Tintasiyasi.ID -- K.H. M. Shiddiq Al-Jawi, Ahli Fikih Islam, menyatakan hukumnya tidak boleh menggambar objek bernyawa menggunakan AI (artificial intelligence). “Tidak boleh menggambar objek bernyawa menggunakan AI (artificial intelligence),” tuturnya di YouTube Ngaji Shubuh bertema Fikih Sosmed, Kamis (23/01/2025).
“Meskipun tidak ada aktivitas taswir
(menggambar dengan tangan), tetapi yang menjadi penentu hukum adalah prompt
(perintah atau instruksi) yang berbentuk teks,” terangnya.
Hal itu, lanjutnya, mengikuti kaidah
اَلْكِتَابُ كَالْخِطَابِ, yang artinya tulisan itu hukumnya sama dengan lisan
(ucapan), sebagaimana yang ditulis oleh Jalaluddin As-Suyuthi di dalam kitab Al-Asybah
wa Al-Nazha`ir di halaman 308.
“Jadi boleh konten kreator
membuat lukisan atau gambar melalui AI yang objeknya bukan makhluk bernyawa. Misalnya,
membuat program dengan perintah (prompt) berupa teks untuk menggambar lautan
yang begini, di laut ada ombaknya segala macam. Itu boleh,” bebernya.
Lanjut diterangkan, kalau memberikan
perintah kepada AI, “Gambarlah seorang ustaz atau kiai yang mengajar santri-santrinya,
itu enggak boleh. Karena nanti hasilnya adalah gambar dari sesuatu yang
bernyawa, yaitu orang.”
“Jadi ketika orang membuat
produk dengan berucap, seorang Muslim tidak boleh terucap, ‘Buatlah gambar
manusia.’ Karena ucapan hukumnya kembali pada kaidah sebelumnya, meskipun tidak
ada taswir,” pungkasnya.[] Rere