Tintasiyasi.ID -- Pakar Hukum Malaysia Puan Ita Zulaikha mengatakan bahwa hukum Islam di Malaysia tidak pada posisi yang tepat karena berada di bawah Konstitusi Federal.
“Jika kita melihat posisi hukum Islam dalam Konstitusi
Federal, kita tidak melihat bahwa Islam berada pada posisi yang tepat. Ia
berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Sipil atau di bawah Konstitusi Federal,
sehingga menjadi sekunder,” ujarnya dalam Siri Cakna Umat bertajuk SIS
vs Fatwa: Adakah Islam Boleh Menang? (Siri 2), Ahad (29/06/2025).
Ia menegaskan bahwa Islam tidak mungkin menang dalam
sistem hukum saat ini karena Islam berada di arena yang salah. “Pertama,
awalnya kata Islam bahkan tidak ada dalam Konstitusi Federal Malaya 1948 dan
baru dimasukkan setelah melalui proses revisi,” tegasnya.
"Ketika revisi kembali, Lord Reid juga setuju
untuk memasukkan beberapa kata-kata Islam ke dalam Konstitusi Federal. Jadi,
apa yang kita miliki saat ini adalah amandemen berdasarkan rekomendasi Ketua
Mahkamah Agung di Pakistan saat itu," ujarnya.
Kedua, Pasal 160 Konstitusi Malaysia
memasukkan hukum adat, hukum umum, dan hukum lainnya dalam definisi hukum
Malaysia, tetapi hukum Islam tidak termasuk di dalamnya.
“Ironisnya, tidak ada kata hukum Islam. Jadi, itu
pertanyaan, ‘Mengapa hukum Islam tidak dimasukkan dalam terjemahan hukum dalam
Konstitusi Federal?’,” tanyanya.
Ketiga, lanjutnya, penerapan hukum Islam di
Malaysia juga tunduk pada hukum sipil. “Inggris telah membatasi penerapan hukum
Islam bagi umat Islam sehingga umat Islam menerapkan hukum sipil,” ulasnya
“Hukum Mahkamah Syariah berada di bawah hukum sipil.
Kekuasaannya sangat terbatas. Mahkamah Syariah dapat membuat keputusan apa pun,
masalah apa pun yang melibatkan penghakiman, sejauh yang diizinkan oleh
Konstitusi Federal,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisi Mahkamah Syariah semakin
memperburuk posisi hukum Islam di Malaysia. “Meskipun Inggris mengakui
keberadaan hukum Islam di Malaysia, mereka tetap menerapkan hukum sipil,
sehingga mengakibatkan sistem hukum ganda,” bebernya.
"Hal pertama adalah bahwa ini memang keinginan
Inggris. Mereka ingin seperti itu," ujarnya.
Lanjut dikatakan, Inggris hanya memberikan yurisdiksi
yang sangat terbatas kepada Mahkamah Syariah, yaitu dalam urusan keluarga,
sebahagian urusan mualamat, dan pidana.
"Musuh-musuh Islam tidak ingin umat Islam
menjalankan hukum Islam sepenuhnya," tandasnya.
Ia meyakini bahwa yang dapat mengangkat status Islam
adalah political will (kemauan politik) para politisi yang berkuasa.
"Kemauan penguasa negara yang memerintah negara
saat itu. Jika ia ingin membawa negara ini menuju negara Islam, maka dengan
segala cara, ia yang berkuasa, ia memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan
itu," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban umat Islam adalah
menasihati para pemimpin agar mereka memerintah sesuai hukum Allah Swt.,
bukannya menjadi boneka Barat dan mengikuti keinginan Barat.
"Sesungguhnya, kita perlu berjuang untuk Islam.
Selama kita menjadi boneka Barat, Islam tidak akan bangkit. Islam tidak akan
bangkit jika kita umat Islam tidak memiliki identitas Islam,"
pungkasnya.[] Syamsiyah Jamil