Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapitalis Bebas Blokir Rekening, Islam Menjaga Harta Rakyat

Senin, 18 Agustus 2025 | 08:19 WIB Last Updated 2025-08-18T01:19:43Z

TintaSiyasi.id -- Belakangan ini kita dikejutkan dengan kebijakan baru dari PPATK mengenai pemblokiran rekening Dormant. Sontak membuat kepanikan ditengah banyak kebijakan yang membuat kita semua mengelus dada. Di tengah himpitan ekonomi yang terjadi rakyat masih harus menelan pil pahit dari kebijakan yang tak jelas dasar hukumnya. 

Sebagian merasa tak percaya tapi nyatanya kebijakan itu benar adanya.  terbukti  dari berita yang beredar. Dalam sebuah video yang viral di laman Sosial media, kejadian serupa belum lama ini menimpa ulama dan penceramah kondang Ust Da'as Latif. Niat hati menabung ternyata saat beliau ingin melakukan transaksi perbankan disebutkan bahwa rekening beliau diblokir karena masuk dalam kategori rekening dormant. 

Bahkan ada pula yang begitu miris terjadi cerita warga  tak bisa tarik tunai dana daruratnya untuk biaya operasi usus buntunya. Padahal itu merupakan rekening yang dimaksudkan sebagai dana darurat yang memang jarang di gunakan (kumparanBisnis.com, 31/7/2025).

Dari beberapa kisah warga yang mengalami pemblokiran, disebutkan aktivasinya dibutuhkan waktu paling lama 20 hari dan dikenakan biaya sebesar Rp100 Rb. Alih-alih memberikan rasa aman pada warganya justru masyarakat dibuat tidak aman sebab pemblokiran ini dirasa sangat merugikan masyarakat. Bahkan mengganggu aktivitas usaha masyarakat di era yang serba digitalisasi. 

Landasan hukum dari kebijakan ini pun terlihat terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi masyarat. Masyarakat boleh memiliki alasan tertentu kenapa mendiamkan rekeningnya dan itu merupakan hak pribadi yang seharusnya dilindungi. Dari sini kita bisa melihat  bukan keamanan yang disuguhkan justru rasa tidak percaya pada pemangku kebijakan. Kebijakan ini pun dilihat sangat tidak memihak rakyat. Pemerintah yang seharusnya mengayomi dan melindungi justru malah menjadi momok bagi rakyatnya. Bahkan sampai ke tabungan pribadi pun jadi sasaran kezaliman penguasa. Serta tidak adanya transparansi dari tiap kebijakan tersebut. Sehingga kita dibuat seperti kelinci percobaan di tiap kebijakan yang ada.

Belajar dari ekonomi Islam terutama pada kebijakan-kebijakan semasa kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab. Umar merupakan salah satu pemimpin dalam sejarah Islam yang banyak melakukan reformasi, termasuk dalam bidang ekonomi. Kebijakan dan pemikirannya mengenai ekonomi telah menjadi rujukan penting dalam pengembangan sistem ekonomi syariah yang kita kenal saat ini. Umar bin Khattab, melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan inovatifnya, berhasil menciptakan stabilitas dan kesejahteraan di masyarakat.

‎Dikutip dari (shariaknowlegdecenter) menjelaskan Tujuh Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab yang tidak hanya terbatas pada kebijakan praktis, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya yang kemudian menjadi rujukan utama dalam system ekonomi syariah. 


Tujuh pemikiran ekonomi Umar Bin Khattab, yaitu:

Pertama. Sistem ekonomi musyawarah.
Salah satu pilar utama dalam pemikiran ekonomi Umar bin Khattab adalah musyawarah. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam urusan politik, tetapi juga dalam kebijakan ekonomi. Sebagai contoh, Umar ra. sering kali mengadakan musyawarah untuk mendiskusikan kebijakan fiskal dan pembagian anggaran negara.

Dalam QS. Ali Imran ayat 159, Allah SWT mengajarkan pentingnya bermusyawarah dalam pengambilan keputusan. Hal ini telah diterapkan oleh Umar dalam seluruh aspek pemerintahan. Sistem Ekonomi Umar memperlihatkan keputusan-keputusan besar termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara, diambil secara kolektif dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.

Kedua. Penerapan ketakwaan dalam pemerintahan.
Umar bin Khattab menekankan bahwa ketakwaan adalah syarat utama bagi para pejabat pemerintah. Dalam setiap penunjukan pejabat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan harta negara, Umar selalu memilih mereka yang memiliki ketakwaan tinggi.

Pemikiran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan dijalankan dengan integritas dan transparansi, menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi. Konsep ini juga mengarah pada pengelolaan Baitul Mal yang baik, yang menjadi jaminan kesejahteraan rakyat dan pengawasan yang ketat terhadap kekayaan masyarakat.

Ketiga.  Penguatan lembaga Baitul Mal.
Sebagai pusat pengelolaan keuangan negara, Baitul Mal pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab memiliki fungsi yang sangat strategis. Umar memastikan Baitul Mal tidak hanya menjadi lembaga penyimpanan zakat, namun juga bertanggung jawab mendistribusikan kekayaan negara untuk kemaslahatan umat.

Melalui pengawasan ketat melibatkan dewan terpilih, Umar mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan negara. Peningkatan fungsi Baitul Mal juga sejalan dengan prinsip syariah yang mengharuskan pengelolaan harta umat dengan transparansi dan keadilan.

Keempat. Inovasi dalam gaji dan dana pensiun.
Umar bin Khattab memperkenalkan konsep gaji dan dana pensiun untuk pegawai negara dan tentara. Hal ini merupakan langkah besar yang mencerminkan perhatian Umar terhadap kesejahteraan rakyatnya. Gaji yang teratur dan sistem pensiun yang diperkenalkan oleh Umar menjamin para pejabat dan pegawai negara dapat hidup dengan layak, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan ini merupakan salah satu cara menjaga keadilan sosial yang menjadi dasar dalam sistem ekonomi syariah.

Kelima. Standarisasi mata uang.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem ekonomi, Umar bin Khattab juga menerbitkan mata uang yang distandarisasi. Keputusan ini memberikan kestabilan dalam transaksi ekonomi, mempermudah perdagangan antar wilayah, dan mencegah praktik penipuan dalam transaksi. Standarisasi mata uang ini menjadi simbol dari integritas dan transparansi dalam sistem ekonomi negara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.

Keenam. Otoritas pengawasan dan kontrol pasar.
Umar bin Khattab juga memperkenalkan kebijakan pengawasan pasar untuk mencegah praktek monopoli, oligopoli, dan penimbunan barang yang merugikan masyarakat. Dalam ekonomi syariah, pasar harus berjalan dengan adil, tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan tidak wajar. Umar membentuk otoritas yang bertugas untuk mengawasi kegiatan ekonomi agar sesuai dengan prinsip syariah, memastikan bahwa harga barang dan jasa tidak dimanipulasi, dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketujuh. Pendapatan non-zakat dan pajak perdagangan.
Selain mengoptimalkan pengumpulan zakat, Umar bin Khattab juga mengembangkan pendapatan negara dari sumber lain, seperti pajak atas perdagangan. Ini termasuk penerapan biaya, pajak, atau cukai atas barang-barang perdagangan tertentu, Yang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan kesejahteraan umat. Pendapatan yang berasal dari sektor non-zakat ini memberikan kestabilan finansial bagi negara.
‎Pemikiran dan kebijakan ekonomi Umar bin Khattab menunjukkan bahwa beliau adalah seorang pemimpin yang sangat bijaksana dalam mengelola perekonomian negara. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah seperti musyawarah, takwa, dan keadilan, Umar bin Khattab berhasil menciptakan sistem ekonomi yang stabil dan sejahtera bagi masyarakat. ‎Pemikiran-pemikiran ini tidak hanya relevan pada zamannya, tetapi juga menjadi dasar bagi pengembangan ekonomi syariah modern yang mengedepankan kesejahteraan bersama, keadilan, dan transparansi.

Sudah sepatutnya kita harus berbenah diri dari keterpurukan yang terjadi. Kembali merujuk kepada sistem ekonomi Islam yang jelas sudah terbukti bukan sekedar kebijakan uji coba yang berujung pada kerugian dan keterpurukan rakyat saja. []


Oleh: Tri Riesna Riandayani S.T.P.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update