Tintasiyasi.ID -- Aktivis Dakwah Malaysia Ustazah Ummu Maryam mengatakan bahwa putusan Pengadilan Federal yang memenangkan Sisters in Islam (SIS) merupakan putusan yang tidak berpihak pada Islam karena dasar hukum negara ini bukan dari Islam.
"Putusan Pengadilan Federal ini bukan putusan
yang berpihak pada Islam. Bagaimana bisa berpihak pada Islam kalau dasar
hukumnya bukan dari Islam," ujarnya dalam acara Siri Cakna Umat
bertajuk SIS vs Fatwa: Adakah Islam Boleh Menang?, Ahad (22/06/2025).
Hal itu ia sampaikan menyusul putusan Pengadilan
Federal yang menyatakan fatwa yang dikeluarkan Jawatan kuasa Fatwa Negeri
Selangor tahun 2014 yang menyatakan SIS menyimpang dari ajaran Islam, sah,
tetapi tidak bisa diberlakukan pada SIS Forum sebagai organisasi karena tidak
memiliki kewenangan untuk menganut atau mengakui suatu agama.
"Sisters in Islam adalah organisasi yang
memperjuangkan emansipasi wanita, memperjuangkan hak-hak wanita. Mereka
mendaftarkan SIS secara resmi sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pada
tahun 1993 dengan nama SIS Forum (Malaysia) Berhad. Kalau kita lihat kata berhad,
itu artinya perusahaan yang terdaftar," katanya.
Ia menjelaskan, SIS menganggap dirinya sebagai pejuang
dan pemecah ketidakadilan terhadap perempuan sekaligus penyalur suara bagi
perempuan tertindas. “Mereka mempersoalkan hukum pembagian harta dalam Islam
yang dinilai tidak adil bagi perempuan. Mereka juga mempersoalkan aturan yang
melarang perempuan mengikuti kontes kecantikan, sedangkan laki-laki boleh
mengikuti lomba binaraga, padahal kedua lomba tersebut tidak sesuai syariat,”
bebernya .
"Cara mereka menganalisis kesalahan penerapan
hukum atau peraturan dengan konteks liberal. Mereka tidak melihat hukum dalam
Islam seperti apa, bagaimana penerapannya dalam Islam, apa hukum Islam dalam
realitasnya. Mereka tidak melihatnya dari segi nas syarak. Mereka banyak
berdiskusi dari segi akal," jelasnya.
Ia melanjutkan, SIS sangat agresif menyampaikan
pandangannya meskipun bertentangan dengan Islam, karena sebagian besar
anggotanya berlatar belakang profesi.
"Kalau kita lihat argumen-argumen,
pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan, memang terlihat bahwa
pertanyaan-pertanyaan mereka itu tidak berdasar pada kitab suci Islam, tetapi
berdasar pada pandangan-pandangan rasional mereka," ungkapnya.
Ia menilai SIS cukup berani memperjuangkan ideologi
liberalnya meski jelas-jelas bertentangan dengan Islam, karena ideologi liberal
itu datangnya dari negara-negara Barat yang merupakan negara adikuasa saat ini.
“Semoga putusan Pengadilan Federal ini membuka mata
kita betapa kritisnya situasi Islam saat ini dan pentingnya kita melakukan
perubahan. Islam itu tinggi, tidak ada yang lebih tinggi dari Islam. Tidak
mungkin Islam berada di bawah konstitusi. Islam harus lebih tinggi dari konstitusi,”
tegasnya.
Ia menutup dengan mengajak umat Islam untuk mencari
petunjuk dan bimbingan Allah Swt. agar bersama-sama memperjuangkan Islam.
“Kalau kita lihat SIS yang dasarnya bukan Islam,
mereka bertekad memperjuangkan ideologinya. Kenapa bukan Muslim? Kenapa bukan
kita yang mau memperjuangkan Islam?,” pungkasnya.[] Syamsiyah Jamil