TintaSiyasi.id -- Ulama Kalimantan Selatan Guru Abdul Jabar, mengungkapkan fakta bahwa fungsi negara yang dijalankan saat ini bukan lagi sebagai pengayom tetapi sebagai pemalak terhadap rakyatnya.
“Beginilah fakta fungsi negara saat ini dijalankan. Bukan lagi sebagai pengayom, tetapi sebagai pemalak. Bermacam cara dicari untuk menarik pajak. Belum lagi dengan namanya retribusi,” ujarnya dalam Multaqo Ulama Aswaja Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Ahad (12/01/2025).
Hal itu, kata Guru Abdul Jabar sebagai akibat dari penerapan sistem kapitalisme, hubungan pemerintah dengan rakyatnya seiring berhitung untung rugi. Berbeda jika sistem Islam kaffah diterapkan, pemerintah akan berperan layaknya pelindung, pengayom, bagaikan sosok orang tua yang ikhlas memberikan terbaik bagi sang buah hati.
Sementara itu, pembicara lain, Ustaz Abdurrahman Malik menegaskan bahwa sebuah khayalan jika mengharapkan keadilan di sistem kapitalisme. Menurutnya, sistem ini telah dirancang merampas keadilan, apalagi dilahirkan dari pikiran manusia.
“Ingin keadilan? Gunakanlah sistem yang dibuat oleh Sang Maha Adil! Sistem ini tidak bisa diterapkan oleh individu, tetapi oleh negara agar kaffah. Kalau sudah diterapkan, sudah berdiri, akan bisa dibuktikan kepada dunia, bahwa Islam memang rahmatan lil alamin,” tegasnya.
Ulama Kalsel lainnya, Guru Hidayatul Akbar sangat menyayangkan dengan ketergantungan negara atas pajak dari rakyat saat ini. Belum lagi sebagian pendapatan tersebut diperuntukkan membayar utang negara. Padahal, Indonesia memiliki banyak sumber daya alam, yang bisa dimanfaatkan seluasnya bagi kemakmuran rakyat.
“Pernah ada seorang ekonom yang melakukan penghitungan, bahwa potensi sumber daya alam Indonesia ini mampu membiayai semua kebutuhan pemerintah maupun rakyatnya, sehingga tidak memerlukan pajak,” ujarnya.
Guru Mukhlis dalam kesempatannya menjelaskan, pajak di Indonesia saat ini bermacam bentuk, seperti pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak konsumsi, termasuk pajak kendaraan bermotor. Semuanya tentu dibebankan kepada masyarakat. Tentunya hal ini berbeda dengan zakat, yang tidak semua warga dibebankan, hanya bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Perbedaan pajak dan zakat jelas sekali. Dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah, zakat hanyalah salah satu pos pemasukan. Beda dengan negara kapitalisme, 80 persen lebih pemasukannya adalah dari pajak.
“Di momen berkah ini, kita ingin menyampaikan nasihat kepada pemimpin, terapkanlah syariat Islam secara kaffah, hentikan memalak rakyat,” tegas Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ma'arif Kalsel, Guru Wahyudi Ibnu Yusuf.[] Rasman