TintaSiyasi.id -- Narator Supremacy mengatakan bahwa khalifah tidak mempunyai batasan masa jabatan dengan ukuran waktu tertentu selama masih tetap menjaga pelaksanaan hukum syarak.
"Khalifah tidak mempunyai batasan masa jabatan dengan ukuran waktu tertentu. Karena itu, selama khalifah masih tetap menjaga pelaksanaan hukum syarak, menerapkan hukum-hukum itu serta mampu melaksanakan semua urusan negara dan tanggung jawab kekhalifahannya, maka ia tetap sah menjadi khalifah," ujarnya di kanal YouTube Supremacy: Masa Jabatan Khalifah dan Batas Waktu Pengangkatannya, Rabu (22/1/2025).
Ia memberikan alasan, karena nash baiat yang ada dalam seluruh hadis berbentuk mutlak. Bahkan tidak ada batasan masa jabatan tertentu. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu alaihi Wasallam bersabda: "Dengar dan taatilah (pemimpin kalian), sekalipun yang memimpin kalian adalah budak yang hitam legam, bahkan kepalanya mengeluarkan seperti bisul-bisul sekalipun."
"Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Muslim dari ummu Husain terdapat ungkapan, 'Selama ia masih memimpin kalian dengan kitabullah.' Disamping itu, para Khulafaur Rasyidin telah di baiat dengan baiat masing-masing secara mutlak sebagaimana baiat yang terdapat dalam banyak hadis. Mereka tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Maka mereka masing-masing memimpin khilafah sejak di baiat hingga meninggal," paparnya.
Ia meyakinkan bahwa hal tersebut telah menjadi ijmak sahabat dimana khilafah tidak mengenal masa jabatan tertentu, sebaliknya masa jabatannya bersifat mutlak. Jadi, apabila dia telah dibaiat, maka dia tetap menjadi khalifah sampai meninggal dunia. Hanya saja, jika di dalam diri khalifah tampak pada sesuatu yang menyebabkannya boleh diberhentikan atau bahkan mengharuskan pemecatannya, maka masa jabatannya sampai disitu.
"Kemudian setelah itu, ia diberhentikan. Namun, ini bukan berarti membatasi masa jabatan kekhalifahannya, melainkan ini hanyalah kondisi yang merusak syarat-syarat jabatan kekhalifahannya. Karena bentuk ungkapan baiat yang telah ditetapkan dengan nash syara' serta ijmak sahabat telah menjadikan baiat tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Namun dibatasi dengan pelaksanaan terhadap sesuatu yang menjadikannya di baiat, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasullullah," jelasnya.
Maksudnya selama dia masih melaksanakan keduanya dan mempraktikkan hukum-hukumnya. Jika dia tidak lagi menjaga syara' atau tidak menerapkannya maka wajib diberhentikan.[] Nabila Zidane