Tintasiyasi.id.com -- Tidak bisa dipungkiri angka kriminalitas di negeri ini terus meningkat berbagai aksi kekerasan sampai aksi teror dari orang tak dikenal terus menjamur sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu desa di Kebumen didapati teror oleh OTK, mobil dan gudang mesin dibakar, keranda diceburkan ke sumur. Hingga mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah.
Warga desa kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah mengalami keresahan akibat aksi teror dari orang tak dikenal (OTK) dalam beberapa pekan terakhir. Sebuah gudang penyimpanan mesin pompa air menjadi sasaran pembakaran pada hari Jum’at, 14 Februari 2025
Kapolsek Kuwarasan, AKP Kholil menyampaikan bahwa saat ini polisi sedang dalam upaya penyelidikan dalam kasus ini (Kompas.com, 16-02-2025).
Sistem Rusak yang Merusak
Kejadian ini tentu sangat merugikan rakyat, makin tingginya angka kriminalitas dengan berbagai motif yang meresahkan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari lemahnya keimanan dan ketaqwaan individu akibat penerapan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sistem sekuler liberal ini melahirkan sebuah kepribadian yang mudah dalam melakukan tindak kriminal yang meresahkan, merugikan secara materiil bahkan berpotensi menghilangkan nyawa orang lain.
Penerapan sistem sekuler liberal yang dilakukan oleh negara dalam kehidupan sehari-hari menjadikan orang mampu melakukan tindak kriminal tanpa khawatir akan pedihnya azab Allah Swt.
Selain itu aksi teror dari OTK tidak adalah bukti dari kelalaian negara dalam menjaga keamanan warganya. Akibat lemahnya penegakan hukum. Sistem sanksi dalam sistem sekuler terbukti gagal dalam menghentikan kriminalitas karena mandul mewujudkan efek jera terhadap pelaku.
Tidak jarang didapati pelaku kejahatan yang mendapatkan hukuman penjara justru menjadi “penjahat kambuhan” yang akan kembali melakukan aksi kejahatan lebih parah dan lebih mahir dari kejahatan sebelumnya setelah keluar dari bui. Parahnya tidak jarang didapati oknum aparat yang “mudah dibeli” agar pelaku bisa terlepas dari jerat hukum.
Akibatnya masyarakat dihantui keresahan dan kekhawatiran karena minimnya jaminan rasa aman akan ancaman terhadap keselamatan jiwa dan hartanya karena maraknya teror juga aksi kriminalitas lainnya. Demikianlah bukti bahwa penerapan sistem kufur telah gagal mewujudkan kebutuhan dasar manusia yakni terciptanya rasa aman dan nyaman.
Islam Solusi Tuntas Mewujudkan Keamanan
Islam memiliki sistem kehidupan yang khas dan kompleks yang dapat mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Negara (Khilafah) bertanggung jawab dalam menjaga keimanan dan ketaqwaan setiap individu melalui pembinaan- pembinaan yang dilakukan mulai dari penerapan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam dan berfokus pada pembentukan Syakhsiyah Islamiyah setiap individu rakyat.
Pada tataran masyarakat negara (Khilafah) menjamin kesejahteraan masyarakat dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, & keamanan. Sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat yang akan semakin menekan angka kejahatan.
Khilafah juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku dimana sanksi dalam Islam berlaku sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah untuk orang lain melakukan tindak kejahatan semisalnya). Sedangkan untuk sanksi yang diberlakukan atas pelaku kejahatan tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan. Islam memiliki 4 jenis hukum sanksi;
Pertama, hudud yakni, pemberlakukan sanksi yang kadarnya telah dilakukan sesuai dengan hukum syara’ dan menjadi hak Allah Swt. Kedua, jinayah yakni, penganiayaan atas badan dan mewajibkan kisas. Ketiga, Ta'zir adalah sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Terakhir keempat, mukhalafat yaitu sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara.
Pun keberadaan penjara dalam Islam nantinya berbeda dengan penjara dalam sistem sekularisme hari ini sebab penjara dalam Islam memberikan efek jera bagi pelaku yang didalamnya terdapat pembinaan dengan pemahaman islam kaffah yang akan mendorong pelaku kejahatan bertobat.
Demikian, sistem pengaturan dalam Islam yang diterapkan oleh negara Islam yakni Khilafah dalam rangka mewujudkan keadilan dan sanksi tegas pada pelaku tindak kejahatan agar terwujud jaminan keamanan bagi masyarakat. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh : Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom.
(Aktivis Muslimah)