Tintasiyasi.ID -- Merespons pertanyaan jurnalis TintaSiyasi.ID terkait wacana usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program makan siang bergizi gratis (MBG), salah satu contohnya pendanaan dari zakat, Ahli Fikih Islam K.H. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan fakir atau miskin, atau golongan fi sabilillah.
“Program
makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan
fakir atau miskin, atau golongan fi sabilillah,” jawab Kiai secara
tegas melalui Whatsapp, Senin (20/01/2025).
Ia memaparkan, zakat itu hanya
disalurkan kepada Muslim, tidak boleh disalurkan kepada non-Muslim.
“Jadi meskipun ada murid-murid
sekolah yang memenuhi kriteria fakir atau miskin, tetapi apabila mereka non-Muslim,
maka tidak berhak mendapat zakat. Namun meski non-Muslim yang miskin tidak
berhak mendapat zakat, mereka berhak mendapat dari sumber lain selain zakat,
seperti dari sedekah,” terangnya.
“Terkait golongan fi
sabilillah, menurut pendapat terkuat (rajih) artinya adalah
orang-orang yang berjihad fi sabilillah, yakni jihad dalam arti
berperang di jalan Allah, seperti Muslim yang berperang melawan Yahudi Zionis
di Palestina,” ulas Kiai.
Lanjut diterangkan, mengartikan fi
sabilillah sebagai "semua jalan kebaikan" adalah pendapat yang
lemah (marjuh), karena tidak berdasarkan dalil yang sah (muktabar).
“Pendapat yang sahih dan rajih
adalah pendapat jumhur ulama, antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab
Syafi'i, dan mazhab Hambali, yang mengartikan fi sabilillah sebagai
orang-orang yang berjihad (Arab: al-mujahidin/al-ghuzat), bukan
yang lain,” tutupnya.[] Rere