Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MMH: Hanya Khilafah yang Mampu Menuntaskan Narkoba

Senin, 26 Mei 2025 | 13:58 WIB Last Updated 2025-05-26T07:12:22Z

Tintasiyasi.ID -- Muslimah Media Hub menegaskan bahwa hanya sistem khilafah yang mampu menuntaskan narkoba.

 

"Hanya sistem khilafah yang mampu menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh dengan penerapan hukum Islam kaffah terhadap masyarakat," ungkapnya channel YouTube MMH: Sekulerisme Suburkan Narkoba, Islam Hadirkan Solusi Hakiki, Selasa (20/05/2025).

 

"Fenomena ini (narkoba) tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribada," sambungnya.

 

MMH menambahkan bahwa sekularisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas di mana ukuran benar dan salah ditentukan oleh keuntungan materi daripada pertimbangan moral atau hukum agama.

 

"Dalam pandangan ini, selama mendatangkan keuntungan tanpa mempedulikan apakah itu halal atau haram yang mengakibatkan banyak individu dan kelompok yang rela menempuh jalan haram, termasuk memperdagangkan narkoba demi memperoleh kekayaan tanpa mengingat Allah," terangnya.

 

MMH juga menyebutkan, segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan.

 

"Di dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ‘Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’," kutipnya.

 

Lanjut MMH mengutip perkataan para ulama bahwa para ulama sepakat, segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba masuk dalam kategori yang sama dan hukumnya haram.

 

Dinilainya, negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba.

 

"Bagi pengguna, Islam menetapkan hukuman takzir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim syari sesuai tingkat pelanggaran," tuturnya.

 

"Sanksi ini memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut," sebutnya. 

 

Ditekankannya, bukan karena takut sanksi semata, tetapi karena dorongan keimanan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.

 

"Adapun bagi pengedar dan produsen narkoba, hukumannya bisa sangat berat bahkan hingga hukuman mati karena tindakan mereka mengancam keselamatan masyarakat luas dan merusak generasi," tambahnya.

 

"Tidak hanya melalui sanksi hukum, tetapi juga dengan upaya preventif," ujar MMH.

 

Menurutnya, salah satu langkah penting adalah menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata kepada seluruh rakyat.

 

"Pedidikan ini tidak hanya transfer ilmu, akan tetapi membentuk kepribadian Islam, sehingga terbentuk kesadaran untuk menjauhi kemaksiatan," tutupnya.[] Lilis

Opini

×
Berita Terbaru Update