Tintasiyasi.ID -- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mendesak Kejaksanaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester Matutina terhadap Jusuf Kalla.
“Kejaksanaan Agung (Kejagung) harus
segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester Matutina terhadap
Jusuf Kalla, karena jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan
pengadilan,” desak Chandra dalam rilisnya kepada TintaSiyasi.ID, Rabu (07/08/2025).
Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut,
ujar Chandra, masih menuai sorotan. “Setelah melalui tiga tingkatan pengadilan,
Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 yang memvonis Silfester dengan pidana penjara 1
tahun 6 bulan dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan oleh (Kejagung),” sebutnya.
"Jaksa adalah pejabat yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6
huruf a dan Pasal 270 KUHAP," ujar Chandra.
Menurut Chandra, pelaksanaan putusan
pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah
berjalan. “Proses hukum yang telah melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung telah menghabiskan
banyak energi, waktu, pikiran, tenaga, dan biaya,” lugasnya.
"Apabila putusan tidak
dijalankan, dapat memicu ketidakpercayaan, distrust atau mistrust,
dari masyarakat terhadap hukum," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL, Silfester Matutina
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"memfitnah" dan divonis pidana penjara selama 1 tahun.
“Putusan ini kemudian dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diperbaiki oleh Mahkamah Agung menjadi 1
tahun 6 bulan,” tandasnya.
Terkait kasus ini, lanjutnya,
Silfester mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan telah
menjalani hukuman. “Namun, klaim tersebut dibantah oleh juru bicara Jusuf
Kalla, Husain Abdullah,” beber Chandra.
"Silfester tidak pernah bertemu
Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Chandra mengutip klarifikasi Husain kepada Kumparan, Senin (04/08/2025).
Chandra Purna Irawan berharap
Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap perkara ini,
sebagai wujud penegakan hukum yang setara bagi semua individu dan lembaga di
Indonesia.[] Rere