TintaSiyasi.id -- Pemerhati Ekonomi, Ustaz Idra Fajar Alamsyah, Ph.D., menjelaskan kebijakan energi pada masa khilafah. "Pertama, energi sebagai kepemilikan umum," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat, Kamis (20/3/2025), Bedah Khilafah - Kebijakan Khilafah dalam Bidang Energi.
Ia menjelaskan, sumber daya energi minyak, gas, dan batu bara tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun swasta. Rasulullah Saw. bersabda 'kaum mukminin berserikat dalam tiga hal air padang rumput dan Api ataupun energi (HR. Abu Daud)'
"Artinya energi harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.
Kedua, pengelolaan oleh negara bukan swasta. Negara harus mengelola energi secara langsung, bukan menyerahkannya kepada perusahaan asing ataupun swasta. Maka dari itu, negara tugasnya adalah melakukan riayah ataupun pengurusan masyarakat. Jadi ketika masyarakat membutuhkan, negara hadir sebagai penyedia bukan pengusaha, jadi tidak mengusahakan, tidak memprovitkan tetapi negara lebih kepada penyedia, jadi sumber daya alam yang milik masyarakat dikelola oleh negara dan untuk didistribusikan.
Ia memberikan contoh pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, tanah dan tambang dikelola langsung oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. "Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, tanah yang terlantar, yang tidak digunakan bahkan hanya dijadikan objek investasi oleh segelintir orang kaya, jika pada masa 3 tahun tidak dilakukan produktivitas, tanah tersebut bisa diambil alih dan kemudian didistribusikan kepada yang membutuhkan.
Ketiga, harga energi tidak bergantung pada pasar global. "Menjadi salah kaprah terkait dengan politik energi hari ini, bahwa harga energi bergantung pada pasar global, dalam Islam harga energi tidak ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi oleh negara agar tetap terjangkau oleh rakyat, artinya negara hanya melakukan biaya produksi yang seefisien mungkin dan itu tidak menjadi beban bagi masyarakat, jadi karena itu semuanya memang menjadi kewajiban negara," urainya.
Ia memberikan contoh bahwa pada masa khalifahan di Abbasiyah, negara memastikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok tetap stabil dengan pengelolaan langsung oleh baitul mal, jadi dalam Islam ada baitul mal untuk menjamin setiap produksi, dari energi ini bisa dengan optimal diberdayakan dan distribusikan kepada masyarakat.
Keempat, investasi pada infrastruktur energi sendiri. "Khilafah akan membangun kilang minyak dan industri energi sendiri agar tidak bergantung pada asing, ini menjadi politik energi yang mewujudkan terkait dengan kedaulatan, jadi pada hari ini hampir di seluruh negara membutuhkan banyak sumber energi dan tentu pada masa khilafah Islam hal ini menjadi salah satu prioritas yang akan dibangun, bahwa negara akan mampu mengelola aset kepemilikan umum ini untuk dikembalikan lagi kepada kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Contohnya, ia mengatakan, Kesultanan Utsmaniah membangun industri sendiri untuk memproduksi bahan bakar dan senjata agar tidak bergantung pada Eropa pada masa itu, karena negara Utsmaniah pada hari itu menjadi negara adidaya, karena memang menjamin kemandirian terkait dengan energi di negerinya.
Kelima, distribusi energi secara adil.
"Bahwa negara memastikan energi tersedia untuk semua rakyat termasuk di daerah terpencil, maka semua sumber daya ini akan dikerahkan untuk distribusi ekonomi, yang tidak kita dapati dalam sistem ekonomi kapitalis hari ini, di mana keuntungan adalah sumber poin dan profit itu adalah ruh dari setiap aktivitas ekonomi," ungkapnya.
Contohnya, ia menjelaskan, pada masa Khalifah Umar Bin Khattab sistem distribusi air diperbaiki agar bisa menjangkau seluruh wilayah kekhalifahan, jadi tidak hanya di masyarakat perkotaan yang memang memiliki banyak penduduk tetapi juga di kawasan-kawasan terpencil.
Keenam, penggunaan energi berkelanjutan. "Bahwa Islam mewajibkan negara menjaga lingkungan dan tidak mengeksploitasi energi secara berlebihan, hal ini sebagai fungsi kita manusia yaitu pengelola di muka bumi dan setiap aktivitas yang kita lakukan ini akan dimintai pertanggungjawaban termasuk juga terkait dengan aspek lingkungan," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada Khalifah Utsman bin Affan menerapkan kebijakan konservasi sumber daya alam agar tetap lestari bagi generasi mendatang. "Hal ini menjadi konsep modern sebagai sustainability, konsep yang sebenarnya sudah jauh pada masa sistem ekonomi Islam diberlakukan, ini sudah dijalankan," pungkasnya.[] Alfia Purwanti