Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Wacana Vasektomi, LBH Pelita Umat: Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Jumat, 09 Mei 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-05-09T04:01:30Z
TintaSiyasi.id -- Menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi terkait kebijakan vasektomi atau program keluarga berencana (KB) pria “dijadikan syarat” untuk menerima bantuan sosial (bansos) masyarakat prasejahtera di wilayahnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., mengatakan itu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya di akun Instagram chandrapurnairawan, Senin (5/5/2025).

Ia mengutip Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan tindak pidana kekerasan seksual diantaranya pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.

"Keputusan memiliki anak, tidak memiliki anak, atau tidak lagi menambah jumlah anak, yakni pilihan dan hak yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Sehingga, ia menekankan, menjadikan vasektomi sebagai syarat menerima bantuan dapat dinilai sebagai bentuk “paksaan” yang dapat berimplikasi pidana.

"Perlu diketahui vasektomi atau keluarga berencana harus berdasarkan prinsip “free and informed consent” (persetujuan bebas dan sadar)," pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Opini

×
Berita Terbaru Update