Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala BGN "Dirujak" Netizen Lantaran Usul Serangga Sebagai Menu MBG.

Senin, 27 Januari 2025 | 17:34 WIB Last Updated 2025-01-27T10:36:00Z
TintaSiyasi.id -- Kontroversial! Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyampaikan, serangga bisa masuk menjadi bagian menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam rangka menyesuaikan potensi sumber daya daerah. Menurutnya, serangga merupakan salah satu sumber protein di beberapa daerah. Selain itu, tidak menutup kemungkinan variasi menu untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat. Bagi wilayah yang terbiasa memakan jagung, singkong, maupun pisang rebus, maka nasi bisa diganti oleh ketiganya (tirto.id, 25/1/2025).

Ungkapan Kepala BGN yang terkesan konyol tersebut bukan yang pertama terlontar dari lisan pejabat. Beberapa waktu lalu, pejabat di era rezim Jokowi juga kerap memberikan solusi praktis bagi rakyat yang bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak? Harga beras naik, orang miskin disuruh jangan banyak makan.  Harga daging sapi melambung tinggi, rakyat suruh makan keong sawah (tutut).  Harga cabai mahal,  disuruh tanam cabai sendiri. 

Sebelumnya, Kepala BGN juga berencana  menjadikan daun kelor sebagai bahan alternatif bahan makanan pengganti susu pada program MBG. Sehingga  tak semua MBG akan mendapatkan susu sebagai bagian dari menu mereka. Penyaluran susu akan diprioritaskan ke daerah-daerah sentra sapi perah (cnnindonesia.com, 29/12/2024). 

Sepintas, pernyataan Kepala BGN ada benarnya. Bisa jadi serangga mengandung protein dan sah-sah saja dikonsumsi, namun lazimkah masyarakat memakannya? Jangan hanya karena memenuhi janji politik seorang pemimpin, sementara dana mewujudkannya minim, lantas rakyat 'dipaksa' seadanya menerima pelayanan negara.

Hukum Mengonsumsi Serangga bagi Umat Islam

Dikutip dari Republika.id, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (alumnus Universitas Islam Muhammad bin Saud), Ustaz Wildan Jauhari menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti kadal, cicak, tikus dan serangga termasuk hewan hasyarat. Dalam kitab Mausuah Fiqiyyah dijelaskan bahwa hewan hasyarat, yaitu seluruh binatang kecil. Ada ulama yang berpendapat bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang tidak berbisa.

Pendapat ulama lainnya menyebutkan bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang berbisa maupun yang tidak berbisa tapi beracun, semisal kalajengking serta hewan-hewan yang tidak berbisa dan tidak juga beracun yang hidup di tanah seperti landak, tupai, tikus, kadal, cicak dan hewan-hewan dari jenis serangga.

Terkait mengonsumsi hasyarat, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya haram mengonsumsi seluruh hewan yang termasuk dalam jenis hasyarat, karena umumnya dianggap menjijikkan (khabits) dan tidak lazim dikonsumsi manusia. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali. 

Namun mereka berpendapat, terdapat hewan hasyarat yang mendapat pengecualian (boleh dimakan) yaitu belalang. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." Para ulama mazhab Syafi'i dan Hambali juga berpendapat hewan hasyarat yang boleh dimakan adalah dhabb (semacam kadal gurun). 

Pendapat kedua, semua hewan yang termasuk hasyarat halal dan boleh dimakan. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki yang berbeda dengan jumhur ulama yang mengharamkan mengkonsumsi hasyarat. Mereka berpegang pada QS. al-An'am:145 di mana yang diharamkan adalah bangkai, darah, dan daging babi. Di luar itu, mereka menghukumi halal termasuk memakan hasyarat. 

Meskipun pada umumnya ulama mazhab Maliki menghalalkan hasyarat, tapi mereka memberi catatan dan berbeda pendapat pada beberapa contoh hewan di dalamnya. Terlebih yang dekat dengan hal-hal yang najis seperti tikus.

Pendapat pertama dalam mazhab ini menghukuminya makruh jika diduga kuat hewan tersebut sering ke tempat-tempat najis. Jika ragu terhadap hal tersebut atau diduga kuat ia tidak terkena najis, maka hilang kemakruhannya. Di antara ulama Mazhab Maliki yang berpendapat demikian ialah Ad Dardir, Al Kharasyi, dan Al Adawi.

Pendapat kedua, haram mutlak. Baik dikhawatirkan najis atau tidak, hukumnya tetap haram. Ini merupakan pendapat ad Dusuqi, dan Ibnu Rusyd, yang dinukil oleh Al Khattab.

Dengan demikian, hukum mengonsumsi serangga bagi umat Islam bila berpegang pada pendapat jumhur ulama adalah haram, kecuali belalang. Sehingga bila usulan ini diberlakukan, tentu butuh pengkajian kembali, dari aspek hukum syariat, nilai gizi yang dikandung, dan kelaziman manusia memakannya.

Dampak Penerapan Usulan Serangga dalam Pelaksanaan Program MBG terhadap Kesehatan Jasmani dan Rohani Anak-Anak Indonesia

Bila usulan Kepala BGN agar serangga dijadikan alternatif menu makan dalam program MBG direalisasikan, maka dampak yang akan terjadi terhadap kesehatan baik jasmani dan rohani anak-anak Indonesia adalah: 

Pertama, bisa merusak nafsu makan. Ahli gizi Tan Shot Yen tidak menyambut baik rencana memasukkan serangga ke dalam menu MBG di daerah tertentu. Menurutnya, bukan hanya tidak etis jika bukan tradisi setempat tapi malah merusak nafsu makan. Ia menjelaskan, proses makan bukan hanya mengenai kandungan gizi dari makanan yang dikonsumsi. Namun menyangkut banyak hal, seperti kebiasaan, tradisi, kenikmatan, serta faktor keamanan pangan. Menurutnya, Indonesia kaya sumber pangan protein hewani. Maka rencana memberikan serangga untuk makanan anak, kurang sesuai kultur di semua wilayah Indonesia.

Kedua, menjadikan anak sebagai proyek uji coba (trial and error). Hal ini tentu tak layak dilakukan. Sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak harus dipastikan mendapat menu makan terbaik. Bukan dicoba apakah mereka mau (bisa) menerima atau tidak. Yang seperti ini menunjukkan penguasa setengah hati dalam melayani. 

Ketiga, berpotensi merugikan fisik anak. Hal ini karena ada sebagian serangga yang beracun sehingga tidak boleh dikonsumsi manusia, sebagaimana pendapat ahli entomologi UGM, Hari Purwanto. Selain itu,  serangga juga bagi sebagian orang dapat menimbulkan alergi. Ini sama dengan kasus alergi makan udang, ikan laut, kerang, atau kepiting. Untuk mengetahui jenis serangga yang beracun, bisa diketahui melalui warnanya. Serangga yang berwarna cerah biasanya mengandung racun berbahaya, seperti belalang setan (Aularches miliaris). 

Keempat, bila serangga yang dimakan termasuk yang diharamkan maka jelas ini berpengaruh pada pembentukan kepribadian anak. Makanan haram yang dikonsumsi akan membuat seorang anak susah diberi nasihat sehingga jauh dari kebenaran dan mudah melakukan maksiat. Selain itu, makanan haram menjadi penghalang sampainya doa seorang hamba untuk dikabulkan-Nya. 

Demikianlah beberapa dampak terhadap anak-anak bila usulan menu serangga direalisasikan. Dampaknya tidak hanya bagi jasmani tapi juga rohani. Tidak hanya bikin anak enggan makan, tidak lazim dilakukan, bahkan berpotensi membawa penyakit bagi tubuh anak. Juga menghambat pembentukan kepribadian islamiyah bagi generasi Muslim.

Strategi Memenuhi Kecukupan Gizi Anak dalam Program MBG Tanpa Konsumsi Serangga

Pemimpin dalam Islam adalah ra'in (pengatur) urusan umat dan junnah (pelindung). Bila pemerintah mencanangkan MBG sebagai program prioritas, hendaknya bukan sebatas pemenuhan janji politik saat kampanye, tapi sebagai wujud pemenuhan kebutuhan rakyat. Sehingga berupaya optimal mewujudkannya tanpa mengorbankan kepentingan rakyat lainnya. 

Dalam konteks program MBG yang bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan kecukupan gizi, ajaran Islam memiliki beberapa prinsip yang relevan untuk mendukung keberhasilan program tersebut. Berikut beberapa strateginya:  

Pertama, pemenuhan kebutuhan gizi sebagai amanah. Dalam Islam, kesehatan rakyat adalah amanah yang harus dijaga penguasa juga. Anak-anak sebagai generasi penerus, memiliki hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi agar tubuh dan otak mereka berkembang dengan baik. Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi bagi mereka dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh individu, keluarga, dan negara. 

Kedua, pentingnya kehalalan dan kethayibban makanan. Islam menekankan pentingnya makanan yang halal dan thayyib (baik). Makanan yang diberikan kepada anak-anak harus memenuhi standar tersebut.  serta bergizi seimbang. Program MBG bisa mengedepankan makanan yang sehat, sesuai syariat Islam agar anak-anak mendapatkan manfaat maksimal dari apa yang mereka konsumsi.

Ketiga, pemberian makanan kepada anak-anak sebagai amal kebaikan. Islam memandang memberi makan sebagai bentuk amal kebaikan yang mendapat ganjaran pahala. Program MBG bisa dijadikan sarana untuk melaksanakan amal jariyah, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu. Ini tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan gizi mereka, tetapi juga menumbuhkan solidaritas sosial dalam masyarakat.

Keempat, pendidikan tentang kebiasaan makan yang sehat. Islam mengajarkan pola makan yang baik, seperti makan dengan tangan kanan, makan secukupnya, dan menghindari pemborosan. Program MBG bisa mengintegrasikan pendidikan tentang adab makan sesuai syariat. Sehingga anak-anak tak hanya mengonsumsi makanan sehat tapi juga dengan cara sesuai syariat. 

Kelima, memastikan dana cukup untuk membiayai program MBG. Bagaimana bisa memberikan menu terbaik, bila dana pemerintah ngos-ngosan seperti sekarang? Dana MBG yang diperkirakan hanya sampai Juni 2025 membuat pemerintah dan kalangan terkait melirik dana zakat untuk digunakan, menawari orang tua untuk berdonasi, hingga pemerintah daerah terpaksa mengalihkan anggaran berbagai program strategis untuk MBG. 

Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam tersebut, program MBG dapat lebih efektif memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi tetapi juga sesuai ajaran agama. Berikutnya, akan berdampak positif bagi kesehatan dan perkembangan mereka. Selain itu, bila dalam pemerintahan Islam, ketersediaan dana insya Allah tidak menjadi problem karena ada begitu banyak sumber pemasukan, termasuk dari pengelolaan sumber daya alam.

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update