"Hanya sistem khilafah yang mampu menuntaskan
persoalan narkoba secara menyeluruh dengan penerapan hukum Islam kaffah
terhadap masyarakat," ungkapnya channel YouTube MMH: Sekulerisme
Suburkan Narkoba, Islam Hadirkan Solusi Hakiki, Selasa (20/05/2025).
"Fenomena ini (narkoba) tidak bisa dilepaskan
dari pengaruh sekularisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari
kehidupan publik dan pribada," sambungnya.
MMH menambahkan bahwa sekularisme mendorong gaya hidup
hedonis dan bebas di mana ukuran benar dan salah ditentukan oleh keuntungan
materi daripada pertimbangan moral atau hukum agama.
"Dalam pandangan ini, selama mendatangkan
keuntungan tanpa mempedulikan apakah itu halal atau haram yang mengakibatkan
banyak individu dan kelompok yang rela menempuh jalan haram, termasuk
memperdagangkan narkoba demi memperoleh kekayaan tanpa mengingat Allah,"
terangnya.
MMH juga menyebutkan, segala sesuatu yang membahayakan
akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan.
"Di dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90 yang
artinya, ‘Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.’," kutipnya.
Lanjut MMH mengutip perkataan para ulama bahwa para
ulama sepakat, segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk
narkoba masuk dalam kategori yang sama dan hukumnya haram.
Dinilainya, negara bertanggung jawab menjaga
keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih
dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba.
"Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman takzir,
yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syari
sesuai tingkat pelanggaran," tuturnya.
"Sanksi ini memberikan efek jera dan
menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut," sebutnya.
Ditekankannya, bukan karena takut sanksi semata,
tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.
"Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba,
hukumannya bisa sangat berat bahkan hingga hukuman mati karena tindakan mereka
mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi," tambahnya.
"Tidak hanya melalui sanksi hukum, tetapi juga
dengan upaya preventif," ujar MMH.
Menurutnya, salah satu langkah penting adalah
menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat.
"Pedidikan ini tidak hanya transfer ilmu, akan
tetapi membentuk kepribadian Islam, sehingga terbentuk kesadaran untuk menjauhi
kemaksiatan," tutupnya.[] Lilis