"Bahwa sepatutnya proses
pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Egi Sudjana, Rizal Fadhilah, dan lainnya ditunda.
Apabila ada suatu hubungan terkait permasalahan perdata yang sedang berjalan di
pengadilan dengan tuduhan perbuatan pidana secara bersamaan, harus diputus
terlebih dahulu perkara perdatanya sebelum mempertimbangkan pidananya,"
ucapnya kepada TintaSiyasi.ID, Selasa (13/05/2025).
Lanjutnya, ia menyebut istilah
tersebut dengan prejudicial geschill sesuai dengan ketentuan Surat
Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 1980. “Bahwasanya MA mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956),” sebutnya.
"Disebutkan dalam Pasal 1
Perma No.1/1956 bahwa apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal
adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum
antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan
untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata
tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," jelasnya.
Sehingga, ia memandang dalam
kondisi tersebut penegak hukum sepatutnya menangguhkan terlebih dahulu proses
pidananya, sebelum hakim memutus perkara perdata terkait sampai berkekuatan
hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
"Apabila rekan-rekan
tersebut telah lebih awal membuat laporan atau pengaduan kepada polisi terhadap
Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsu, maka sepatutnya Polri menindaklanjuti
terlebih dahulu laporan rekan-rekan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan hal itu
sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan
saksi dan korban yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap saksi,
korban, saksi pelaku, dan pelapor terkait kesaksian dan atau laporan yang
mereka berikan dalam proses hukum.
"Pasal ini menjamin bahwa
mereka tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,"
tegasnya.
Meski demikian, ia menilai jika
Joko Widodo memiliki ijazah asli yang kemudian ditunjukkan kepada polisi pada
waktu membuat Laporan polisi, maka secara tafsir contrario muncul
pertanyaan kenapa Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya pada waktu proses
pemeriksaan di pengadilan.
"Agar polemik ini selesai
dengan cepat dan sebagai bentuk penghormatan kepada majelis hakim dan
pengadilan. Atau pertanyaan lanjutannya adalah mungkinkah Jokowi “menikmati”
polemik tersebut?" sindirnya.
Terlebih dari beberapa orang yang
dilaporkan oleh Joko Widodo berprofesi sebagai penegak hukum yaitu advokat. “Setidaknya
terdapat empat penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia yakni advokat,
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” bebernya.
"Advokat memiliki tugas dan
tanggung jawab yang salah satunya adalah bebas mengeluarkan pendapat dalam
membela perkara sesuai kode etik profesi. Hal ini sepatutnya perlu dijadikan
pertimbangan mengenai laporan Joko Widodo," pungkasnya.[] Taufan