Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pakar Hukum Malaysia: Hukum Islam Tidak pada Posisi yang Tepat

Minggu, 27 Juli 2025 | 18:50 WIB Last Updated 2025-07-31T23:39:36Z

Tintasiyasi.ID -- Pakar Hukum Malaysia Puan Ita Zulaikha mengatakan bahwa hukum Islam di Malaysia tidak pada posisi yang tepat karena berada di bawah Konstitusi Federal.

 

“Jika kita melihat posisi hukum Islam dalam Konstitusi Federal, kita tidak melihat bahwa Islam berada pada posisi yang tepat. Ia berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Sipil atau di bawah Konstitusi Federal, sehingga menjadi sekunder,” ujarnya dalam Siri Cakna Umat bertajuk SIS vs Fatwa: Adakah Islam Boleh Menang? (Siri 2), Ahad (29/06/2025).

 

Ia menegaskan bahwa Islam tidak mungkin menang dalam sistem hukum saat ini karena Islam berada di arena yang salah. “Pertama, awalnya kata Islam bahkan tidak ada dalam Konstitusi Federal Malaya 1948 dan baru dimasukkan setelah melalui proses revisi,” tegasnya.

 

"Ketika revisi kembali, Lord Reid juga setuju untuk memasukkan beberapa kata-kata Islam ke dalam Konstitusi Federal. Jadi, apa yang kita miliki saat ini adalah amandemen berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung di Pakistan saat itu," ujarnya.

 

Kedua, Pasal 160 Konstitusi Malaysia memasukkan hukum adat, hukum umum, dan hukum lainnya dalam definisi hukum Malaysia, tetapi hukum Islam tidak termasuk di dalamnya.

 

“Ironisnya, tidak ada kata hukum Islam. Jadi, itu pertanyaan, ‘Mengapa hukum Islam tidak dimasukkan dalam terjemahan hukum dalam Konstitusi Federal?’,” tanyanya.

 

Ketiga, lanjutnya, penerapan hukum Islam di Malaysia juga tunduk pada hukum sipil. “Inggris telah membatasi penerapan hukum Islam bagi umat Islam sehingga umat Islam menerapkan hukum sipil,” ulasnya

 

“Hukum Mahkamah Syariah berada di bawah hukum sipil. Kekuasaannya sangat terbatas. Mahkamah Syariah dapat membuat keputusan apa pun, masalah apa pun yang melibatkan penghakiman, sejauh yang diizinkan oleh Konstitusi Federal,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, posisi Mahkamah Syariah semakin memperburuk posisi hukum Islam di Malaysia. “Meskipun Inggris mengakui keberadaan hukum Islam di Malaysia, mereka tetap menerapkan hukum sipil, sehingga mengakibatkan sistem hukum ganda,” bebernya.

 

"Hal pertama adalah bahwa ini memang keinginan Inggris. Mereka ingin seperti itu," ujarnya.

 

Lanjut dikatakan, Inggris hanya memberikan yurisdiksi yang sangat terbatas kepada Mahkamah Syariah, yaitu dalam urusan keluarga, sebahagian urusan mualamat, dan pidana.

 

"Musuh-musuh Islam tidak ingin umat Islam menjalankan hukum Islam sepenuhnya," tandasnya.

 

Ia meyakini bahwa yang dapat mengangkat status Islam adalah political will (kemauan politik) para politisi yang berkuasa.

 

"Kemauan penguasa negara yang memerintah negara saat itu. Jika ia ingin membawa negara ini menuju negara Islam, maka dengan segala cara, ia yang berkuasa, ia memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan itu," tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa kewajiban umat Islam adalah menasihati para pemimpin agar mereka memerintah sesuai hukum Allah Swt., bukannya menjadi boneka Barat dan mengikuti keinginan Barat.

 

"Sesungguhnya, kita perlu berjuang untuk Islam. Selama kita menjadi boneka Barat, Islam tidak akan bangkit. Islam tidak akan bangkit jika kita umat Islam tidak memiliki identitas Islam," pungkasnya.[] Syamsiyah Jamil

Opini

×
Berita Terbaru Update