Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Pelita Umat: Jaksa Harus Segera Melaksanakan Putusan Kasus Fitnah oleh Silfester Matutina

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:17 WIB Last Updated 2025-08-09T07:17:19Z

 

“Kejaksanaan Agung (Kejagung) harus segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Silfester Matutina terhadap Jusuf Kalla, karena jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan,” desak Chandra dalam rilisnya kepada TintaSiyasi.ID, Rabu (07/08/2025).

 

Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, ujar Chandra, masih menuai sorotan. “Setelah melalui tiga tingkatan pengadilan, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 yang memvonis Silfester dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan oleh (Kejagung),” sebutnya.

 

"Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP," ujar Chandra.

 

Menurut Chandra, pelaksanaan putusan pengadilan adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan. “Proses hukum yang telah melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung telah menghabiskan banyak energi, waktu, pikiran, tenaga, dan biaya,” lugasnya.

 

"Apabila putusan tidak dijalankan, dapat memicu ketidakpercayaan, distrust atau mistrust, dari masyarakat terhadap hukum," katanya.

 

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL, Silfester Matutina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memfitnah" dan divonis pidana penjara selama 1 tahun.

 

“Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diperbaiki oleh Mahkamah Agung menjadi 1 tahun 6 bulan,” tandasnya.


Terkait kasus ini, lanjutnya, Silfester mengklaim dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla dan telah menjalani hukuman. “Namun, klaim tersebut dibantah oleh juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah,” beber Chandra.

 

"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Chandra mengutip klarifikasi Husain kepada Kumparan, Senin (04/08/2025).

 

Chandra Purna Irawan berharap Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, sebagai wujud penegakan hukum yang setara bagi semua individu dan lembaga di Indonesia.[] Rere

 

Opini

×
Berita Terbaru Update