Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola untuk Rakyat?

Senin, 28 Juli 2025 | 22:07 WIB Last Updated 2025-07-28T15:07:17Z

TintaSiyasi.id -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa negara bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Pengambilan tidak hanya bisa terjadi untuk tanah bersertifikat HGU atau HGB saja. Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. (CNNIndonesia.com, 14/07/2025)

Adapun tanah yang dianggap terlantar oleh negara adalah tanah yang tidak dikelola atau diterlantarkan selama dua tahun atau dalam kurun waktu yang ditentukan akan diambil alih negara baik suka maupun tidak. Negara akan melakukan segala cara agar menguasai tanah tersebut. Padahal dengan cara seperti ini sudah sering terjadi, tanah rakyat dirampas dengan paksa dan bertindak zalim. Jika kita melihat tanah yang dimiliki oleh negara masih cukup banyak yang diterlantarkan. Semua itu disebabkan karena negara sendiri belum punya manajemen yang cukup untuk mengelolanya. 

Kapitalisme menjadikan tanah sebagai komoditas bukan amanah publik. Konflik agraria sering srkali terjadi dan bukan hal baru dalam sistem ini. Sudah sangat banyak kejadian disebabkan kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat. Rakyat tidak berdaya terlebih bila tandingannya adalah penguasa dan pemilik modal, sebagai contoh adalah kasus Rempang. Ini lah buah dari kerusakan sistem kapitalisme.

Padahal realitas di lapangan bisa kita lihat banyak tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat malah dibiarkan terbengkalai. Kurangnya manajemen tata kelola agraria yang di lakukan negara atas tanah-tanah terlantar tidak bisa dinikmati oleh rakyat yang notabene sangat membutuhkan tanah. Walhasil tidak sedikit para pengusaha, investor yang datang untuk menguasai tanah demi kepentingan bisnis. Bahkan bisa memicu penyalahgunaan bagi sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu.Dalam hal ini kita dapat menyimpulkan betapa kuatnya cengkraman para oligarki didukung penguasa.

Sungguh jauh berbeda dengan sistem Islam yaitu khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Dalam sistem khilafah semua aturan sudah sangat jelas dan rinci sesuai hukum syariat. Tanah adalah karunia Allah SWT yang diciptakan untuk seluruh manusia. Maka, Islam telah memiliki aturan agar tanah dikelola sesuai syariat agar tidak terjadi keserakahan bagi seseorang dan tidak mendapat bagian yang lainnya. Khilafah tidak akan menyerahkan tanah dikuasai individu/swasta. Melainkan negara akan mengelolanya untuk kebutuhan dan kepentingan rakyatnya baik dengan cara memberi kepada rakyat atau negara yang mengelola demi kemaslahatan rakyat.

Dalam hal kepemilikan individu, negara akan melarang tindakan sewenang-wenang termasuk perebutan paksa hak kepemilikan tanah. Justru negara akan hadir melindungi rakyat. Begitu juga dengan kepemilikan negara, para khalifah akan mengelolanya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. Khalifah memang memiliki hak mengelolanya akan tetapi bukan memposisikan diri sebagai pengusaha, produsen atau penjual yang tujuannya adalah keuntungan. Akan tetapi, dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Islam memiliki mekanisme pengelolaan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati. Dalam Islam tanah yang di terlantarkan selama tiga tahun berturut -turut akan diambil alih oleh negara. Sebagaimana hadis Rasululallah SAW sebagai berikut:

"Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (diterlantarkan)." (HR.Abu Yusuf dan Abu Ubaid)

Tanah tersebut akan dikelola negara atau diberikan kepada orang yang sanggup menggarapnya, tentu saja dengan manajemen yang jelas dan kemanfaatan untuk orang banyak. Dengan demikian posisi negara dalam hal ini sebagai ra'in (pengurus, pengatur, pelindung) bagi rakyatnya. Demikianlah pengaturan urusan tanah terlantar dalam bingkai khilafah. Solusinya bertujuan demi kesejahteraan rakyatnya.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update