"Program MBG tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan fakir atau miskin, atau atas nama golongan fi sabilillah," jelasnya kepada TintaSiyasi.ID, Jumat (24/01/2025).
Kiai Shiddiq menjelasakan ketidakbolehan itu berdasarkan 2 (dua) alasan sbb:
Pertama, karena zakat itu
hanya disalurkan kepada Muslim, tidak boleh disalurkan kepada non-Muslim. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.:
تُؤْخَذُ مِن أغْنِيائِهِمْ فَتُرَدُّ
في فُقَرائِهِمْ
(Zakat) itu diambil dari
orang-orang kaya di antara mereka (kaum Muslim) dan dibagikan kepada mereka
(kaum Muslim). (HR Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19).
"Jadi meskipun ada murid-murid sekolah yang memenuhi kriteria fakir atau miskin, tapi apabila mereka non-Muslim, maka mereka tidak berhak mendapat zakat," ulasnya.
Namun meski non-Muslim yang
miskin tidak berhak mendapat zakat, lanjutnya, non-Muslim berhak mendapat dari sumber lain
selain zakat, seperti dari sedekah, yakni shadaqah tathawwu’ (sedekah sunah),
dengan syarat mereka bukan kafir harbi (non-Muslim yang memerangi kaum Muslim).
Bolehnya sedekah sunah kepada non-Muslim,
dalilnya firman Allah Swt.:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ
مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. (QS Al-Insan : 8).
"Ayat ini membolehkan sedekah sunah kepada non-Muslim, karena “tawanan” pada masa Rasulullah saw. tiada lain adalah orang-orang musyrik, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas RA. (Tafsir Ibnu Katsir, 14/210," ujarnya.
Syarat bahwa non-Muslim penerima
sedekah, bukan kafir harbi, dalilnya firman Allah Swt.:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ
لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ
تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا
يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ
مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Allah tidak melarang kamu
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam
urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu
(berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama,
mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu.
Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang
yang zalim. (QS Al-Mumtahanah: 8-9).
Kedua, karena golongan fi
sabilillah itu, menurut pendapat terkuat (rajih) artinya adalah
orang-orang yang berjihad fi sabilillah, yakni jihad dalam arti
berperang di jalan Allah, seperti kaum-Muslim yang berperang melawan Yahudi
Zionis di Gaza, Palestina, saat ini.
"Pendapat yang mengartikan fi
sabilillah sebagai orang-orang yang berjihad (Arab: al-mujahidin/al-ghuzat)
ini, adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Inilah pendapat Imam Ath-Thabari
(Tafsir Ath-Thabari, 14/319), Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi,
8/185), Imam Ibnu Arabi (Ahkamul Qur`an, 4/337), Imam Al-Jashash (Ahkamul
Qur`an, 7/70), dan Imam Syafi’i (Ahkamul Qur`an, 1/123)," bebernya.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi,
misalnya, menafsirkan fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 itu dengan
berkata:
هُمُ الْمُجَاهِدُوْنَ
“Mereka itu (yakni yang dimaksud fi
sabilillah) adalah para mujahidin (humul mujahidun).” (Lihat: Imam
Jalaluddin Al-Suyuthi, Ad-Durr Al-Mantsur, 5/101; Al-Iklil fi
Istinbath Al-Tanzil, hlm. 120).
"Maka dari itu, tidak boleh
menyalurkan dana zakat kepada para murid dalam program MBG, atas nama golongan fi
sabilillah, karena para murid itu bukanlah yang dimaksudkan dengan istilah fi
sabilillah. Yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat QS At-Taubah: 60
itu, hanyalah orang-orang yang berjihad dalam arti berperang di jalan Allah," imbuhnya lagi.
Menutup penjelasannya, Kiai Shiddiq menekankan lagi bahwa program MBG (makan bergizi gratis) tidak boleh dibiayai dari zakat, baik atas nama golongan fakir
maupun golongan miskin, maupun juga golongan fi sabilillah, berdasarkan
2 (dua) alasan sbb:
Pertama,
karena zakat itu hanya disalurkan kepada Muslim, tidak boleh disalurkan kepada
non-Muslim.
Kedua,
karena para murid tidaklah termasuk ke dalam kategori fi sabilillah,
karena yang dimaksud fi sabilillah hanyalah orang-orang yang berjihad dalam
arti berperang di jalan Allah. Wallahu a’lam.[] Rere