Tintasiyasi.ID -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M. membeberkan beberapa langkah praktis yang bisa diambil agar Indonesia terbebas dari korupsi.
“Begini beberapa langkah praktis yang bisa diambil agar
Indonesia bisa terbebas korupsi,” lugasnya dalam Dialog Muharram: Hijrah,
Merajut Ukhuwah, Merangkai Peradaban Islam Kaffah, Sabtu (28/06/2025), di YouTub
One Ummah TV.
Pertama, membiasakan perilaku jujur dalam
anggota keluarga. “Tidak mengambil barang-barang sekecil apa pun tanpa izin
pemiliknya,” ucapnya.
Kedua, menghargai setiap benda atau materi
yang dimiliki dengan menjaganya sungguh-sungguh.
Ketiga, memberlakukan sanksi sosial bagi
koruptor, seperti tidak menjalin hubungan keakraban dan tidak dilayat saat
mati.
“Kalau koruptor meninggal, jangan dilayat. Itulah
sanksi dari masyarkat kepada tokoh koruptor karena penjara tidak menyelesaikan persoalan,” imbuh Abdullah
selanjutnya.
Islam, katanya, tidak memberlakukan penjara bagi
kejahatan besar seperti korupsi melainkan dengan hukum kisas yang modelnya bisa
disalib, yaitu potong silang kaki kakan-tangan kiri.
“Orang masuk penjara tidak narkoba, di penjara jadi
narkoba. Ada masuk penjara tidak homoseks, dipenjara homoseks. Masuk penjara
tidak macam-macam, jadi macam-macam.
Islam tidak mengenal penjara. Kenapa? Ada hukum kisas dan seharusnya ada
hukuman badan yang ditegakkan agar kita berubah,” ungkapnya.
Tiga Jenis Korupsi
Mantan penasihat KPK tersebut menyebutkan tiga jenis
korupsi jika ditinjau dari sisi targetnya, yaitu material corruption, political
corruption, dan intellectual corruption.
“Material corruption targetnya adalah berupa
materi, seperti rumah, mobil, suami, istri, pacar, sahabat, dan seterusnya,”
sebutnya.
Ia mencontohkan, seperti Jokowi, menurutnya tidak
disebut korupsi materi, karena dia seorang pengusaha mebel. “Lolos menjadi Walikota Solo dengan gelar
Drs., seterusnya menjabat Gubernur Jakarta dengan gelar insinyur hingga dua
periode sebagai seorang presiden. Akan tetapi
dalam jenis yang kedua yaitu political corruption,
Abdullah katakan demikian karena korupsi
bisa melalui undang-undang, kebijakan, pilpres, dan pilkada untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Misalnya parliamentary threshold, kenapa?
Karena satu partai tidak bisa masuk parlemen kalau tidak punya 4 persen suara.
Karena itu PPP, partai yang lahir sejak orde baru kali ini tidak bisa masuk
parlemen karena orang-orang PPP relatif miskin-miskin, dan yang harus membiayai itu adalah oligarki,”
lanjutnya.
Hasil survey KPK tahun 2019 menyebutkan bahwa 49
persen anggota DPR adalah para pengusaha. “Survey yang sama juga menemukan bahwa caleg yang
bukan kalangan pengusaha juga mendapatkan dukungan serta bantuan modal dari
para pengusaha, sehingga hasil kesepakatannya adalah proyek dan undang-undang,
atau berorentasi pada bisnis (usaha),” ungkapnya.
“Survei KPK menemukan, para pengusaha itu mendatangi
para caleg menawarkan bantuan, tinggal terima bersih, tetapi kesepakatan yang
dihasilkan adalah proyek dan undang-undang. Karena itu pembangungan infrastrutur
dari Aceh sampai Papua Barat sudah dilelang, bahkan menutup undang-undang
proyek yang di atas 250 juta harus ditender,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, masyarakat Indonesia lihai dalam
bermain proyek agar tidak tersandung kasus pidana korupsi.
“Orang Indonesia itu luar biasa. Jika ada satu proyek
senilai satu miliar maka akan dibagi dua
atau tiga paket, sehingga tidak melanggar ketentuan. Itu hebatnya orang
Indonesia, karenanya iblis tidak mau bertugas di Indonesia. Sebab iblis merasa
tugas mereka telah diambil oleh orang-orang di Indonesia. Bahkan saking
hebatnya, bisa dikibuli 10 tahun oleh
seseorang yang ijazahnya dibuat di Universitas Pramuka Jakarta,” seloroh
Abdullah.
Itulah sebabnya, menurut mantan Penasihat KPK itu,
Jokowi layak dihukum mati. “Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1
menyatakan terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara
maka dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara denda maksimal 1 miliar, minimal
setengah miliyar,” ujarnya.
“Kenapa saya katakan Jokowi bisa dipidana mati? Ayat 2
mengatakan, dalam pidana tertentu,
keadaan tertentu pidana mati dapat diperlakukan. Semoga Jokowi
mendegarkan penjelasan ini dan segera bertobat nasuhah, “ pungkasnya.[] M.
Siregar