Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Makin Menjadi, Terapkan Islam Kaffah sebagai Solusi Hakiki

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:35 WIB Last Updated 2025-07-17T02:36:01Z

TintaSiyasi.id -- Kasus korupsi kian terungkap. Hampir setiap pekan kita disuguhkan dengan berita kasus korupsi yang semakin menjadi-jadi dinegeri ini. Angka yang ditampilkan pun tidak sedikit. Seperti kasus yang terungkap saat KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda. Hasilnya, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dua perkara berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar. (Kumparan.com, 4/7/2025)

Selain itu, kasus korupsi juga tengah diselidiki dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun pada periode 2020 hingga 2024. (Beritasatu.com, 30/6/2025)

Dua kasus ini menunjukkan kepada kita semua tentang serangkaian kasus korupsi yang terus terungkap hingga yang belum tuntas dengan penuh drama dan sepertinya akan terus menyusul berbagai kasus korupsi dengan motif yang berbeda-beda. Sayangnya, di tengah kebijakan pemerintah menggadang-gadang efesiensi berbagai anggaran, di situ pula terus menerus terungkap kasus korupsi dengan nilai yang fantastis. Padahal upaya efesiensi anggaran ini telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas pelayanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk berbagai sektor strategis. Sungguh, hal ini membuat kita merasa sakit hati menyaksikan besaran nilai uang negara yang dikorupsi namun di satu sisi rakyat ini haknya dikurangi.

Nampak jelas bahwa negeri ini menerapkan sistem sekularisme kapitalisme telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan juga gagal dalam memberi solusi bagi seluruh problem kehidupan. Justru sistem hidup yang rusak ini menjadi biang keladi atas berbagai kerusakan yang ada. Tingginya kasus korupsi juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. Justru sebaliknya, sistem ini menjadikan tatanan kehidupan masyarakat rusak dan mewujudkan para pejabat yang korup tanpa berpikir dampak dan dosanya. Yang ada hanyalah menuruti kepentingan pribadi dan kelompoknya. 

Politik demokrasi yang dijalankan juga menyuburkan politik transaksional. Politik ini menjadikan amanah kekuasaan hanya sebagai alat untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga wajar jika politik ini dijadikan alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal yang keduanya saling menguntungkan. Tidak perduli terhadap rakyat yang telah memilih mereka. Belum lagi modal yang mereka curahkan untuk menduduki kursi jabatan adalah modal yang sangat mahal. Sehingga wajar jika mereka harus berupaya mengembalikan modal tersebut dengan berbagai cara. Belum lagi dampak suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat. Dari tingkat desa sampai pejabat tinggi negara.

Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan Islam berasaskan akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, syarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil sejahtera. Inilah tatanan kehidupan yang akan diwujudkan dalam kepemimpinan Islam. Islam mempunyai perangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain. Sebab, syariat Islam adalah aturan dari Allah SWT pencipta manusia. Sehingga aturan nya sangat baik jika diterapkan untuk mengatur kehidupan manusia. Syariat Islam kaffah juga mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan dan pelanggaran hukum.

Syariat Islam memiliki sistem sanksi yang tegas untuk diterapkan dan memberi pengaruh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Didalam Islam, tindakan korupsi dihukumi sebagai takzir yaitu sanksi nya diserahkan pada khalifah atau ijtihad qadhi. Segala bentuk tindakan korupsi dan harta ghulul akan ditindak tegas dalam Islam sebab semua perbuatan tersebut haram. 

Fakta sejarah panjang keemasan penerapan Islam kaffah menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi. Berbagai penyimpangan juga bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan. Islam akan menutup rapat-rapat celah korupsi ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah. Untuk itu, jika negeri ini ingin bebas dari korupsi maka tidak ada hukum yang layak diterpakan kecuali hukum Islam kaffah yang diterapkan secara sempurna dalam naungan khilafah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update