TintaSiyasi.id -- Penulis Buku Memoar Pejuang Syariah dan Khilafah Ustaz M. Ali Dodiman, menjelaskan cara khilafah mengatasi dan memberantas perzinaan. "Sistem khilafah dalam mengatasi dan memberantas perzinahan, kita bagi menjadi dua yang pertama aspek pencegahan dan yang kedua adalah aspek penindakan," ungkapnya di kanal YouTube Mercusuar Ummat, Bedah Khilafah - Cara Khilafah Memberantas Seks Bebas, Jumat (14/3/2025).
Ia mengatakan, dalam aspek pencegahan, pertama, pendidikan berbasis akidah Islam. "Bagaimanapun juga seorang muslim, seorang manusia, baru akan menjauhi sesuatu baru, akan membenci sesuatu jika ada keyakinan bahwasanya perkara itu adalah perkara yang buruk, perkara itulah perkara yang menjadi hal yang dibenci dalam agamanya, maka akidah ini harus dijadikan sebagai dasar pondasi dalam pendidikan di seluruh Indonesia, yaitu akidah Islam, karena bagaimanapun untuk meyakini hukum haram perzinaan dan kejinya perzinaan ini harus mempercayai Al-Qur'an sebagai firman Allah Swt dan juga harus meyakini sabda Nabi Saw. merupakan bagian dari wahyu," paparnya.
Kedua, interaksi laki-laki dan perempuan. Islam telah melarang terjadinya khalwat. "Islam melarang terjadinya ikhtilat pada saat tidak diperlukan, maka laki-laki dan perempuan sebisa mungkin dalam urusan-urusan yang sifatnya private ini dipisahkan, kecuali dalam aspek pernikahan keluarga dipersilakan, tetapi dalam hal-hal yang lainnya ini bisa untuk dipisahkan, tetapi dalam aspek muamalah, aspek publik dipersilakan batas interaksi yang sifatnya muamalah," terangnya.
Ia menjelaskan bawah Islam mengatur pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan, karena kebiasaan untuk berdua-duaan, kebiasaan berinteraksi laki-laki dan perempuan bercampur baur dalam satu tempat akan memunculkan dorongan-dorongan, kecenderungan terhadap lawan jenis yang bila ini dibiarkan terus-menerus akan menjurus kepada perzinaan. "Kasus-kasus banyak terjadi perselingkuhan dan lain sebagainya karena adanya interaksi, karena ada pertemuan dan inilah yang harus diatur," tambahnya.
Ketiga, penerapan busana muslim secara syar'i. "Laki-laki Allah telah tentukan auratnya di mana, perempuan pun Allah telah tentukan auratnya dimana, ada area-area private itu pun ada aurat yang harus dijaga pun pada saat masuk rumah. Aurat laki-laki dari pusar sampai dengan lutut, maka itu harus ditutup, perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan, maka pada saat perempuan keluar ke area publik, mereka harus menggunakan pakaian jilbab dan kain kerudung, dilarang transparan, membentuk lekukan tubuh, itu untuk menghindari potensi munculnya keinginan lawan jenis untuk tadi melakukan tindakan perzinaan," paparnya.
Keempat, pengawasan konten media. "Merebaknya pornografi, pornoaksi, itu situs porno dan sebagainya akan mendorong seseorang untuk menyimpan keinginan dan pada saat ada kesempatan, mereka akan menuntaskan keinginannya tersebut dengan melakukan perzinaan, atau pemerkosaan, dan ini terjadi, beberapa kasus kriminal yang terjadi terkait dengan tindak pidana pemerkosaan, saat ditanya kenapa? terangsang oleh tontonan-tontonan yang diharamkan oleh Allah Swt, karenanya pengawasan konten media ini wajib dilakukan, wanita-wanita yang tampil di depan media, di depan publik harus menutup aurat secara baik, obrolan pun harus dijaga, jangan mengarah kepada obrolan yang mendorong syahwat seseorang, akhirnya mendorong terjadinya perzinaan," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan aspek penindakan jika sudah terjadi perzinaa. Pertama, perzinaan harus dijatuhi sanksi, yakni hukum hudud bagi pelaku zina.
"Pelaku zina dalam Islam dibagi menjadi dua, muhsan dan ghairu muhsan, pezina yang belum pernah menikah artinya masih jejaka masih perawan, mereka berzina maka akan dijatuhi hukuman 100 cambukan lalu diasingkan selama 1 tahun dari kampung, ini tercatat dalam Al-Qur'an. 'Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (Qs. An Nur 2)'," jelasnya.
Kemudian, jika pezina sudah menikah, atau sudah pernah menikah, maka sanksi hukumnya adalah rajam sampai meninggal. "Perzinaan ini adalah merusak, jangan sampai orang terpikir untuk melakukan, dan jika sudah melakukan harus siap dengan konsekuensi hukum hudud yang telah Allah tetapkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk sampai seorang pezina dijatuhi hukuman ada proses hukum yang harus adil dan transparan. Artinya harus ada pembuktian, dan pembuktiannya berbeda dengan tindak pidana yang lain, perzinaan mewajibkan adanya empat orang saksi yang menyaksikan langsung pelaku melakukan perzinaan. Lalu empat orang saksi ini harus menghadap pengadilan dan mereka bersaksi terhadap seseorang itu melakukan perzinaan.
"Jadi, tidak hanya bisa tuduhan satu orang atau tuduhan dua orang harus empat orang laki-laki, jika perempuan delapan orang, dan ini harus transparan, siapa saksinya harus ketahuan, bagaimana kesaksian mereka, jadi walaupun hukumannya keras, tetapi benar-benar dari sisi pembuktian ini harus pembuktian secara cepat dan ini harus di hadapan majelis pengadilan, jika ada yang mengadukan maka dia harus menyiapkan empat orang saksi laki-laki," ungkapnya.
Kemudian, ia memberikan contoh, jika seorang pezina telah bertobat, kemudian ya mendatangi seorang qadhi dan mengaku sudah berzina, maka akan dijatuhkan sanksi atas pengakuannya tersebut bahwasanya dia sudah berzina, dan ini pun dilakukan kroscek, tidak langsung diterima, diuji terlebih dahulu apakah benar orang itu bersaksi ataupun mengakui perbuatannya atas dasar kesadaran dirinya. "Ini adalah aspek penindakan, dan jika para pezina ini, pelaku perzinaan mereka sudah dijatuhkan sanksi, maka itulah pelaksanaan hukum itulah sebagai penebus dosa," tambahnya.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut dosa Lalu dihukum di dunia maka itu menjadi penebus dosa (HR Muslim).
"Maka di pengadilan akhirat, di hadapan Allah Swt, mereka para pezinasudah dijatuhi sanksi di dunia, mereka tidak akan kembali dituntut di yaumul akhir, tetapi jika mereka para pezina belum dijatuhi atau sampai mereka tidak bertobat di dunia, kelak di yaumul akhir akan ada perhitungan, yang harus mereka bawa di hadapan Allah Swt, dan itu ber konsekuensi atas adanya siksa bagi mereka," terangnya.
Itulah hukum Islam, hukumnya akan memberikan efek jera di dunia dan yaumil akhir. Di dunia akan tercegah melakukan perbuatan kriminal, dan di Yaumil akhir ketika sudah dihukum, mereka terbebas dari dosa-dosa. Inilah sistem yang paripurna, sistem yang berdasarkan kepada keimanan, keyakinan adanya hari akhir, keyakinan bahwasanya dunia ini harus diatur dan disejahterakan, diwujudkan keadilan dengan sistem Islam dan inilah syariat yang begitu sempurna yang disebut dengan khilafah.[] Alfia Purwanti