“Di tengah tantangan zaman yang kian
kompleks, umat Islam harus bersikap proaktif dan cerdas dalam merespons
berbagai problematika sosial. Salah satu problem paling mengkhawatirkan hari
ini adalah pengangguran sistemis, yang bukan sekadar akibat dari malas bekerja,
tetapi merupakan hasil dari kerusakan struktural dalam sistem ekonomi, sosial,
dan pemerintahan,” sebut HILMI kepada TintaSiyasi.ID, Jumat (18/07/2025).
Intellectual Oponion yang kesepuluh tersebut
menyitat Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024 yang menunjukkan jumlah
pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7,28 juta jiwa, dan sekitar 1 juta
di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi. “Sebuah kondisi yang ironis,”
tandas HILMI.
HILMI mengidentifikasi beberapa akar
masalah struktural yang memicu tingginya angka pengangguran:
- Sistem ekonomi kapitali: sistem ini menempatkan
modal sebagai pusat kekuasaan, menyebabkan akses terhadap lahan, sumber
daya, dan industri sering dimonopoli oleh korporasi besar dan elite
politik. Menurut kajian Tirto (2022), 48 persen dari 55,9 juta hektare
tanah bersertifikat di Indonesia dikuasai hanya oleh 60 keluarga.
Negara juga
dinilai mengalokasikan anggaran besar untuk proyek-proyek prestisius seperti
Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), namun abai
pada pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pendidikan
vokasional, dan penciptaan lapangan kerja berbasis komunitas.
- Kebijakan ketenagakerjaan yang tidak adaptif: dunia
kerja Indonesia masih terjebak dalam pola lama yang mempersiapkan lulusan
untuk menjadi pegawai, bukan pencipta lapangan kerja.
Padahal, data
World Economic Forum (2023) menunjukkan bahwa 60 persen pekerjaan masa
depan akan berbasis teknologi, kreativitas, dan kewirausahaan, sebuah kebutuhan
yang belum sepenuhnya dijawab oleh sistem pendidikan saat ini.
- Krisis industri dan invasi produk impor: sejak pandemi
COVID-19, ditambah tekanan dari produk impor murah, terutama dari
Tiongkok, ribuan industri kecil dan menengah terpaksa tutup. Per Mei 2024,
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mencatat lebih dari 7.000 UMKM di sektor
manufaktur berhenti beroperasi, terutama karena mahalnya bahan baku dan
tekanan pajak yang tinggi.
Solusi Islam
HILMI menegaskan bahwa Islam hadir
bukan hanya sebagai agama spiritual, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang
paripurna. “Dalam sistem Islam, pengangguran bukan sekadar masalah statistik,
melainkan kegagalan negara dalam memenuhi amanatnya sebagai ra’in
(pengurus urusan rakyat),” ulas HILMI.
Kewajiban mencari nafkah adalah syar’i
bagi laki-laki, dan negara berkewajiban menyediakan kondisi agar kewajiban itu
bisa ditunaikan, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah QS Al-Baqarah ayat
233.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kewajiban ayah adalah memberi makan
dan pakaian kepada istri mereka dengan cara yang baik.
“Artinya, kewajiban mencari nafkah
adalah kewajiban syar’i bagi laki-laki, dan negara berkewajiban
menyediakan kondisi agar kewajiban itu bisa ditunaikan,” sebut HILMI.
Solusi pengangguran dalam Islam
bersifat sistemis, dengan poin-poin utama:
- Negara wajib menjamin lapangan kerja, sebagaimana
Rasululullah bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ
Imam
(Khalifah) adalah pemelihara rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban
atas rakyatnya.
Negara wajib:
- Membuka lahan-lahan mati (ihya’ al-mawat),
mendorong pertanian rakyat, dan memfasilitasi industri berbasis potensi
lokal.
- Membangun ekosistem untuk inovasi dan solusi
kreatif, termasuk Pengembangan Ekonomi Digital Syariah (seperti marketplace
halal, aplikasi keuangan syariah, layanan pendidikan daring, dan
konsultasi berbasis AI syariah).
- Membentuk inkubator wirausaha (social
entrepreneurship) yang menghubungkan inventor, investor, dan entrepreneur,
menyediakan pelatihan, modal tanpa riba, serta pasar bagi usaha kecil
berbasis pemberdayaan komunitas dan keadilan distribusi.
- Mendorong pertanian urban dan industri desa untuk
mengubah desa menjadi pusat produksi lokal dengan konsep industri
rumahan.
- Mengembangkan koperasi syariah berbasis wakaf
produktif untuk pemanfaatan aset wakaf sebagai wadah distribusi kerja dan
pendapatan.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai kepemilikan
umum: SDA besar seperti tambang, air, dan hutan tidak boleh dimonopoli
perorangan atau korporasi, karena telah diingatkan oleh Nabi dalam
hadisnya:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي
الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslimin
berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi).
- Tidak Ada pajak tetap, tetapi dana syariat: pendapatan
negara berasal dari zakat, kharaj, fa’i, jizyah, dan
keuntungan pengelolaan harta milik umum. Hanya jika kas baitulmal tidak
cukup, negara berhak menarik zakat secara temporer dan selektif hanya pada
Muslim yang kaya.
Sistem ini
memungkinkan negara memberikan pendidikan dan kesehatan secara gratis serta
menciptakan lapangan kerja produktif tanpa membebani rakyat dengan pajak
konsumtif.
Selain itu, negara dalam Islam
memiliki kewajiban langsung untuk memberantas seluruh praktik yang merusak
struktur ekonomi dan nilai-nilai masyarakat:
- Praktik riba dan pinjaman online riba: dilarang tegas
dalam Islam (QS al-Baqarah: 278).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Pinjaman online (pinjol)
berbasis bunga yang menjebak jutaan keluarga harus dihapuskan secara sistemis.
- Perjudian dan aplikasi berbasis judi: termasuk slot
online, trading palsu, dan permainan "tebak skor",
yang merusak generasi muda dan sering dikaitkan dengan penyucian uang
haram serta kriminalitas (QS al-Ma’idah: 90).
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ…
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
Sesungguhnya
khamar, judi… adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah itu.
- Pornografi, prostitusi berbasis aplikasi, dan
eksploitasi seksual: perkembangan teknologi sayangnya diiringi dengan
komodifikasi tubuh perempuan, dan bahkan anak-anak, melalui aplikasi yang
membungkus prostitusi dalam istilah halus: "open BO",
"sugar baby", "live show" dan
sebagainya. Ini bukan hanya dosa, tapi juga faktor dehumanisasi perempuan
dan kehancuran keluarga.
Negara wajib
memblokir, membubarkan, dan menindak keras setiap platform digital dan jaringan
sosial yang memfasilitasi praktik ini.
- Monopoli dan penimbunan (Ihtikâr):
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ
خَاطِئٌ
Siapa yang melakukan
penimbunan, maka ia telah berdosa. (HR Muslim).
Negara wajib
memecah monopoli atas komoditas penting seperti sembako, energi, lahan
pertanian, dan sarana transportasi publik (HR Muslim).
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN): korupsi dianggap
pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Sistem Islam mengatur pemimpin
sebagai pengurus rakyat (ra’in), bukan pemilik negeri.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Setiap kalian adalah
pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang
dipimpinnya.
(HR al-Bukhari dan Muslim)
Sanksi dalam sistem Islam sangat tegas bagi
pengkhianat amanah, termasuk hukuman takzir berat, pencabutan hak publik, dan
penolakan jabatan seumur hidup bagi pelaku KKN.
HILMI menyimpulkan,”Semua distorsi
ekonomi tersebut tidak hanya merusak distribusi kekayaan, tetapi juga
menghancurkan struktur moral, sosial, dan masa depan generasi.”
“Tugas negara bukan hanya membuka
lapangan kerja, tetapi juga membersihkan akar-akar yang meracuni keadilan
ekonomi. Hanya sistem Islam yang memiliki perangkat hukum, moral, dan
kelembagaan untuk menghapus seluruh sumber kerusakan ini secara tuntas,” lugas
HILMI.
Lanjut dikatakan, sungguh, pengangguran bukan takdir,
tetapi buah dari sistem yang rusak. “Solusinya bukan sekadar pelatihan kerja,
tetapi perubahan paradigma menuju sistem yang adil, amanah, dan berbasis wahyu,”
jelas HILMI.
HILMI menukil firman Allah dalam Al-Qur’an surah
Al-A’raf [7]: 96:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا
وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jika sekiranya penduduk negeri-negeri
beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi.
“Kini saatnya umat Islam mendorong terwujudnya tatanan
yang menyejahterakan berdasarkan wahyu, bukan hawa nafsu segelintir elite.
Tatanan ini hanya bisa terwujud melalui sistem Islam yang kaffah, di bawah
naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. WalLâhu a’lam bish-shawâb,” pungkas
HILMI.[] Rere