Tintasiyasi.id.com -- Di tengah derasnya arus digitalisasi, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan di dunia maya. Penggunaan gawai yang masif sejak usia dini tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, namun juga membuka pintu bagi berbagai bentuk ancaman siber, mulai dari konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi online.
Laporan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa media sosial menjadi salah satu sumber pengaruh kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Tempo, 2024). Hal ini diperparah dengan rendahnya literasi digital masyarakat serta kurangnya kontrol terhadap konten digital yang beredar.
Sementara itu, penggunaan gawai yang berlebihan di kalangan remaja juga disebut sebagai ancaman bagi generasi emas 2045. (Antara, 2024). Generasi yang seharusnya disiapkan untuk menjadi pilar kebangkitan bangsa justru menghadapi degradasi moral dan spiritual yang serius.
Sayangnya, negara saat ini belum memberikan perlindungan nyata. Ketika arus digitalisasi dinilai lebih banyak menghasilkan keuntungan ekonomi, aspek keselamatan dan kemuliaan manusia justru sering diabaikan. Pengelolaan teknologi yang tidak berbasis pada nilai dan iman, adalah buah dari sistem sekuler kapitalistik yang hanya berorientasi pada materi, bukan pada maslahat manusia secara menyeluruh.
Pandangan Islam: Negara Harus Jadi Junnah (Pelindung)
Islam memandang teknologi sebagai alat yang harus digunakan untuk kebaikan dan dalam bingkai aturan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah junnah (perisai), yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim).
Negara dalam Islam berkewajiban:
Pertama, Menjamin perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kezaliman, baik di dunia nyata maupun dunia siber.
Kedua, Membangun sistem teknologi digital yang mandiri, tidak bergantung pada infrastruktur teknologi asing yang sarat kepentingan geopolitik.
Ketiga, Menjaga ruang digital agar syar’i, bersih dari pornografi dan konten yang merusak moral.
Keempat, Memberikan panduan dalam pengembangan teknologi, agar senantiasa dalam koridor menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan akhirat.
Islam tidak memusuhi kemajuan. Namun, Islam mengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk teknologi, dengan hukum Allah SWT. Teknologi yang tidak dibingkai dengan iman akan menjadi alat kerusakan dan penjajahan.
Khilafah: Solusi Perlindungan Siber Menyeluruh
Negara Islam (Khilafah) akan mengambil peran besar dalam mengatur dunia digital. Tidak hanya memberikan edukasi dan literasi digital, tetapi juga mengontrol konten dan memfilter informasi agar tetap dalam koridor syariat.
Lebih dari itu, Khilafah akan membangun infrastruktur digital mandiri, sehingga tidak ada celah bagi pihak asing untuk mengendalikan data, informasi, bahkan opini masyarakat.
Inilah solusi nyata dan menyeluruh yang mampu melindungi generasi dari kehancuran moral dan akidah. Sebab dalam Islam, perempuan dan anak adalah amanah besar yang wajib dijaga, bukan dijadikan korban eksploitasi teknologi yang lepas kendali.[]
Oleh: Ummu Mikada
(Aktivis Muslimah)