TintaSiyasi.id -- Belakangan ini, warga dihebohkan oleh penemuan pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut ini sebenarnya telah diketahui oleh berbagai lembaga, tetapi semuanya memilih diam.
Buntut dari kasus pagar laut ini, setidaknya enam pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya akibat kasus pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut. Salah satu yang terkena imbasnya adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial JS. (Kompas.com, 31 Januari 2025).
Negara Seakan Tak Berdaya terhadap Korporasi
Kasus pagar laut di berbagai tempat sudah jelas merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut aspek pidana. Namun, negara seakan kesulitan menemukan dalang di balik pemagaran laut ini. Justru, yang terlihat adalah adanya pihak-pihak tertentu yang dijadikan kambing hitam, sementara para pejabat sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.
Pemagaran laut merupakan kejahatan korporasi yang seharusnya dipidanakan. Namun, sayangnya, negara seolah kalah oleh korporasi nakal yang bersekongkol dengan oknum aparatur negara. Akibatnya, pengusutan masalah ini tak kunjung menemukan titik terang.
Namun, semua yang terjadi ini tidaklah mengherankan. Dalam sistem kapitalisme sekular, kebijakan negara dibuat berdasarkan akal manusia yang lemah dan cenderung mengikuti hawa nafsu. Akibatnya, lahirlah kebijakan kapitalistik yang hanya menguntungkan pemilik modal dan elite oligarki.
Dalam sistem kapitalisme sekular, negara tunduk pada korporasi yang memiliki banyak uang, sehingga mudah dikendalikan. Dalam sistem ini, negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator belaka. Pemerintah dan korporasi selalu bekerja sama dalam melegalisasi hukum yang pada akhirnya membawa kemudaratan bagi rakyat dan bahkan mengancam kedaulatan negara.
Kasus pagar laut ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyadari bahwa dalam sistem kapitalisme sekular, cengkeraman korporasi tidak akan pernah hilang. Sebaliknya, kekuasaan mereka justru akan semakin mengakar, dan rakyatlah yang terus menjadi korban.
Islam sebagai Solusi Hakiki
Sistem Islam menawarkan solusi yang berbeda. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai bagi rakyatnya). Negara atau khilafah hanya akan menerapkan hukum yang diturunkan oleh Allah Swt., bukan hukum yang berasal dari akal manusia yang terbatas.
Dalam sistem ekonomi Islam, konsep kepemilikan telah diatur dengan jelas, termasuk aturan pengelolaannya. Islam memandang laut sebagai milik umum, sehingga pengelolaannya tidak dapat diserahkan kepada individu maupun negara untuk diprivatisasi atau dinasionalisasi.
Islam memiliki tiga kategori kepemilikan:
1. Kepemilikan individu, yaitu hak yang diberikan kepada perorangan dalam batas tertentu.
2. Kepemilikan negara, yaitu harta yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
3. Kepemilikan umum, yaitu sumber daya yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemilikan umum mencakup segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, termasuk laut. Oleh karena itu, laut tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, atau bahkan negara untuk kepentingan pribadi.
Khilafah sebagai Solusi Tuntas
Selama sistem yang diterapkan masih berbasis kapitalisme sekular, permasalahan negeri ini tidak akan pernah terselesaikan secara tuntas. Harapan satu-satunya adalah dengan kembali kepada syariat Islam yang jelas, transparan, dan adil.
Hanya dengan tegaknya khilafah, syariat Islam dapat diterapkan secara kaffah. Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu membebaskan negeri ini dari cengkeraman oligarki dan korporasi. Seorang khalifah akan menjalankan syariat Islam secara murni, tanpa mencampurkannya dengan hukum buatan manusia.
Dengan demikian, hanya Islam yang mampu menghadirkan keadilan hakiki dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh: Nur Afrida
Aktivis Muslimah