Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anak Membutuhkan Perlindungan Hakiki dari Negara

Senin, 28 Juli 2025 | 22:13 WIB Last Updated 2025-07-28T15:13:11Z

TintaSiyasi.id -- Di tengah kemajuan zaman, hak anak sering kali terabaikan atau terancam. Hal ini disebabkan banyak faktor, mulai dari kemiskinan, korban perpisahan orang tua, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Akibat hal ini, muncullah bahaya hingga kebinasaan pada anak. Kondisi seperti ini terus menerus bisa kita saksikan di negeri ini.

Belum lama ini, kasus penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura terbongkar. Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua, korban kekerasan seksual yang kebingungan yang korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual hingga ada kasus orangtua menjual anak karena judi online dan masalah ekonomi lainnya. (Kompas.id, 23/07/2025)

Dengan terungkapnya kasus sindikat penjualan bayi ini, pemerintah didesak untuk benahi sistem perlindungan bagi anak. Negara harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya serta mengkaji ulang pelaksanaan Undang-Undang yang telah diterpakan dan memberikan sanksi tegas agar kasus seperti ini tidak terus terjadi. Sebab, meskipun sudah diberlakukan Undang-Undang dan ditetapkan sanksi, tetap saja kasus seperti ini terulang kembali.

Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus terulang ini adalah hasil dari kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dan politik Demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari kemiskinan yang membelenggu perempuan dan kehidupan. Kemiskinan yang terjadi saat ini adalah kemiskinan yang diciptakan oleh sistem demokrasi yang rusak sejak kelahiran nya sehingga menciptakan kerusakan-kerusakan lainnya ketika diterapkan dalam lini kehidupan. Kemiskinan berakibat pada memunculkan kejahatan, termasuk melibatkan perempuan dalam sindikat perdagang bahkan menjadikan perempuan berada dalam pusaran kejahatan dan mencabut fitrah nya sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan. 

Beginilah kebusukan sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan menjadi marak tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Semakin jelas pada kita bahwa sistem sekuler ini tidak layak dipertahankan untuk mengatur kehidupan manusia. Sebab, sistem ini yang menjadi biang kerusakan tidak terkendali diberbagai aspek kehidupan kita.

Sungguh berbeda dengan Islam. Islam menjadikan anak sebagai aset yang sangat berharga bagi keluarga hingga bangsa. Aset strategis karena akan menjadi generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Oleh sebab itu, setiap orangtua yang paham akan hal ini tentunya akan melindungi dengan kasih sayang dan penuh tanggung jawab. Sebab Islam juga memandang anak sebagai amanah yang Allah titipkan kepada orangtua dan kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Selain mendapatkan perlindungan dalam keluarga, negara juga akan menjamin kesejahteraan dalam kehidupan dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki khususnya sebagai penanggung nafkah keluarga agar mampu
memenuhi semua kebutuhan pokok keluarga dengan baik. Selain itu, sistem pendidikan yang diterapkan disekolah berbasis akidah Islam akan menjadikan setiap individu berkepribadian Islam, memiliki rasa tanggung jawab melindungi anak-anak. Berbuat sesuai standar halal-haram. 

Kemudian negara Islam juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi. Sanksi yang didasarkan pada pelaksanaan hukum syariat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma sahabat, dan qiyas.

Seluruh hukum syariat ini hanya akan bisa kita rasakan jika Islam kaffah diterapkan dalam bingkai kehidupan yakni adanya Daulah Khilafah Islam. Maka, solusi hakiki bagi perlindungan anak adalah dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Aulia Wafa
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update