Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Melindungi Anak dan Perempuan dari Ancaman Kejahatan Dunia Siber

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:49 WIB Last Updated 2025-07-22T13:49:17Z


Tintasiyasi.id.com -- Ibarat dua sisi mata uang, perkembangan teknologi digital memberikan dua dampak. Selain membawa kemudahan untuk manusia, ada banyak persoalan yang muncul akibat kemajuan dunia digital. 

Penggunaan gawai yang sangat intens di usia dini dapat menjadikan anak-anak dan perempuan semakin rentan terhadap ancaman siber. Apalagi ada banyak konten media sosial yang menjadi pemicu adanya kekerasan pada mereka.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, sebagian besar penyebab atau sumber dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, disebabkan oleh media sosial atau gadget. 

Fenomena ini terjadi sebab keterpaparan anak terhadap dunia digital tidak disertai kontrol dan bimbingan yang memadai. Arifatul juga menyampaikan data jika kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.

Ada 11.800 kasus kekerasan pada 1 Januari hingga Juni 2025. Kemudian dari 1 Januari hingga Juli 2025 totalnya sudah mencapai 13.000 kasus (Tempo.co, 11-07-25)
   
Akar Masalah Ancaman Siber

Ancaman siber yang kerap kali berimbas kepada anak dan perempuan bisa disebabkan banyak faktor di antaranya lemahnya iman, kemudahan akses digital yang tak dibarengi dengan pengetahuan maupun niat jahat internal dari pelaku. Namun sejatinya penyebab ini hanyalah apa yang terlihat dari luarnya saja, belum menyentuh akar persoalan.

Jika kita melihat lebih mendalam, kejahatan yang muncul dalam dunia siber berpangkal dari sekularisasi yang terjadi di masyarakat. Sekularisasi telah memproduksi masyarakat yang kering iman dan kehidupannya jauh dari nilai-nilai Islam.

Sebab prinsip dalam kehidupan sekuler adalah memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia bebas berbuat apapun walau itu adalah kejahatan dan melanggar agama. Hal ini juga termasuk ketika manusia memanfaatkan kemudahan akses digital yang dibiarkan bebas tanpa batas.

Tak hanya di situ saja, namun sistem pendidikan berbasis sekuler juga diterapkan di negeri ini. Sistem pendidikan dengan model seperti ini hanya melahirkan generasi yang fokus pada deretan angka nilai akademis saja. Namun miskin akhlak, moral apalagi pemahaman agama. Maka wajar hari ini kita temui banyak generasi muda yang jadi korban kejahatan dunia siber. 

Kondisi semakin diperparah karena negara tidak memberikan perlindungan yang nyata. Sekalipun ada payung hukum atau Undang-Undang yang mengaturnya, tetap saja kejahatan akibat digitalisasi belum bisa dibendung.

Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan luput dari perhatian selama mendapatkan keuntungan. Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu hal keniscayaan dalam kehidupan sekuler kapitalisme. 

Pengaturan Sistem Informasi Dalam Islam

Islam sendiri tidak antipati dan menutup mata dengan perkembangan teknologi digital. Sebab tak terelakkan lagi perkembangan teknologi ini telah banyak memudahkan kehidupan. Namun, dalam Islam, negara tidak boleh berlepas diri untuk mengelola dunia digital. 

Di dalam Kitab Daulah Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani halaman 365-366 disebut bahwa media informasi dalam Daulah dibangun untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslim dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat dan kokoh, menghilangkan keburukannya dan menonjolkan kebaikannya.

Dan di luar negeri untuk memaparkan Islam dalam kondisi damai dan perang dengan pemaparan yang menjelaskan keagungan Islam dan keadilannya, kekuatan pasukannya, dan menjelaskan kerusakan sistem buatan manusia dan kezalimannya serta kelemahan pasukannya.

Dengan demikian menurut pandangan Islam, negara wajib membangun sistem teknologi digital yang memenuhi segala aspek tujuan dibangunnya media informasi serta mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing.

Negara juga wajib memberikan jaminan jika semua isi informasi yang disebarkan media tidak menyimpang dari Islam. Hal ini bertujuan agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi.

Di sisi lain negara wajib membina warganya dengan landasan akidah agar mereka senantiasa berbuat tanpa melanggar hukum Islam. Termasuk menerapkan sistem pendidikan Islam untuk melahirkan generasi yang soleh dan cerdas sehingga dapat memanfaatkan media sesuai dengan tujuan syarak.

Tak kalah penting, negara akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi para pelaku penyebar informasi hoax, berbau porno ataupun segala bentuk berita yang menyimpang dari syariat Islam. Sanksi akan diberikan dengan tegas dan menjerakan untuk membendung kejahatan serupa.

Inilah sejatinya bentuk peran negara sebagai junnah (pelindung dan penjaga rakyat) yang sangat dibutuhkan, dan hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah. 

Negara Islam akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber, juga panduan dalam memanfaatkan itu semua. Dengan demikian, kemuliaan manusia tetap terjaga dan memberikan keselamatan dunia akhirat.

Prinsip pengaturan dunia digital dengan landasan Islam bukan hanya melindungi anak-anak dan perempuan saja dari kejahatan dunia siber. Namun terselamatkan juga semua lapisan masyarakat dari berbagai usia. Wallahu'alam bishshowwab.[]

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.
(Penulis Artikel Islami)

Opini

×
Berita Terbaru Update