Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bagaimana sih Melindungi Anak di Tengah Pergaulan Bebas?

Jumat, 30 Mei 2025 | 17:40 WIB Last Updated 2025-05-30T10:40:37Z

TintaSiyasi.id -- Di lansir dari detik Jatim, 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik perkawinan usia dini melalui Workshop Implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Rabu (7/5/2025).

KH Abdul Hamid Wahid Bupati Bondowoso mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Perkawinan Anak adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak anak di Bondowoso.

Apakah tepat aturan pencegahan perkawinan anak adalah bentuk perlindungan untuk anak?

Pencegahan perkawinan anak bukan bentuk perlindungan untuk anak. Harus kita ketahui banyaknya fenomena anak nikah di usia dini itu disebabkan karena banyaknya anak remaja yang hamil di luar nikah. Seharusnya pemerintah mencari akar masalah dan menyelesaikannya dengan tuntas. Bukan berfokus pada persoalan cabangnya.
 
Jika ditelisik lebih dalam, akar masalah dari perkawinan anak secara dini salah satunya maraknya pergaulan bebas yang disebabkan ideologi sekularisme dan liberalisme yang diterapkan di negeri ini. Ide sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan, yakni agama atau Tuhan tidak boleh memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, maupun pergaulan. Agama atau Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah. Sehingga tidak memperdulikan lagi halal dan haram.

Dari ide sekularisme ini munculah paham liberalisme yaitu kebebasan berprilaku dan membiarkan pergaulan bebas ini terjadi, itulah yang menjadi akar masalah banyaknya anak nikah di usia dini


Islam Memberikan Solusi yang Nyata

Menjaga anak berarti membekalinya dengan iman dan Islam yang kuat. Pendidikan yang diterapkan juga berbasis akidah Islam. Serta mengatur kehidupan ini berdasar petunjuk Allah SWT. Islam memberikan panduan agar tidak terjadi pergaulan bebas, di antaranya:

Pertama, lembaga pendidikan formal harus memberi materi pelajaran tentang keharaman berzina/bergaul bebas dan tidak boleh mendekatinya.

Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat agar masyarakat semakin bertaqwa bukan media yang mempertontonkan pornografi atau pornoaksi. 

Ketiga, pendidikan keluarga. Orang tua wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam, yaitu, ayah dan ibu memberi pelajaran yang berkaitan dengan aturan pria dan wanita, haram berdua-duaan dengan pria dan wanita yang bukan mahram, menjaga aurat, haram berpacaran, haram berzina dan mendekatinya. 

Keempat, mengembalikan peran negara sebagai raa’in dan junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Pemerintah berkewajiban mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina serta mendekatinya, termasuk memberikan sanksi sesuai Islam seperti hukuman bagi pezina yang belum menikah yaitu didera 100 kali cambukan seperti yang tercantum pada Al-Qur'an surat An Nur ayat 2, dan hukuman bagi pezina yang sudah menikah harus dirajam sampai mati. 

Itulah solusi yang diberikan oleh Islam tentu saja solusi ini tidak bisa sempurna dan secara tuntas menyelesaikan masalah pergaulan bebas di negeri ini kecuali dengan menerapkan Islam secara kaffah atau menyeluruh, maka dari itu tidak ada cara lain untuk melindungi anak dan menyelamatkan negeri ini kecuali harus merujuk pada penerapan syariat Islam secara kaffah agar negeri ini berkah, masyarakat bahagia, sejahtera dunia, dan akhirat. Insyaallah. []


Oleh: Mohammad Saifudin
Pemerhati Remaja

Opini

×
Berita Terbaru Update