Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Keluarga Menguasai 1,8 Juta Hektare Tanah, UIY: Kesenjangan yang Ditimbulkan Kapitalisme

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:03 WIB Last Updated 2025-06-13T09:03:35Z

Tintasiyasi.ID -- Menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusratul Wahid yang mengungkap fakta bahwa sebanyak 1,8 juta hektare tanah di Indonesia itu dikuasai satu keluarga, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengatakan bahwa hal itu mencerminkan kesenjangan yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalistik.

 

"Ini mencerminkan kesenjangan, kesenjangan yang ditimbulkan kalau kita bicara tentu saja ini adalah sistem ekonomi kapitalistis itu," katanya dalam sebuah forum yang ditayangkan di YouTube UIY Official dengan tema Tanah Dikuasai Konglomerat, Rakyat Hidup Melarat, Kamis (22/04/2025).

 

UIY menerangkan bahwa asas dalam pertanian adalah lahan, karena lahan merupakan sesuatu yang sangat mendasar.

 

"Karena teknologi bisa dibeli, sumber daya manusia bisa dikerahkan, kemudian sarana program pertanian itu bisa juga diadakan," terangnya.

 

"Tetapi lahan itu kalau sudah dikuasai orang lain tidak bisa dikuasai oleh orang lain, artinya dia bersifat eksklusif," imbuhnya.

 

UIY menilai, saat ini isu tentang kepemilikan lahan besar sudah menjadi rahasia umum. “Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di negeri ini,” tandasnya.

 

"Ini hari itu semua orang tahu, kok. Bagaimana dia bisa mendapatkan lahan, itu kongkalingkong perusahaan dengan pejabat," ujarnya.

 

UIY pun berharap, negara hadir memberikan solusi tentang problem ekonomi dan distribusi lahan.

 

"Maka distribusi lahan itu juga harusnya jaga, jangan sampai timbul kesenjangan yang begitu rupa," harapnya.

 

Lebih lanjut, UIY menjelaskan kepemilikan tanah dalam pandangan Islam. “Jika tanah lebih dari tiga tahun berhak diambil oleh negara, karena tanah itu barang produksi,” ulasnya.

 

"Jadi seseorang boleh mempunyai tanah seberapa luas yang dia bisa, tetapi yang penting itu diproduksikan," jelasnya.

 

"Karena tanah itu baru akan bermanfaat jika darinya kemudian ada produksi. Produksi apa? Produksi pertanian, pangan, buah-buahan, dan sebagainya gitu. Bahkan ketika dia ada tanah terlantar, orang lain bisa menghidupkan tanah itu," imbuhnya.

 

UIY pun menegaskan bahwa sebagian lahan-lahan adalah milik umum. “Seperti hutan yang ini hari justru diokupasi oleh individu. Hal ini merupakan bentuk ketimpangan dan pelanggaran karena akan memperburuk distribusi,” ulasnya.

 

"Dimulai dari distribusi lahan yang timpang tadi itu. Kalau distribusi lahan timpang, maka produksi pasti timpang, lalu hasilnya juga timpang," tandasnya.[] Aini

 


 


Opini

×
Berita Terbaru Update