“Perbuatan itu merusak dari aspek kesehatan, sementara
dari aspek psikologi adalah hancurnya tatanan keluarga,” ungkapnya dalam
wawancara langsung bersama Nanang Setiawan, Rabu (28/05/2025), di Khilafah
Chanel.
Adanya ketidakjelasan secara nasab, lanjutnya, karena
ketika perbuatan itu dilakukan oleh seorang bapak dengan anaknya, maka
statusnya bapaknya ya kakeknya.
“Padahal keluarga seharusnya menjadi tempat untuk
menyandarkan jiwa, mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Namun akibat hubungan
sedarah ini justru keluarga menjadi ancaman,” ungkapnya.
“Jadi secara sosial bermasalah, secara pribadi
bermasalah, dan secara genetik juga bermasalah,” lanjutnya.
Erwin menyebutkan bahwa perbuatan inses itu menurutnya
akan melahirkan penyakit di masyarakat yang rawan menular, terutama bagi mereka
yang memiliki literasi rendah serta keimanan yang lemah. “Menurut penelitian
ternyata rata-rata IQ orang Indonesia adalah 70,” cetusnya.
“Maka diperlukan adanya kesadaran dan pendidikan supaya
perilaku tercela ini bisa dihindarkan. Bersyukur rakyat kita masih banyak yang
memiliki kesadaran bahwa perbuatan ini adalah perbuatan fasad, fahisyah, buruk,
dan tercela. Ini berarti masyarakat masih bisa dibina dan diarahkan,” bebernya.
Lanjut dikatakan, sejatinya Islam juga tidak menafikan
hasrat seksual itu. “Namun Islam memberikan panduan bagaimana menyalurkan yang
baik sesuai syariat. Pertama, Islam menyuruh menjaga pandangan, kemudian jika
sudah tidak mampu menahan maka dianjurkan segera menikah supaya bisa menjauhi
perkara yang mengarah ke perbuatan zina,” sebutnya.
“Maraknya perbuatan tercela ini, selain karena
lemahnya keimanan juga karena adanya teknologi yang memfasilitasi. Maka tugas negara
adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberikan sanksi tegas kepada
para pelaku. Namun karena kita hidup di sistem sekuler, maka perbuatan semacam
ini sulit untuk diberantas secara tuntas,” jelasnya.
Ia menuturkan, Islam tegas dalam memberikan sanksi
bagi para pelaku zina, yaitu dengan hukuman rajam bagi yang sudah menikah dan
hukuman jilid bagi yang belum menikah. “Sementara untuk pelaku inses harusnya
hukuman mati karena begitu besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkannya,”
ucapnya.
.
“Maka saatnya kita sadar bersama, tobat bersama, tobat
sosial kembali kepada Allah. Hanya dengan itu kebaikan akan kita dapatkan,”
pungkasnya.[] Ni’matul Afiah