TintaSiyasi.id -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki grup Facebook bernama "fantasi sedarah" karena diduga memuat konten eksploitasi seksual yang meresahkan publik. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa jika ditemukan bukti pelanggaran, maka tindakan hukum harus diambil untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa grup tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif karena termasuk dalam kategori konten yang menyimpang.
(republik.co.id, 17/05/2025)
Yuni, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan di Komnas Perempuan, meyakini bahwa identitas admin dan pengelola grup semacam itu tidak akan sulit untuk dilacak, mengingat jejak digital yang ditinggalkan di media sosial sangat mungkin diusut. Karena itu, ia menegaskan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Napak Reformasi di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Sabtu (17/5/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Langkah tegas dari aparat tidak hanya penting sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pesan moral bagi masyarakat bahwa ruang digital bukan tempat yang bebas tanpa batas. Tindakan semacam ini harus dihentikan secepat mungkin agar tidak menjadi tren yang membahayakan norma sosial dan keamanan anak-anak serta keluarga di Indonesia. (beritasatu.com, 17/05/2025)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan langkah tegas terhadap sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi bertema inses, yang telah memicu kemarahan masyarakat luas. (bisnisupdate.com, 16/05/2025)
Fenomena inses yang muncul di tengah masyarakat kita saat ini adalah gambaran nyata dari kerusakan moral yang sangat dalam. Tindakan keji ini mencederai nilai-nilai agama, adat, dan kemanusiaan. Sangat ironis ketika bangsa ini mengklaim sebagai bangsa religius, namun perilaku yang terjadi justru mencerminkan kebebasan tanpa batas bahkan menyerupai kehidupan binatang, berjalan tanpa nilai, tanpa norma, dan tanpa rasa malu.
Kejadian ini menunjukkan bahwa sistem keluarga, terutama keluarga Muslim, telah mengalami kerusakan yang sangat parah. Sistem kehidupan sekuler kapitalis yang diterapkan telah menjauhkan manusia dari aturan Allah SWT. Sistem ini menyingkirkan agama dari kehidupan publik dan hanya menjadikan agama sebagai ritual pribadi. Hasilnya, hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dijadikan sebagai penentu baik dan buruk, benar dan salah. Allah SWT telah memperingatkan dalam firman-Nya,
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?" (TQS. Al-Jatsiyah: 23).
Kerusakan ini bukan hanya terletak pada kerusakan individu. Tetapi kerusakan yang parah ini adalah buah pahit dari penerapan sistem kehidupan sekuler-liberal yang mengagungkan kebebasan tanpa batas. Liberalisasi media, pendidikan, bahkan hukum, menjadikan individu lepas dari kendali moral dan spiritual. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan penjaga nilai-nilai keluarga, justru abai atau bahkan kadang menjadi penyebab kerusakan melalui kebijakan yang menghalalkan gaya hidup bebas dan tidak islami.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi menyeluruh untuk persoalan kehidupan. Islam datang sebagai sistem hidup (nizhamul hayah) yang sempurna dan menyeluruh. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk menjaga keutuhan dan kemuliaan keluarga. Dalam Islam, perbuatan inses adalah dosa besar dan haram hukumnya. Allah SWT berfirman:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan..." (TQS. An-Nisa: 23).
Islam tidak hanya menyatakan keharaman inses, tetapi juga menetapkan sistem preventif dan kuratif untuk menjaganya agar tidak terjadi. Upaya preventif dilakukan yaitu, pertama, menanamkan akidah dan keimanan yang kokoh, agar individu sadar akan pengawasan Allah setiap saat. Kedua, mewujudkan masyarakat yang memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi munkar). Sebagaimana dalam QS. Ali Imran ayat 104. Ketiga, mengontrol media dan informasi agar tidak menjadi sarana penyebar kerusakan dan pelanggaran syariat. Keempat, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, agar menjadi penebus dosa dan efek jera bagi masyarakat.
Semua solusi ini hanya dapat dilaksanakan secara sempurna dalam naungan sistem Islam yang kaffah, yakni Khilafah Islamiyah. Khilafah adalah institusi pemerintahan yang menerapkan seluruh hukum syariah Allah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat, negara, dan internasional. Tegaknya khilafah bukan hanya kebutuhan, tapi kewajiban syar’i bagi umat Islam. Hanya dengan sistem yang berasal dari Allah SWT, umat manusia akan terlindungi dari kerusakan akhlak, keluarga akan terjaga kehormatannya, dan masyarakat akan hidup dalam ketentraman di bawah naungan keadilan dan rahmat Islam.
Maka, perjuangan untuk menegakkan Islam kaffah dalam naungan khilafah bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan keimanan. Dengan khilafah, seluruh persoalan umat—termasuk kerusakan moral seperti inses—akan terselesaikan dengan hukum yang adil, tegas, dan berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui, yaitu Allah SWT. Tidak akan disalahgunakan, tidak akan salah arah, karena bersumber dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Yusniah Tampubolon
Aktivis Muslimah