Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Abdullah Hehamahua Beberkan Langkah Praktis agar Indonesia Bebas Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 | 07:17 WIB Last Updated 2025-07-14T00:17:34Z

Tintasiyasi.ID -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M. membeberkan beberapa langkah praktis yang bisa diambil agar Indonesia terbebas dari korupsi.

 

“Begini beberapa langkah praktis yang bisa diambil agar Indonesia bisa terbebas korupsi,” lugasnya dalam Dialog Muharram: Hijrah, Merajut Ukhuwah, Merangkai Peradaban Islam Kaffah, Sabtu (28/06/2025), di YouTub One Ummah TV.

 

Pertama, membiasakan perilaku jujur dalam anggota keluarga. “Tidak mengambil barang-barang sekecil apa pun tanpa izin pemiliknya,” ucapnya.

 

Kedua, menghargai setiap benda atau materi yang dimiliki dengan menjaganya sungguh-sungguh.

 

Ketiga, memberlakukan sanksi sosial bagi koruptor, seperti tidak menjalin hubungan keakraban dan tidak dilayat saat mati.

 

“Kalau koruptor meninggal, jangan dilayat. Itulah sanksi dari masyarkat kepada tokoh koruptor karena penjara tidak  menyelesaikan persoalan,” imbuh Abdullah selanjutnya.

 

Islam, katanya, tidak memberlakukan penjara bagi kejahatan besar seperti korupsi melainkan dengan hukum kisas yang modelnya bisa disalib, yaitu potong silang kaki kakan-tangan kiri.

 

“Orang masuk penjara tidak narkoba, di penjara jadi narkoba. Ada masuk penjara tidak homoseks, dipenjara homoseks. Masuk penjara tidak macam-macam, jadi macam-macam.  Islam tidak mengenal penjara. Kenapa? Ada hukum kisas dan seharusnya ada hukuman badan yang ditegakkan agar kita berubah,” ungkapnya.

 

Tiga Jenis Korupsi

 

Mantan penasihat KPK tersebut menyebutkan tiga jenis korupsi jika ditinjau dari sisi targetnya, yaitu material corruption, political corruption, dan intellectual corruption.

 

Material corruption targetnya adalah berupa materi, seperti rumah, mobil, suami, istri, pacar, sahabat, dan seterusnya,” sebutnya.

 

Ia mencontohkan, seperti Jokowi, menurutnya tidak disebut korupsi materi, karena dia seorang pengusaha mebel.  “Lolos menjadi Walikota Solo dengan gelar Drs., seterusnya menjabat Gubernur Jakarta dengan gelar insinyur hingga dua periode sebagai seorang presiden. Akan tetapi  dalam jenis yang kedua yaitu political corruption,

 

Abdullah katakan demikian karena  korupsi  bisa melalui undang-undang, kebijakan, pilpres, dan pilkada  untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

“Misalnya parliamentary threshold, kenapa? Karena satu partai tidak bisa masuk parlemen kalau tidak punya 4 persen suara. Karena itu PPP, partai yang lahir sejak orde baru kali ini tidak bisa masuk parlemen karena orang-orang PPP relatif miskin-miskin, dan yang  harus membiayai itu adalah oligarki,” lanjutnya.

 

Hasil survey KPK tahun 2019 menyebutkan bahwa 49 persen anggota DPR adalah para pengusaha. “Survey  yang sama juga menemukan bahwa caleg yang bukan kalangan pengusaha juga mendapatkan dukungan serta bantuan modal dari para pengusaha, sehingga hasil kesepakatannya adalah proyek dan undang-undang, atau berorentasi pada bisnis (usaha),” ungkapnya.

 

“Survei KPK menemukan, para pengusaha itu mendatangi para caleg menawarkan bantuan, tinggal terima bersih, tetapi kesepakatan yang dihasilkan adalah proyek dan undang-undang. Karena itu pembangungan infrastrutur dari Aceh sampai Papua Barat sudah dilelang, bahkan menutup undang-undang proyek yang di atas 250 juta harus ditender,” ungkapnya lagi. 

 

Menurutnya, masyarakat Indonesia lihai dalam bermain proyek agar tidak tersandung kasus pidana korupsi.

 

“Orang Indonesia itu luar biasa. Jika ada satu proyek senilai  satu miliar maka akan dibagi dua atau tiga paket, sehingga tidak melanggar ketentuan. Itu hebatnya orang Indonesia, karenanya iblis tidak mau bertugas di Indonesia. Sebab iblis merasa tugas mereka telah diambil oleh orang-orang di Indonesia. Bahkan saking hebatnya,  bisa dikibuli 10 tahun oleh seseorang yang ijazahnya dibuat di Universitas Pramuka Jakarta,” seloroh Abdullah.

 

Itulah sebabnya, menurut mantan Penasihat KPK itu, Jokowi layak dihukum mati. “Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 menyatakan terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara maka dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara denda maksimal 1 miliar, minimal setengah miliyar,” ujarnya.

 

“Kenapa saya katakan Jokowi bisa dipidana mati? Ayat 2 mengatakan, dalam pidana tertentu,  keadaan tertentu pidana mati dapat diperlakukan. Semoga Jokowi mendegarkan penjelasan ini dan segera bertobat nasuhah, “ pungkasnya.[] M. Siregar

Opini

×
Berita Terbaru Update