Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelindas Pengendara Ojol Tidak Cukup hanya Meminta Maaf, Wajib Dikenai Hukum...

Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:07 WIB Last Updated 2025-08-31T09:07:48Z

TintaSiyasi.id -- Tragedi sopir ojek online (ojol) yang tewas terlindas mobil Baracuda polisi saat aksi demo buruh di Jakarta dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dan santunan.

"Tidak cukup hanya meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, pelaku pelindas sopir ojol hingga meninggal wajib dikenai hukum qishash (hukum mati karena membunuh) bila pelindasan tersebut dilakukan dengan sengaja dan keluarga korban tidak memaafkannya," ujarnya Jurnalis Joko Prasetyo kepada TintaSiyasi.id, Jumat (29/8/2025).

Lelaki yang akrab disapa Om Joy itu menjelaskan bahwa klaupun keluarga korban memaafkan, maka pelaku wajib membayar diyat 100 ekor unta kepada keluarga korban dengan rincian, 30 ekor unta betina umur tiga tahun, 30 ekor unta betina umur empat tahun, dan 40 ekor unta bunting.

Ia menjelaskan, pembayaran diyat bisa dilakukan dengan unta atau uang setara. Harga satu ekor unta saat ini rata-rata Rp35 juta. “Jika dihitung, 100 ekor unta berarti Rp3,5 miliar. Bahkan bisa lebih, karena unta betina bunting tentu lebih mahal. Bisa juga dibayar dengan seribu dinar syar’i yang setara 4,25 gram emas per dinar, bila harga emas Rp1,9 juta per gram, maka jumlahnya mencapai Rp8,07 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, apabila pelindasan terjadi tidak disengaja, maka qishash tidak berlaku. Namun diyat tetap wajib dibayarkan. Bedanya, rincian diyat terdiri dari 20 ekor unta betina umur satu tahun, 20 ekor unta betina umur dua tahun, 20 ekor unta jantan umur dua tahun, 20 ekor unta jantan umur tiga tahun, dan 20 ekor unta jantan umur empat tahun.

 “Kalau dirupiahkan dengan harga unta Rp35 juta per ekor, jumlahnya juga Rp3,5 miliar,” katanya.

Joko menegaskan, had dan diyat adalah hukum Islam yang wajib ditegakkan dan haram diganti dengan hukuman selain itu. “Kalau diganti dengan penjara sekian tahun atau seumur hidup, itu tidak sah dalam Islam,” tandasnya.

Ia juga menilai, beratnya hukuman dalam Islam mampu menimbulkan efek jera dan menjadi penebus dosa bagi pelaku bila ridha menerimanya. “Hukum selain Islam, mungkin bisa menimbulkan efek jera, tetapi mustahil menghapus dosa. Apalagi hukum pidana negara Pancasila yang de facto warisan penjajah Belanda, selain tidak bisa menghapus dosa, efek jera pun tidak nyata. Buktinya angka pembunuhan masih merajalela, bahkan ada yang dilakukan oknum aparat,” pungkasnya.[] Nabila Zidane

Opini

×
Berita Terbaru Update