Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hakikat Keadilan Adalah Islam

Jumat, 30 Mei 2025 | 17:28 WIB Last Updated 2025-05-30T10:28:51Z

TintaSiyasi.id -- Sebuah video pendek yang diunggah oleh salah satu akun instagram dengan nama akun prince.balthazar, menayangkan seorang profesor yang meminta salah seorang mahasiswinya secara diktator tanpa memberikan alasan, ataupun memberikan kesempatan kepada mahasiswi tersebut untuk mempertanyakan alasan dia dikeluarkan dari ruang Kelas. 

Setelah mahasiswa tersebut keluar dari ruangan kelas, professor tersebut kemudian bertanya kepada seluruh mahasiswa yang ada di ruang kelas itu, "untuk apa ada hukum?" Kemudian salah seorang mahasiswinya menjawab, "social order". Akan tetapi Professor tersebut memberikan reaksi kurang menerima jawaban tersebut. Kemudian dijawab lagi oleh salah seorang mahasiswi yang lain “untuk melindungi kebebasan orang lain". Namun sang Professor memeperlihatkan reaksi yang sama dengan jawaban mahasiswi sebelumnya, sebagai tanda ketidaksetujuan. Lalu mahasiswa yang lain memberikan jawaban “justice”. Akhirnya sang professor memberikan reaksi tanda membenarkan jawaban mahasiswanya tersebut. 

Akan tetapi sang professor tersebut merasa heran, kalau memang hukum itu untuk mewujudkan keadilan, mengapa ketika dia mengeluarkan mahasiswinya tadi dari ruang kelas semuanya diam, tidak ada sama sekali di antara teman - teman sekelasnya yang berdiri memprotes membela atau setidaknya menasehati sang professor, atas tindakan ketidakadilan yang dilakukannya.

Kemudian sang professor berkata "ataukah perbutannya itu adil, dengan mengeluarkan mahasisnya dari ruang kelas secara diktator tanpa alasan yang jelas”. Semua mahasiswanya bereaksi, yang menunjukkan tanda bahwa itu adalah ketidakadilan. 

Lalu sang Professor tersebut mengatakan bahwa mendiamkan ketidakadilan adalah ketidakadilan itu sendiri atau itu adalah bentuk ketidakadilan itu sendri. Dan sikap ini membiarkan ketidakadilan terjadi di depan kita adalah sikap yang bertentangan dengan fitrah manusia dan menentang kehidupan. 

Adil adalah memberikan hak kepada yang berhak. Adil adalah salah satu konsep nilai, yang abstrak. Tidak ada wujudnya (zat) dan tidak terindera. Adil akan bisa dindra dan dimaknai ketika terwujud dalam realitas perbuatan manusia atau aturan hukum yang mengatur kehidupan. 

Adil secara mutlak akan dinilai secara subjektif oleh manusia, karena dia sesuatu yang abstrak. Sebagai contoh: salah satu teori kepemilikan dalam sosialisme komunisme yang adil menurut cara pandang tersebut adalah bahwa seluruh alam ini adalah milik bersama, dibagi rata sehingga dalam dalam sosialisme meniadakan kepemilikan individu (kurang lebih demikian), sementara kapitalisme memandang bahwa kepemilikan yang adil itu adalah dengan kepemilikan modal, kepemilikan diserahkan kepada mekanisme pasar, siapa yang punya uang silahkan memiliki apa saja. Tidak boleh ada pembatasan kepemilikan individu.

Pun berbeda pandangan Islam dalam hal adilnya kepemilikan. Yaitu dengan apa yang telah ditetapkan oleh syariat yang datang dari Pencipta keadilan itu sendiri, Dialah Allah SWT. Syariat membagi kepemilikan menjadi tiga, kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan negara. Bahkan Allah SWT menegaskan terkait keadilan yang mutlak itu hanya dengan menerapkan aturan yang diturunkan-Nya, sebagaimana Firman-Nya dalam surah Al Maidah ayat 45: 

Barang siapa yang tidak memutuskan perkara tidak berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang -orang zalim” (TQS. Al-Maidah : 45).

Secara bahasa, zalim atau azh-zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:

 الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه

Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya” (https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html)

Sehingga kata zalim dari ayat tersebut adalah lawan kata dari adil. Jadi mahfum mukholafa (pemahaman terbalik) dari ayat tersebut adalah bahwa barang siapa yang memutuskan perkara berdasarkan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang -orang adil.

Apabila kaum Muslim, telah jelas kepada mereka seperti terangnya matahari di siang bolong bahwa terjadi ketidakadilan dengan tidak diterapkannya hukum Allah di tengah - tengah mereka, kemudian membiarkannya, mendiamkannya, atau melegitimasinya, maka sesungguhnya mereka itu adalah kezaliman itu, ketidakadilan itu sendiri. 

Ketika ada kaum Muslim yang telah jelas kepada mereka seperti terangnya matahari di siang hari, bahwa hukum yang mengatur mereka adalah hukum kufur sekuler kapitalisme, kemudian mereka membiarkannya, mendiamkannya, bahkan melegitimasinya dengan mengatakan bahwa penguasa yang sudah terang benderang seperti terangnya sinar matahari di siang hari adalah pemimpin atau penguasa yang wajib ditaati, maka sesungguhnya dia adalah orang yang zalim.


Hakikat Adil Adalah Islam

Mengutip tulisan KH. M. Shiddiq Al Jawi (2023), yang mengambil pendapat Imam Ibnu Taimiyah, dalam kitab As-Siyasah as-Syar'iyah, him. 15, bahwa keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan. Karena itu, tidak aneh jika para ulama mendefiniskan keadilan (al-'adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (Kullu ma dalla 'alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya 

Beliau juga mengutip pendapat, M. Ahmad Abdul Ghani, dalam kitab Mafhum al-‘Adalah al Iljtima'iyah fi Dhaw' al-Fikr al-lslami Al Mu'ashir, 1/75), yang mengambil pendapat Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-jami' li Ahkam Al Qur'an, X/165 bahwa keadilan adalah setiap-tiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min 'uqa'id wa ahkam). (Al-Qurthubi,). Berdasarkan pendapat-pendapat seperti ini, keadilan dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-ittizam bil-Islam).

Jadi Menurut beliau, sebagaimana yang beliau kutip dari Hamad Fahmi Thabib, dalam kitab Hatmiyah Inhidam ar-Ra'sumaliyah al Gharbiyah, hlm. 191, apabila keadilan Islam itu diimplementasikan dalam masyarakat, implikasinya adalah akan terwujud suatu cara pandang dan cara perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat. Artinya, semua individu anggota masyarakat akan diperlakukan secara sama tanpa ada diskriminasi dan tanpa pengurangan atau pengunggulan hak yang satu atas yang lainnya. Inilah keadilan hakiki yang akan terwujud sebagai implikasi penerapan syariah Islam dalam masyarakat.

Wallahu a'lam. []


Oleh: Syamsir
Komunitas Islam Ideologis

Opini

×
Berita Terbaru Update