TintaSiyasi.id -- Pemerintah bekerja sama dengan Menteri Perhubungan RI dan Kementerian BUMN menggelar mudik gratis dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 100.000 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol mencapai 20% bagi mereka yang mudik dengan kendaraan pribadi. Sedangkan tiket penerbangan domestik kelas ekonomi mendapatkan diskon sebesar 13-14 % melalui potongan PPN. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah membantu perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadan agar mudik terasa nyaman, aman, terjangkau dan menyenangkan. (www.viva.co.id, 1 Maret 2025).
Seolah-olah kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Namun pada faktanya, kebijakan ini sejatinya bukan solusi mendasar untuk untuk menyelesaikan problem mahalnya biaya transportasi dan tarif tol di negeri ini. mengingat tarif murah tidak terjadi di luar masa lebaran. Padahal transportasi merupakan faktor penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, berbagai bentuk mobilitas manusia, barang, serta logistik tidak bisa terlepas dari peran transportasi.
Dengan adanya transportasi dapat memudahkan aktivitas pergerakan masyarakat dan mendorong perkembangan perekonomian. Maka sudah sewajarnya, pemerintah menyediakan layanan transportasi yang murah dan berkualitas bagi masyarakat setiap saat dan selamanya. Bukan hanya pada saat Ramadhan dan Idulfitri. Kebijakan ini membuktikan kebijakan pemerintah populis otoriter dan musiman.
Paradigma Kapitalisme
Ada tiga pihak yang terlibat dalam aktivitas seputar transportasi. Pertama, para pengguna jasa (user). Dalam hal ini para pengguna yakni masyarakat diharuskan membayar ongkos atau tarif angkutan. Kedua, pemilik dan pengelola (operator), yakni para pengusaha angkutan dan para pemilik modal transportasi. Fungsi mereka memberikan pelayanan dan pengadaan sarana transportasi. Ketiga, pemerintah (regulator) yang memberi kebijakan bagi pihak user dan operator dalam sistem transportasi tersebut.
Dari sini kita bisa melihat bahwa negara atau pemerintah bukan pelaksana langsung maupun pemegang tanggung jawab penuh atas pelayanan masyarakat terhadap transportasi. Melainkan, hanya sebagai regulator saja. Yang terjadi adalah pemerintah memindahkan tanggung jawab transportasi kepada pihak swasta sebagai operator. Akibatnya, para swastalah yang menetapkan tarif angkutan yang orientasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, negara juga tidak menganggap adanya pelanggaran manakala pihak swasta menaikkan tarif demi mendapatkan keuntungan. Inilah dampak dari kapitalisme. Tarif transportasi berada di bawah kendali para swasta, tentu ini tidak bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat. Kapitalisme juga menjadikan negara hanya berpihak pada kepentingan korporat dengan membuat kebijakan populis otoriter akhirnya kebijakan hanya pencitraan semata sedangkan masyarakat tetap hidup menderita.
Negara Khilafah Menjamin Transportasi Murah dan Berkualitas
Transportasi berkualitas murah aman dan nyaman sejatinya hanya akan dirasakan dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah institusi Khilafah Islam. Transportasi murah aman dan nyaman bukan hanya di bulan Ramadhan tetapi setiap saat. Dalam Islam, negara adalah ra’in yakni mengurusi urusan umat dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya dengan standar syariat.
Selain itu, negara juga sebagai pelaksana syariat terhadap rakyatnya bukan sebagai regulator seperti yang ada di sistem kapitalis. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Para pemimpin negara khilafah yakni para khalifah dari masa ke masa, mereka berusaha sekuat tenaga memenuhi hak-hak rakyatnya. Memberikan kesejahteraan kepada rakyat dengan pelayanan prima. Mereka menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) dan tidak menggunakan sistem yang lain. Para pemimpin negara Islam menyadari bahwa ada ancaman Allah dan Rasulnya jika mereka tidak berhukum kepada hukum Allah. Mereka termasuk golongan orang kafir, dzalim dan fasik, Ketika mereka tidak berhukum kepada hukum Allah seperti yang tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 44,45,47.
Hanya saja sosok pemimpin yang amanah dan adil ini hanya akan terwujud di dalam sistem Islam. Karena, mereka menyadari bahwa jabatan ini adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Mereka akan menghabiskan seluruh waktunya untuk menjalankan kewajibannya dalam mengatur kebutuhan hajat rakyatnya, termasuk kebutuhan akan transportasi.
Negara akan melakukan pembangunan jalan, terminal, pelabuhan, stasiun, bandara, dan segala hal yang berkaitan untuk kemudahan transportasi rakyat. Apalagi secara pasti, transportasi juga merupakan kebutuhan pokok kolektif setiap rakyat. Sebab, Transportasi publik merupakan hajat dasar untuk kelangsungan hidup manusia baik rutin maupun insidental seperti pada libur lebaran atau mudik lebaran. Maka tanggung jawab untuk menyediakannya tidak boleh diserahkan kepada swasta.
Syariat juga tidak membenarkan jalan umum dijadikan sumber pemasukan. Sehingga, tidak akan ada jalan umum berbayar. Syariat mengatur anggaran mutlak untuk keperluan transportasi publik yang ketiadaannya akan berakibat bahaya pada masyarakat. Maka hal ini wajib diadakan oleh negara. Sumber pendanaanya berasal dari harta kekayaan negara dan harta kepemilikan umum yang tersimpan di Baitul Mal. Dengan tata kelola seperti ini masyarakat tentu akan bisa menikmati transportasi dengan murah bahkan gratis.
Di samping itu, negara juga tetap membolehkan swasta yang bergerak dibidang transportasi publik. Namun, harus dengan kualitas yang sama baiknya seperti kualitas negara. Sehingga, masyarakat bisa memilih menggunakan transportasi yang disediakan negara secara murah bahkan gratis atau berbayar.
Dalam khilafah infrastruktur dan transportasi publik mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri. Islam mengharamkan tata kelola transportasi dimonopoli di suatu entitas bisnis tertentu. Seperti pembangunan tol atau bandara saat ini. Pembangunan infrastruktur transportasi berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan kemuliaan agama Islam. Strategi pelayanan dalam Islam mengacu kepada tiga prinsip utama yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan, dan ditangani oleh orang yang kompeten dan profesional. Konsep ini akan memudahkan masyarakat dalam bertransportasi.
Syariat mewajibkan negara menyediakan transportasi yang aman. Sebab, mengabaikan satu nyawa manusia saja sama dengan mengabaikan nyawa semua orang. Alhasil, dengan penerapan syariat Islam kaffah memberikan jaminan untuk terwujudnya pelayanan transportasi yang aman, murah dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya tanpa menunggu momen Ramadhan dan lebaran. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Aqila Deviana, Amd.Keb.
Aktivis Muslimah