TintaSiyasi.id -- Mengungkap fakta 'di balik tirai cinta tertutup, mengungkap selimut kumpul kebo mahasiswa di Malang’. Empat pasangan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan justru terjebak pada praktik haram. Hidup bersama dalam satu atap tanpa hubungan sah berdalih punya kesamaan cita-cita, kepentingan, dan hidup lebih ekonomis. Ini bukan kabar baru, beberapa waktu sebelumnya juga dirilis data dari Satpol PP Kota Malang, ada 31 mahasiswa terciduk kumpul kebo di rumah kos. (timesindonesia.co.id, 02/08/2025)
Kisah nahas lain oleh mahasiswi asal Padang yang menempuh pendidikan di kampus Bandung, dikira sibuk kuliah malah berujung positif HIV/AIDS karena pergaulan bebas. HIV/AIDS juga menjangkiti ratusan mahasiswa Kota Bandung lainnya. Di Kota Tasikmalaya Jawa Barat HIV/AIDS membayang-bayangi kalangan mahasiswa, pelajar, dan pekerja, hingga kasus HIV meroket mencapai 1.444 orang selama Januari 2024-2025.
Menjadi tidak heran jika baru-baru ini, banyak mahasiswa yang ikut-ikutan trend S-line. Fenomena ramai di sosial media yang memvisualisasikan jumlah berapa kali seseorang melakukan hubungan seksual dengan garis merah di atas kepalanya. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un ini menjadi peringatan dan kembali membuka mata kita akan daruratnya pergaulan bebas di kalangan terpelajar.
Padahal secara tegas Rosulullah Saw. telah memperingatkan umatnya dalam sebuah hadits, “Jika zina dan riba telah tersebar di suatu negeri, maka sungguh mereka menghalalkan sendiri azab Allah.” (HR. Al-Hakim, 2221).
Memang betul, berbagai kalangan termasuk pemerintah sepakat dan terus mengupayakan penyelesaian terhadap masalah tersebut. Namun, solusi yang digulirkan adalah solusi yang bernapaskan ide kebebasan juga ide hak reproduksi. Seperti kampanye pacaran sehat, tidak ganti-ganti pasangan alias setia pada satu pasangan (meskipun bukan pasangan halal), kondomisasi, dan berbagai tawaran solusi salah kaprah lainnya.
Padahal kebebasan dengan berbagai macam turunannya inilah yang sebenarnya menjadi gerbang utama dan pertama menjamurnya masalah pergaulan bebas juga meningkatnya HIV/AIDS ini. Artinya tawaran solusi tersebut hanya omong kosong yang justru membuka masalah baru. Maka upaya ini tidak akan mampu menghentikan bencana ini.
Sedang Islam sebagai agama sempurna sekaligus sistem hidup yang Allah turunkan langsung kepada hambaNya melalui Rosulullah Muhammad Saw., terbukti berkah dan tidak pernah gagal menyelesaikan berbagai masalah hidup. Catatan praktik kehidupan bebas (bermain wanita) di kalangan Arab jahiliah dahulu, lantas musnah dan lahirlah keharmonisan, kemuliaan dengan kehadiran Islam.
Tentu Islam sebagai agama terakhir, aturan hidup terkomplit yang sudah Allah desain masih sangat relevan untuk menyelesaikan darurat pergaulan bebas ini. Islam tidak hanya fokus pada proses pengobatan atau setelah adanya masalah, tapi Islam juga memiliki kefokusan pada wilayah preventif sebagai keseriusan untuk mencegah berbagai permasalahan.
Dalam upaya preventif, Islam mengatur perkara paling mendasar yaitu pandangan dalam QS. An-Nur ayat 30. Allah memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar), laki-laki bukan mahram boleh memandang wanita kecuali yang menjadi aurat bagi wanita dengan syarat tanpa disertai nafsu. Islam juga mengatur terkait batasan aurat wanita dalam kehidupan khusus (rumah) dan kehidupan umum (tempat-tempat umum). Sehingga dalam kehidupan umum ada syarat pakaian yang harus dikenakan oleh wanita sebagaimana dalam QS. An-Nur ayat 31, Al-Ahzab ayat 59. Secara tegas Islam mengatur pemisahan kehidupan laki-laki dan wanita, melarang keras ikhtilat (campur baur) dan khalwat (berdua-duan dengan yang bukan mahram). Laki-laki dan perempuan diperbolehkan bertemu dan berinteraksi dalam aktivitas muamalah seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, atau aktivitas tolong-menolong lainnya.
Selain itu, Islam dalam tataran negara juga memberikan peran vital untuk menanamkan, memupuk keimanan dan ketakwaan melalui kurikulum pendidikan, pun edukasi di media. Negara wajib menjaga kestabilan dan kesejahteraan kondisi ekomoni per individu, sehingga tidak akan muncul alasan ekonomi untuk mendorong praktik haram ataupun berbagai kemaksiatan lain dengan beragam modus.
Adapun jika syariat-syariat tersebut tidak mampu mencegah individu dan tetap melakukan kemaksiatan, maka Islam memiliki pengaturan aspek kuratif. Secara kuratif, Islam memiliki sanksi yang tegas dan jelas bagi pelaku zina. Pezina yang belum menikah (ghairu muhshan) dihukum 100 kali cambuk (QS. An-Nur ayat 2) atau boleh ditambah pengasingan selama 1 tahun, sesuai kehendak khalifah. Jika pelaku zinanya adalah orang yang sudah menikah (muhshan) maka wajib dirajam dilempari batu dengan ukuran sedang dengan tubuh ditanam di tanah setinggi dada hingga meninggal dunia (HR. Bukhari, 2523; Muslim, 3210; dan Abu Dawud, 3850). Tentu hal tersebut dilakukan setelah perzinaan terbukti dengan pembuktian yang syar’i .
Dan yang tidak kalah penting bahwa pelaksanaan sanksi tersebut mengandung efek jera, juga menembus dosa bagi si pelaku zina jika dia seorang muslim. Adapun masyarakat, Islam memberikan kewajiban amar makruf nahi munkar sebagai bentuk peluang pahala dengan peran kontrol sosial. Masyarakat Islam memiliki kesatuan pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama sehingga memiliki sensitifitas terhadap kemaksiatan. Masyarakat tidak akan tinggal diam, acuh, dan individualis dalam praktik kemaksiatan, mereka akan melakukan upaya untuk merubah keadaan.
Masyaallah ini menjadi bukti kecintaan Allah kepada hamba-Nya, sekaligus bukti keluarbiasaan Islam sebagai aturan kehidupan. Karenanya, butuh upaya serius bagi kaum muslimin untuk mewujudkan sistem Islam kaffah dalam institusi negara. Terkhusus para pemuda sebagai tonggak perubahan yang dianugerahi khusus oleh Allah dengan kekayaan potensi. Mereka harus mengambil peran perubahan mendasar dengan jalan Islam, sebab tidak ada kebenaran dan solusi hakiki selain Islam. Dengan itu, atas izin Allah keberkahan dan keharmonisan hidup akan terwujud di muka bumi ini. Wallahu a'lam. []
Oleh: Intifada Birul Umaroh
(Aktivis Back to Muslim Identity)