TintaSiyasi.id -- Setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden AS (Amerika Serikat), Donald Trump langsung merevisi dan merubah kebijakan-kebijakan yang ada pada April 2025, salah satunya kebijakan tarif impor untuk barang-brang yang masuk ke AS. Sebenarnya tanpa kita sadari, kebijakan dan strategi AS kepada China ini adalah perang politik dagang antara idiologi kapitalisme dengan sosialisme. Namun, ketika orang awam melihat ini yang tampak hanyalah kebijakan strategi politik luar negeri pemerintahan Donald Trump kepada China, padahal lebih dari itu.
Ini diakibatkan di dalam sistem ekonomi kapitalisme yang menggunakan skema pasar bebas, dengan sistem tersebut setiap negara yang memiliki kekuatan lebih seperti AS bisa sewaktu-waktu menekan negara lain untuk menaikkan biaya tarif impor yang masuk. Ibarat jantungnya dari pasar bebas adalah aktivitas ekspor dan impor. Jika tarif impor dinaikkan pastinya akan berhimbas langsung dengan negara yang melakukan ekspor.
Ketika tarif impor dinaikkan pasti akan menimbulkan ketidakpastian pasar, dikarenakan ketika produk tersebut masuk akan terancam terkena harga yang lebih tinggi di pasar AS sehingga tentunya ini akan mengurangi daya saing produk tersebut. Tarif impor ini hanya permulaan saja, nantinya pasti akan merembet ke tarif-tarif yang lain. Baru-baru ini saja Presiden AS Donald Trump mematok tarif impor tinggi terhadap barang-barang yang berasal dari Uni Eropa sebesar 50% dan mengenakan tarif sebesar 25% pada semua produk iphone dari Apple yang tidak diproduksi di AS. (detikfinance)
Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi menurunkan ekspor, tekanan terhadap nilai tukar rupiah sampai mempengaruhi nilai saham. hal ini akan berakibat panjang sampai pada akhirnya lagi-lagi rakyat dan pegawai yang menjadi korban. Awal tahun saja sudah banyak terjadi gelombang PHK pada sektor indsustri di perusahan maupun startup di Indonesia dari permasalahan terkait kebijakan tarif bea impor yang dilakukan oleh AS. Ini baru satu dari beberapa akibat berjalannya sistem kapitalisme pada pasar perdagangan yaitu kebijakan tarif impor.
Tarif ekspor dan impor dalam sistem kapitalisme merupakan sumber pendapatan negara sama seperti hal nya pajak dan bea cukai. Sebaliknya dalam sistem Islam tarif bea cukai, impor atau pajak bukan menjadi sumber pendapatan utama sebuah negara karena masih ada beberapa pemasukan negara yang bisa diambil, yaitu bisa melalui zakat, ghanimah, fai atau kharaj, serta harta kepemilikan umum seperti Sumber Daya Alam (SDA) tambang dan sektor migas. Negara lemah seperti negara berkembang dimanfaatkan untuk dieksploitasi dengan menguasai sektor pasar bebas.
Dalam hadis Shahih disampaikan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual-beli yang licik (menipu), dan jual-beli berdasarkan takaran jarak lemparan.”
Berdasarkan hadis di atas untuk mengingatkan sebagai pengusaha atau dalam kasus ini peran pemerintah untuk selalu melakukan kebaikan dalam setiap transaksi atau ketika sedang melakukan perhitungan, jangan sampai itu menzalimi. Tentu saja jika ini diterapkan pastinya akan melahirkan persaingan yang adil dalam kebaikan, juga tidak ada lagi manipulasi harga yang nantinya akan menciptakan kestabilan pasar dalam perekonomian dan perdagangan.
Lalu, apa solusi mendasar yang harus kita usahakan dan terapkan dalam menyikapi kondisi seperti ini sebagai umat muslim? Dalam setiap transaksi, Islam sangat menjaga dan menjadikan keadilan sebagai prinsip utama yang harus dijaga entah siapa pun itu pelaku orangnya.
Fakhruddin ar-Razi seorang ilmuwan muslim berkebangsaan Persia yang lahir pada tahun 1150 Masehi juga berkata bahwa “kezaliman dalam perdagangan adalah bentuk kezaliman kolektif yang harus dicegah oleh negara”. (Tafsir al-Kabir)
Menggambarkan walaupun kezaliman kecil yang dilakukan dalam perdagangan akan berimbas luas sampai menindas yang paling lemah yaitu rakyat dalam suatu negara.
Tujuan kita diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ke bumi ini adalah untuk beribadah dan memimpin bumi ini dengan seadil-adilnya, maka sangat jelas penerapan sistem Islam secara kafah dan menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan harus menjadi pondasi dasar kita dalam setiap melakukan transaksi dagang dan bersosial. Dari situlah akan tercipta kondisi masyarakat yang adil, tentram dan penuh kebaikan dalam keberkahan. InsyaAllah tidak lama lagi. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Afif Fadhyla
Pengusaha