Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

L68T Merajalela, Terlahir dari Sistem Sekuler Liberalis

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:40 WIB Last Updated 2025-01-19T15:40:53Z

TintaSiyasi.id -- Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita viral penggrebekan aktivitas menyimpang diduga pesta L68T disalah satu club yang terletak didaerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aktivitas tersebut ternyata telah diprotes warga sejak November 2024.(KOMPASTV, 06/01/2025)

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan L68T merupakan perilaku seksual menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Masalah penyimpangan seksual ini tak kunjung menemukan solusi hakiki. Sistem Indonesia yang semakin sekuler liberalis, menjadikan pelaku-pelaku L68T semakin merajalela.

Menurut dr.Dewi Inong Irana, Spesialis Kulit dan Kelamin, penyakit HIV/AIDS yang mulai menyebar di tahun 1981 berawal dari lelaki sex lelaki (LSL) atau homoseksual atau biasa disebut juga gay, beliau juga memaparkan data KEMENKES dari seluruh provinsi di Indonesia mulai dari tahun 2020 faktor resiko tertinggi HIV/AIDS adalah dari LSL, bahkan penyakit Cacar Monyet yang melanda Indonesia pun berawal dari LSL. Penyakit-penyakit tersebut ada akibat dari penyimpangan fitrah manusia.(ILC,2022)

Beberapa daerah di Indonesia sudah berupaya membentuk peraturan daerah atau PERDA guna memberantas penyakit L68T ini. Namun hal inipun tidak efektif. Banyak PERDA Syariah yang dibuat daerah tetapi terus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Inilah buah dari penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberalis sehingga melahirkan individu-invidu dengan kesetaraan dan kebebasan yang bebas sebebasnya tanpa aturan hukum apalagi aturan agama yang mengikatnya.

Dalam Islam prilaku L68T jelas keharamannya, karena bertentangan dengan nilai-nilai kesucian, kehormatan, dan fitrah kemanusiaan. Islam juga memiliki hukum tertentu terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan beserta orientasi seksualnya. Negara akan jadi pelindung dan penjaga umatnya agar tetap dalam keta'atan kepada Alloh termasuk dalam sistem sosial. Syariat Islam memiliki sanksi yang tegas untuk membuat para pelaku penyimpangan seksual itu jera.

Fenomena perilaku seksual yang menyimpang ini sebenarnya juga telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum pelaku-pelaku penyimpangan seksual ini dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka. Hal ini nyata bahkan diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83:

فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنْضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ

Artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim".

Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna. Jika hewan saja tidak melakukan seks sesama jenis, bagaimana mungkin manusia bisa menyalahi fitrahnya sebagai makhluk yang paling sempurna penciptaannya.

 
Oleh: Sri Kartini Nurhastuti
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update