Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ahli Fikih: Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Haram

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:59 WIB Last Updated 2025-05-15T07:59:53Z

Tintasiyasi.ID -- Ahli Fikih Islam K.H. M. Shiddiq Al-Jawab tegas menjawab haram ketika menjawab pertanyaan dari Hamba Allah tentang hukum menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.  

 

“Tidak boleh menjadikan vasektomi sebagai syarat yang harus dipenuhi warga, untuk turunnya bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada warga,” rilis Kiai Shiddiq kepada TintaSiyasi.ID.

 

Kiai Shiddiq mengutip dalil jawabannya yang berdasarkan sabda Rasulullah saw. atau kaidah fikih (al-qawā’id al-fiqhiyyah) yang berbunyi:

 

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ بَاطِلٌ وَلَوْ كَانَ مِئَةَ شَرْطٍ

 

Kullu syarthin laysa fī kitāb Allāh fahuwa bāthil walaw kāna mi`ata syarthin. Artinya: Setiap-tiap syarat yang menyalahi Kitabullah (syariat Islam), maka dia adalah batil, meskipun ada seratus syarat. (HR al-Bukhari, no. 2168; Muslim, no. 1504; dan Abu Dawud, no. 3929. Muhammad Shidqī al-Burnū, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 419; Muhammad Mushthofā al-Zuhailī, Al-Qawā’id al-Fiqhiyyah wa Tathbīqātuhā fī al-Madzāhib al-Arba’ah, Juz II, hlm. 836).

 

“Vasektomi sendiri merupakan salah satu metode kontrasepsi yang haram hukumnya, karena dapat mencegah terjadinya kehamilan secara permanen. Maka menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos, artinya menjadikan sesuatu yang haram untuk mendapat bansos, tentu ini tidak boleh dan tidak dapat dibenarkan dalam agama Islam,” jelasnya.

 

Lanjut dikatakan, vasektomi sendiri dilakukan melalui operasi untuk memutuskan saluran vas deferens, yaitu saluran di dalam penis laki-laki yang menyalurkan sperma keluar dari penis pada saat ejakulasi. “Dalam operasi vasektomi, dokter akan melakukan pemotongan dan pengikatan vas deferens itu untuk mencegah sperma berpindah dari testis (buah zakar) ke uretra (saluran kencing), sehingga vasektomi menjadi metode kontrasepsi yang efektif bagi laki-laki,” imbuhnya. 

 

“Padahal syariat Islam telah mengharamkan terjadinya pencegahan kehamilan secara permanen, melalui berbagai cara dan sarana, termasuk vasektomi tersebut. Pencegahan kehamilan secara permanen telah diharamkan karena termasuk dalam kategori pengebirian/kastrasi (al-khishā`), yang telah dilarang oleh Rasulullah saw.. Kebiri atau disebut juga kastrasi atau al-khishā’ adalah pemotongan testis (buah zakar) sebagai upaya untuk menghilangkan syahwat dan membuat mandul pada seorang laki-laki,” kutipnya dari pendapat Muhammad Rawwās Qal’ah Jī di dalam kitab Mu’jam Lughat al-Fuqahā`, hlm. 174.

 

Ia pun mengutip pandangan dari Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977) dalam kitabnya Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām yang mengatakan:

 

فَاسْتِعْمَالُ الْأَدْوِيَةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، وَاِجْرَاءُ الْعَمَلِيَّاتِ الْجِرَاحِيَّةِ الَّتِي تَمْنَعُ الْحَمْلَ نِهَائِيًّا وَتَقْطَعُ النَّسْلَ، حَرَامٌ لَا يَجُوزُ الْقِيَامُ بِهِ، لِإِنَّ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنْ الْخِصَاءِ، وَدَاخِلٌ تَحْتَهُ، وَيَأْخُذُ حُكْمَهُ

 

“Maka penggunaan obat-obatan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, dan juga melakukan tindakan-tindakan pembedahan yang mencegah kehamilan secara permanen dan menghentikan kelahiran, hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena hal itu merupakan satu jenis pengebirian/kastrasi (al-khishā`), dan termasuk ke dalam kategori pengebirian, dan hukumnya mengikuti hukum pengebirian (yaitu haram).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām, hlm. 164).

 

Lanjut dijelaskan, banyak hadis-hadis Nabi saw. yang telah mengharamkan secara tegas pengebirian (al-khishā`) pada laki-laki. Di antaranya adalah hadis-hadis berikut ini:

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ نَسْتَخْصِيْ؟  فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ. رواه البخاري ومسلم

 

Dari Ibnu Mas’ūd ra., dia berkata, ”Dahulu kami (para sahabat) pernah berperang bersama Nabi saw. sedang kami tidak bersama istri-istri kami. Lalu kami berkata, ”Wahai Rasulullah, bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka Rasulullah saw. telah melarang kami dari hal itu (pengebirian). (HR Al-Bukhari, no. 5071; dan Muslim, no. 1404).

 

Dalam hadis lain:

 

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : رَدَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا. رواه البخاري ومسلم

 

Dari Sa’ad bin Abī Waqāsh ra., dia berkata, “Rasulullah saw. telah menolak ‘Utsmān bin Mazh’ūn untuk melakukan tabattul (hidup hanya untuk beribadah saja tanpa menikah), kalau sekiranya Rasulullah saw. mengizinkan dia (‘Utsmān bin Mazh’ūn) untuk ber-tabattul, niscaya kami akan melakukan pengebirian.”  (HR Al-Bukhari, no. 5073; Muslim, no. 1402).

 

Selain itu, ia pun menegaskan jika pengebirian (al-khishā`) pada laki-laki yang menyebabkan kemandulan secara permanen itu, bertentangan dengan anjuran dalam Islam untuk berbanyak anak, sesuai sabda Nabi saw.: 

 

تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ الْوَلٌوْدَ ، فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur (berpotensi punya anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan para nabi pada Hari Kiamat nanti. (HR Abu Dawud, no. 2050; Ibnu Hibban, no. 4028; Ahmad, no. 13.594; al-Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Awsath, no. 5099; dan Al-Nasa`i, no. 3227). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām al-Ijtimā’ī fī al-Islām, hlm. 165).

 

“Kesimpulannya, tidak boleh (haram) hukumnya menjadikan vasektomi sebagai syarat yang harus dipenuhi warga, untuk mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada warga,” tegasnya.

 

“Maka dari itu, rencana Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos (jika benar demikian), sungguh merupakan perbuatan dosa dan perbuatan melawan ajaran Islam. Umat Islam tidak boleh diam dan wajib melakukan amar makruf nahi mungkar kepada yang bersangkutan. Wallāhu a’lam.[] Rere

 

Yogyakarta, 9 Mei 2025

 

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

 

Opini

×
Berita Terbaru Update