TintaSiyasi.id -- Masalah subsidi adalah masalah yang paling serius dalam urusan bernegara. Karena ternyata salah satu UU yang paling cepat dilanggar oleh Presiden Republik Indonesia adalah UU nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025. Berikut pelanggaranya:
Pelanggaran Pasal 1 ayat 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian
dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran
kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah,
atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang
atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat
hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung
kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
keuangan negara.
Sementara subsidi terutama subsidi LPG 3 kg adalah yang paling nyata bahwa subsidi ini tidak pernah disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat. Malah subsidi ini nyantol di distributor dan perdagangan LPG 3 kg. Bahkan diduga lebih dari 3 persen LPG subsidi dioplos, atau disalahgunakan dan dijual secara komersial.
Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun
Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3O7.931.929.O1O.OOO,OO (tiga ratus tujuh triliun
sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus
dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah). Jika lebih dari angka yang ditetapkan maka merupakan pelanggaran UU. Melihat perkembangan harga LPG dan nilai tukar maka subsidi akan membengkak.
Pelanggaran pasal 17 ayat (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi
tahun-tahun sebelumnya.
Jika tidak disesuaikan dengan parameter di atas maka presiden melanggar UU. Ingat bahwa asumsi dasar itu tidak akan pernah tepat karena tidak adanya data yang jelas dan akurat. Misalnya sampai sekarang Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah melakukan survey jumlah tabung LPG 3 kg. 5,5 kg dan 12 kg yang digunakan penduduk untuk memasak, namun data ini tidak pernah diumumkan atau dipublikasikan secara resmi. Ketiadaan data ini mengakibatkan subsidi energi terutama subsidi LPG 3 kg membengkak.
Pelanggaran penjelasan pasal 17 ayat (2) yakni Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa subsidi energi tidak efisien dan tidak tepat sasaran. Akibatnya antara subsidi dengan pengentasan kemiskinan telan diuji oleh banyak skripsi anak anak mahasiswa, keduanya tidak berhubungan sama sekali. Ini adalah indikasi kuat bahwa subsidi LPG salah satunya tidak pernah sampai kepada masyarakat miskin. Karena masalah ini tidak diperbaiki dengan demikian resmi Presiden melanggar UU APBN.
Pelanggaran paling telak adalah penjelasan pasal 17 ayat 3 yakni Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis
bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya) yang lebih tepat sasaran, mulai tahun 2025, Pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan
pengawasan implementasinya. Dikarenakan data subsidi selama ini telah menjadi permainan para cukong, badar LPG, dan juga semua pengurus LPG, termasuk BPS, maka dipastikan data kacau balau. Sehingga dalam hal ini Presiden jelas melanggar UU. Amanat UU untuk memperbaiki data dan transparansinya tidak pernah dilakukan. Organisasi pengelolaan subsidi LPG sangat tertutup sehingga menguntungkan elite politik penguasa jalur distribusi LPG.
Karena dalam pasal 17 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden. Dalam hal ini presiden tidak akan dapat membuat kebijakan secara terperinci dan tepat karena telah disesatkan dengan data data yang kacau, hasil manipulasi yang tertutup.
Pelanggaran Pasal 18 ayat
(1) Dalam ha1 perkiraan realisasi PNBP sumber daya
alam yang
melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan
kebijakan peningkatan belanja
subsidi energi
dan/atau
kompensasi, Pemerintah
dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas
peningkatan belanja subsidi energl dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya
alam yang dibagihasilkan. Sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan PNBP tidak akan singkron dengan nikai tukar dan harga minyak dan LPG, maka dipastikan Presiden melamggar UU. Pendapatan negara bukan pajak tidak pernah diurus secara benar, karena kacaunya pengelolaan sumber daya alam, perijinan, kontrak, konsesi, yang mengakibatkan pendapatan SDA sangat tipis. Makin lama makin setipis kulit dibandingkan pendapatan sektor lain.
Pelanggaran pasal 18 ayat l2l Ketentuan mengenai tata cara
perhitungan persentase
tertentu atas
peningkatan belanja subsidi energi
dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP
sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. Sudah dapat dipastikan menteri keuangan cari aman sebagaimana selama ini dia lakukan. maka dipastikan tidak ada penyesuaian sehingga presiden dipastikan melanggar UU.
Maka jika dianalisis berdasarkan UU APBN 2025 dan berdasarkan berbagai kejadian simpang siurnya data tabung LPG 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg, dan kacaunya struktur distribusi LPG subsidi 3 kg, kacaunnya data Badan Pusat Statistik (BPS) ditambah lagi maraknya kejadian pengoplosan LPG subsidi 3 kg maka dapat disimpulkan bahwa Presiden telah melangar semua isi UU APBN berkaitan dengan kewajiban Presiden dalam melaksanakan subsidi energi. Apakah Presiden bisa dijatuhkan kalau melanggar UU? Wallahu a'lam. []
Salamuddin Daeng
Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia