersebut. Ia menekankan bahwa normalisasi ekonomi tersebut tidak berbeda bahayanya dengan normalisasi politik dan keamanan karena menyangkut hajat hidup rakyat sehari-hari.

"Kedua, bahwa gas, minyak, dan sumber daya alam lainnya adalah milik kaum muslimin secara umum (milkiah ammah). Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, almuslimuna syurokaau fii tsalatsi filkalai walmaai wannari umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api," paparnya

“Gas yang diimpor dari Israel maupun bahan konstruksi yang diekspor oleh Mesir termasuk milkiah ammah, sehingga tidak boleh dimonopoli atau dikelola dengan cara yang menzalimi hak umat Islam,” lanjutnya.

Ketiga, penandatanganan perjanjian antara Mesir, Uni Emirat Arab, dan entitas Zionis disebut Iffah sebagai “Double crime” atau kejahatan ganda. 

"Karena perjanjian ini mengakui perampok tanah dan merampas hak umat atas sumber daya yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat. Penjualan yang dilakukan Mesir maupun Uni Emirat Arab kepada Israel dalam pandangan Islam adalah penghianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan saudara-saudaranya,” tegas Iffah.

Ia menambahkan, seharusnya kekayaan alam umat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan jihad fisabilillah. Namun, perjanjian tersebut justru menciptakan ketergantungan rakyat Mesir terhadap sumber energi yang dikendalikan musuh kaum Muslimin.

“Perjanjian ini tidak sah menurut syariat karena memperlakukan entitas Yahudi sebagai negara sah, padahal mereka adalah perampok yang wajib diusir seluruh umat Islam melalui jihad fisabilillah,” pungkas Iffah.[] Nabila Zidane

Opini

×
Berita Terbaru Update