Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ahli Fikih: Program MBG Tidak Boleh Dibiayai dari Zakat

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:40 WIB Last Updated 2025-01-23T10:40:02Z

Tintasiyasi.ID -- Merespons pertanyaan jurnalis TintaSiyasi.ID terkait wacana usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan program makan siang bergizi gratis (MBG), salah satu contohnya pendanaan dari zakat, Ahli Fikih Islam K.H. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan fakir atau miskin, atau golongan fi sabilillah.

 

Program makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh dibiayai dari zakat atas nama golongan fakir atau miskin, atau golongan fi sabilillah,” jawab Kiai secara tegas melalui Whatsapp, Senin (20/01/2025).

 

Ia memaparkan, zakat itu hanya disalurkan kepada Muslim, tidak boleh disalurkan kepada non-Muslim.

 

“Jadi meskipun ada murid-murid sekolah yang memenuhi kriteria fakir atau miskin, tetapi apabila mereka non-Muslim, maka tidak berhak mendapat zakat. Namun meski non-Muslim yang miskin tidak berhak mendapat zakat, mereka berhak mendapat dari sumber lain selain zakat, seperti dari sedekah,” terangnya. 

 

“Terkait golongan fi sabilillah, menurut pendapat terkuat (rajih) artinya adalah orang-orang yang berjihad fi sabilillah, yakni jihad dalam arti berperang di jalan Allah, seperti Muslim yang berperang melawan Yahudi Zionis di Palestina,” ulas Kiai.

 

Lanjut diterangkan, mengartikan fi sabilillah sebagai "semua jalan kebaikan" adalah pendapat yang lemah (marjuh), karena tidak berdasarkan dalil yang sah (muktabar). 

 

“Pendapat yang sahih dan rajih adalah pendapat jumhur ulama, antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hambali, yang mengartikan fi sabilillah sebagai orang-orang yang berjihad (Arab: al-mujahidin/al-ghuzat), bukan yang lain,” tutupnya.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update