TintaSiyasi.id -- Merespons kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) makin tinggi di tengah lesuhnya kondisi ekonomi masyarakat, Direktur Pamong Institute Wahyudi Almaroky, mengatakan, hampir setiap aktivitas kehidupan di negara kapitalis terkena pajak.
"Hampir setiap Aktivitas kehidupan kita di negara kapitalis ini semua terkena pajak dan itu luar biasa sudah berlaku sekian lama dan sudah menjadi darah daging," ungkapnya di akun YouTube Khilafah News, Selasa (26/8/2025), Nyala Pati Menjalar Meluas?
Sekarang ini, kata Wahyudi, rezim masih mengadopsi aturan-aturan warisan Belanda yang mengatur untuk menarik pajak yang dibebankan kepada rakyat.
"Bukan hanya PBB yang dibebani, jadi kalau kita hidup di negeri ini, kita beli motor kena pajak, kita jalan di kendaraan di tol kena pajak, kita parkir kena pungutan, kita tinggal di rumah kenapa pajak bumi bangun, kita menjualnya (rumah) kena pajak penjualan," ujarnya.
Ia menambahkan, hampir semua aparat, negara, maupun para penguasa rezim terus-menerus melanjutkan penarikan pajak. Padahal itu adalah warisan para penjajah yang mengajari penguasa untuk menghisap rakyat dengan pajak.
Dalam catatan sejarah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ungkap Wahyudi, hanya waktu dua tahun lebih sedikit sudah bisa mensejahterakan rakyatnya, tidak ada rakyat yang berhak menerima zakat kecuali dia dan pengawalnya. Jadi zakat berlimpah harta ketika mau membagikan begitu susah itu kalau itu belum ada paksaan menarik pajak.
"Saya beberapa kali menantang beberapa calon kepala daerah, mau enggak daerahnya sejahtera hanya butuh waktu dua setengah tahun seperti di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Mereka bilang mau bagaimana caranya, caranya harus dengan cara seperti yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz yang pertama adalah harus menerapkan hukum dan aturan sesuai dengan yang Allah turunkan, dengan cara tidak boleh menarik pajak, karena tidak akan masuk surga orang yang menarik pajak, dalam hadis nabi. Jadi tidak boleh sebenarnya menarik pajak lalu bagaimana caranya itu dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz," kisahnya.
Caranya, dengan mengumpulkan kekayaannya dimasukkan kekas negara, jadi khalifah merasa bahwa sebagai khalifah hartanya dan harta istrinya, semua perhiasannya diserahkan kepada kas negara untuk mengelola kepentingan negara, dan kemudian rakyatnya diberikan kebebasan untuk berusaha berdagang, berbisnis tanpa harus ada pajak-pajak di awal, sehingga bisnisnya rakyatnya begitu berputar besar tanpa harus menarik pajak, tanpa harus menggali tambang.
"Ternyata dalam waktu dua tahun lebih dia sudah bisa membuat rakyatnya sejahtera bahkan rakyat dengan sukarela mengeluarkan zakat, dan harta zakat mau dibagikan bingung enggak ada rakyat lagi yang mau menerima zakat, begitu berlimpah harta, tidak terbayang seperti hari ini, kalau hari ini kita ingin membayar zakat luar biasa orang yang ingin menerima sementara di zaman Umar bin Abdul Aziz mau membagikan zakat bingung tidak ada yang mau menerima, inikan kontras," jelasnya.
Padahal, ia menambahkan, hari ini tambang minyak, batu bara dan lainnya sudah digali namun tidak mampu mensejahterakan rakyat. Sedangkan di masa dulu tidak menggali tambang, tetapi rakyat sejahtera.
"Sebenarnya saya menantang kepada beberapa calon kepala daerah waktu itu, cuma mereka tidak sanggup karena memang dalam sistem sekarang secara regulasi memang tidak memungkinkan itu (tidak menarik pajak) karena bukan digunakan dengan aturan-aturan syariat Islam Allah, sekarang negara masih mengadopsi aturan-aturan warisan Belanda yang sumbernya mengatur bagaimana menarik pajak terutama pajak-pajak yang dibebankan kepada rakyat," tegasnya.
Kemudian, ia menjelaskan, menunjukkan bahwa saat ini umat ada di fase pemerintahan yang keempat Mulkan Jabariyyan. Ada fase Nubuwwah, Khilafah ’ala minhaj an-nubuwwah, Mulkan ’Adhan, Mulkan Jabariyyan. Fase keempat pemerintah yang zalim menghisap rakyat dengan pajak dan pemungutan lainnya, kita akan memasukin ke fase ke-5 pemerintahan semoga segera kembali dengan yang disebutkan dalam hadis itu sebagai Khilafah ’ala minhaj an-nubuwwah," pungkasnya.[] Alfia Purwanti