Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Prinsip Penting dalam Pemungutan Harta Rakyat Berdasarkan Islam

Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:52 WIB Last Updated 2025-08-24T04:52:13Z

TintaSiyasi.id -- Pengamat Ekonomi Syariah Ustazah Nida Sa’adah, memaparkan enam prinsip penting dalam pemungutan harta rakyat berdasarkan syariat Islam.

 “Ada enam prinsip penting dalam pemungutan harta rakyat berdasarkan syariat Islam. Ini penting agar kita tidak menyamakan prinsip Islam dengan sistem sekuler yang kini berlaku,” ujarnya di YouTube Muslimah Media Hub (MMH): Prinsip Pemungutan Harta Rakyat Dalam Khilafah Islam, Jumat (22/8/2025).

Pertama, bahwa harta rakyat adalah amanah, bukan milik negara. Harta seorang Muslim memiliki perlindungan sangat kuat. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.”

Dengan dasar tersebut, menurutnya, negara tidak boleh mengambil harta rakyat kecuali dengan regulasi syariat yang jelas.

Kedua, sumber utama keuangan negara bukan berasal dari pajak. Dalam sistem Khilafah Islam, negara memiliki pos-pos pemasukan seperti zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. 

“Semua itu berdalil dari Al-Qur’an dan sunnah, bukan dari akal atau kebijakan buatan manusia,” jelasnya.

Ketiga, soal pajak, ia menjelaskan bahwa Islam mengenal istilah dharibah, yaitu pungutan temporal dalam kondisi darurat. 

Dharibah hanya boleh diambil ketika kas Baitul Mal kosong dan ada kebutuhan mendesak, seperti untuk jihad. Hal ini berbeda jauh dengan pajak dalam sistem sekuler yang permanen dan terus-menerus dibebankan kepada rakyat," terangnya.

Keempat, dalam Islam, pemungutan harus adil dan tidak membebani rakyat miskin. Dharibah, jika pun diberlakukan, hanya dikenakan kepada orang-orang kaya dan segera dihentikan setelah kebutuhannya terpenuhi. 

“Negara tidak boleh memungut untuk menumpuk kekayaan, tapi untuk menjaga kemaslahatan umat,” ujarnya.

Kelima, Islam secara tegas melarang perampasan harta. Khalifah tidak boleh mengambil harta rakyat tanpa dasar syariat. Nabi Saw. bersabda, “Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan dirinya.” Ia juga mengingatkan hadis lain, “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi di hari kiamat.”

Keenam, prinsip terakhir adalah akuntabilitas penguasa. Ia menjelaskan, kepala negara (khalifah) dan para pejabatnya bukanlah pemilik harta negara, melainkan pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

"Rasulullah Saw bersabda, 'Seorang imam adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya'," ungkapnya.

Dengan enam prinsip tersebut, Nida menyimpulkan bahwa sistem Islam sangat menjaga hak-hak harta rakyat dan menutup pintu eksploitasi oleh negara. Pemungutan harta dalam Islam tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus berdasarkan nas syariat, dilakukan dengan adil, dan tetap dituntut akuntabilitasnya.

"Pernyataan dari Menteri Keuangan yang menyamakan pajak dengan zakat juga perlu dikritisi secara ilmiah. Zakat itu bagian dari syariat Islam. Tidak bisa disamakan begitu saja dengan pajak,” tandasnya.[] Nabila Zidane

Opini

×
Berita Terbaru Update