Dengan lantang ia mengatakan, “Tentu
saja proposal ini harus kita tolak, kenapa?” Sebab proposal time out berupaya
untuk membersihkan atau merelokasi warga Gaza Palestina ke negara-negara
penyangga ring satu. Misalnya seperti Mesir, Lebanon, Yordania atau pun negara
lainnya.”
“Jadi proposal itu ingin
merelokasi warga Palestina ke negara-negara itu,” sebutnya dengan tegas.
Chandra menyebutkan alasan brutal
lainya, “Karena proposal yang dilakukan oleh Donald Trump itu melanggar Pasal 7
Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 2 Statuta Roma,” ungkap Chandra.
“Apa itu?” Statuta Roma adalah hukum
internasional yang dalam Pasal 7 Ayat 2 itu dinyatakan bahwa, ‘Merupakan
kejahatan kemanusiaan ketika memindahkan atau merelokasi suatu warga atau
kelompok sipil atau masyarakat sipil dari sebuah negara dipindahkan ke wilayah
lainnya, padahal warga sipil itu adalah penduduk asli atas sebuah negara ini,”
kutipnya.
Oleh karena itu, sarannya
terhadap rencana proposal Trump, “Speak up! Tidak berhenti untuk
berbicara tentang nasib Palestina.”
Palestina, lanjutnya, adalah
bukti nyata penjajahan di era modern. “Bayangkan di era modern masih ada
penjajahan! Oleh karena itu kita harus terus menyuarakan opini bahwa Palestina
belum selesai persoalannya karena penjajahan itu masih terus dilakukan oleh
Israel,” lugasnya.
“Sebetulnya secara hukum Israel
itu negara yang illegal, karena didirikan dengan cara merebut, merampok,
mengusir penduduk sipil atau penduduk aslinya, yang dikenal dengan tragedi Nakbah,”
jelasnya.
Lanjut dikatakan, yaitu tahun
1948 terjadi pengusiran besar-besaran. Pada waktu itu hanya untuk
mendeklarasikan negara Israel yang didukung oleh Inggris, kemudian Amerika, dan
kemudian diamini oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.
“Maka dengan demikian harus kita
tolak dan terus kita speak up yang berkaitan dengan proposal time out
Palestina,” pungkasnya.[] Titin Hanggasari