Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maraknya Praktik Prostitusi di IKN, Buah Penerapan Sekularisme

Rabu, 14 Mei 2025 | 13:30 WIB Last Updated 2025-05-14T06:30:07Z
TintaSiyasi.id -- Sungguh memprihatinkan, bukan ASN yang berdatangan, melainkan PSK/pekerja seks komersial dari luar daerah yang membanjiri Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tak hanya menampilkan kemajuan infrastruktur, laporan terbaru ini justru menunjukkan maraknya praktik prostitusi, di mana PSK dari luar daerah membanjiri wilayah untuk menawarkan layanan “open BO” (booking online). Menjamurnya PSK dari luar daerah, bahkan luar Kalimantan tersebut memicu keresahan sosial karena berpotensi penyebaran penyakit dan menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum setempat. (radarnganjuk.jawapos.com, 5-5-2025)

Pemicu utama maraknya prostitusi adalah kehadiran ribuan pekerja proyek IKN, yang sebagian besar adalah laki-laki dari berbagai daerah dan tinggal jauh dari keluarga (istri). Mereka menjadi sasaran utama bagi PSK dengan menawarkan layanan melalui platform digital seperti MiChat, WhatsApp, atau Telegram. Berdasarkan laporan, banyak PSK yang ditangkap justru berasal dari Yogyakarta dan sekitar Jawa. Hal ini menunjukkan adanya migrasi PSK ke IKN untuk memanfaatkan situasi dan kondisi ekonomi dari mega proyek ini.

Tak bisa dimungkiri, praktik prostitusi berbanding lurus dengan peredaran miras. Meskipun menawarkan peluang ekonomi, fenomena sosial ini berpotensi mengganggu keamanan dan membawa pengaruh buruk bagi ketertiban masyarakat setempat. Kerusakan sosial ini tak bisa diabaikan dan tidak dapat dihentikan oleh warga setempat, melainkan harus ditangani oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, misalnya pemerintah harus memperketat regulasi terhadap penginapan dan tempat usaha yang diduga menjadi sarang prostitusi, miras, dan judi, serta selalu meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi daring yang menawarkan layanan-layanan tersebut.


Cengkeraman Sekularisme Kapitalisme

Praktik prostitusi merupakan salah satu kejahatan besar (bisnis haram) yang mencerminkan bobroknya peradaban dalam sistem sekularisme kapitalisme. Bukan surga atau rida Allah Swt., sistem ini justru menjadikan kenikmatan materi dan duniawi sebagai tujuan tertinggi dalam hidup. Sistem sekuler melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama dan menjadikan siapa pun berbisnis tanpa memperhatikan halal dan haram. 

Mereka hidup hanya berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah dan serba kurang, sehingga syahwat menjadi pemimpin dalam setiap perbuatannya. Standar kebahagiaan masyarakat sekuler terletak pada kepuasan jasadi dan pencapaian profit, sehingga jumlah permintaan maupun penawaran terhadap PSK terus meningkat. Alhasil, dalam sistem sekuler kapitalisme, seseorang dengan mudahnya berbisnis komoditas haram, tanpa peduli apakah bisnisnya menimbulkan kerusakan sosial atau tidak.

Ditambah lagi sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kemiskinan secara struktural dengan menyerahkan seluruh urusan umat pada swasta (kapitalis). Hubungan yang terjalin antara pemimpin dan rakyat seperti antara pengusaha dan konsumen, sehingga perekonomian rakyat kian terpuruk. Akibatnya, lapangan pekerjaan kian sedikit, sedangkan harga kebutuhan pokok kian melambung dan sebagian perempuan “terpaksa” menjadi PSK demi bisa memenuhi kebutuhan dan gaya hidup.

Inilah bahaya nyata penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang menjadikan perzinaan marak di wilayah sekitar IKN. Banyaknya PSK yang membanjiri IKN merupakan salah satu dari sekian banyak kerusakan imbas diabaikannya sistem kehidupan Islam, baik dalam lingkup individu, masyarakat, dan negara. Karena itu, mencampakkan sekularisme dan beralih kepada sistem kehidupan Islam secara keseluruhan tidak hanya “wajib”, namun juga urgen. Menerapkan kehidupan Islam secara kaffah merupakan kewajiban yang telah jelas dalilnya dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.


Sistem Kehidupan Islam

Sejak awal, Islam sebagai agama dan ideologi (sistem kehidupan) yang mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk maraknya praktik prostitusi. Dalam Islam, semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib diberi sanksi sesuai hukum syarak, baik PSK, orang yang memanfaatkan jasa mereka, maupun orang-orang yang terlibat dalam lingkaran bisnis kotor tersebut. Pelaku diancam dengan hukuman sanksi jilid 100 kali dan diasingkan selama setahun (bagi yang belum menikah/ghairu muhsan), atau hukuman rajam bila sudah menikah (muhsan). Adapun orang-orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti muncikari, bisa diancam dengan hukuman berat berupa takzir (yang ditentukan oleh pengadilan) karena ada unsur human trafficking atau perdagangan manusia. 

Hukuman tersebut dapat diterapkan secara maksimal jika kaum Muslim menerapkan Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara. Adapun penerapan hukum Islam secara kaffah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslim, seperti firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah ayat 208 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Penerapan ideologi Islam dalam bingkai negara akan melahirkan kaum Muslim yang beriman dan bertakwa sehingga mereka senantiasa terikat dengan aturan Allah Swt. (hukum Islam). Di mana standar kebahagiaan seorang Muslim adalah ridha Allah Swt. dan tolok ukur perbuatan adalah halal dan haram. Inilah yang menjadi jaminan seseorang untuk senantiasa taat pada Allah Swt. meskipun sedang jauh dari keluarganya. 

Selain itu, sistem ekonomi Islam juga menjamin kesejahteraan masyarakat sebab penguasa berperan sebagai pelayan rakyat. Inilah yang menjadikan seluruh urusan kehidupan umat terjamin karena negara menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak. Terlebih kaum perempuan, nafkah mereka dijamin oleh suami dan para wali, bahkan negara turut berperan aktif menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya per individu. Alhasil, secara otomatis, permintaan maupun penawaran PSK akan berkurang signifikan, bahkan hilang. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Mila Ummu Nuha
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update