Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemisikinan, Ulama: Persoalan Riilnya Adalah Kebutuhan Dasar

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:07 WIB Last Updated 2025-08-27T08:07:26Z

Tintasiyasi.ID -- Ulama K.H. Hafidz Abdurrahman menuturkan Islam memandang masalah kemiskinan berangkat dari persoalan riil, yaitu terkait dengan kebutuhan dasar.

 

"Islam memandang masalah kemiskinan berangkat dari persoalan riil. Apa itu persoalan riilnya? Yaitu terkait dengan kebutuhan dasar," rilisnya di akun Instagram miliknya har.030324 bertajuk Solusi Kemiskinan Menurut Islam, Ahad (24/08/2025).

 

Di dalam Islam, tutur Kiai Hafidz, standar kemiskinan berbeda dengan standar yang ditetapkan di dalam rumus-rumus ekonomi, termasuk bank dunia hari ini.

 

Menurut Kiai Hafidz, ada dua kategori kebutuhan riil. “Pertama, kebutuhan individu terkait dengan sandang, pangan dan papan. Kedua, kebutuhan kolektif terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ini adalah kebutuhan riil,” tekannya.

 

Kemudian ia menyampaikan bagaimana strategi atau kebijakan Islam dalam memenuhi kebutuhan riil tersebut.

 

Ia katakan, Islam menetapkan apa yang disebut dengan milkiyah atau kepemilikan. “Apakah itu milkiyah fardiyah (kepemilikan individu), milkiyah 'ammah (kepemilikan umum), ataukah milkiyah daulah (kepemilikan negara),” sebut Kiai.

 

"Itulah ketentuan kepemilikan yang diatur di dalam Islam," tegasnya.

 

Kepemilikan

 

Kiai Hafidz lanjut membeberkan ketiga kepemilikan. “Pertama, kepemilikan individu, yaitu setiap individu punya hak untuk memiliki. Misalnya, individu boleh punya tanah, punya apa saja yang memungkinkan individu itu untuk memiliki. Selama itu ada manfaatnya, selama itu diperbolehkan dalam Islam," sebutnya.

 

"Kedua, kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah kepemilikan yang tidak boleh dimiliki oleh individu karena sifatnya umum dan menguasai hajat hidup orang banyak," jelasnya.

 

"Siapa yang mengelola kepemilikan umum tersebut? Jawabannya adalah negara," sambungnya.

 

Kiai Hafidz menyebutkan keperluan kepemilikinan umum dari sebuah hadis:

 

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

 

“Manusia sama-sama membutuhkan tiga hal yaitu air, padang dan api.  Artinya ini dikelola oleh negara, manfaatnya untuk rakyat, dikembalikan kepada rakyat," terangnya.

 

Lebih lanjut, ia memaparkan bagaimana kebutuhan-kebutuhan  seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan tersebut dipenuhi.

 

"Kebutuhan-kebutuhan itu dipenuhi dengan melalui pendapatan negara dengan pengelolaan kepemilikan umum tadi," tegasnya.

 

Ketiga, kepemilikan negara. "Selain itu, negara juga punya harta benda, yaitu kepemilikan negara. Maka di situ negara berhak," imbuhnya.

 

Ia memisalkan, ketika negara memiliki tanah hasil penarikan dari umat atau masyarakat yang tidak mengelola tanah lebih dari tiga tahun, kemudian ada orang yang produktif, orang tersebut bisa menghasilkan harta, maka negara boleh memberikannya. "Ini miliknya, "tegasnya.

 

Memberikan tanah kepada orang yang punya produktivitas tetapi tidak punya lahan, ia katakan iqtha’.

 

"Inilah cara menyelesaikan dan dari strategi kepemilikan individu, umum, dan negara. Maka di situlah cara Islam menyelesaikan masalah kemiskinan dengan tuntas, dengan kebijakan memastikan masing-masing individu tidak ada satu pun yang kebutuhan pokoknya tadi yang tidak dipenuhi," tandasnya.[] Lanhy Hafa

Opini

×
Berita Terbaru Update