TintaSiyasi.id -- Indonesia merupakan negara ke - 6 yang memiliki cadangan emas terbesar dengan perkiraan jumlah mencapai 2.600 ton per tahun. Dan dari segi produksi Indonesia menempati posisi ke - 8 dengan produksi sebesar 110 MT pada tahun 2023. Ini merupakan angka yang fantastis jika dikekola dengan benar. Namun kenyataannya sumber daya alam (SDA) tersebut malah banyak yang di kelola oleh asing.
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Korwas PPNS ) Bareskrim polri berhasil mengungkapkan aktivitas penambangan emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dengan menggali lubang sepanjang 1.648.3 meter di bawah tanah, dengan volume 4.467,2 meter kubik, emas yang berhasil digasak WNA berinisial YH tersebut sebanyak 774,27 Kg, juga perak sebanyak 937,7 Kg, akibatnya negara merugi senilai Rp 1,02 T.
Setelah Sulawesi Tenggara, Wilayah Kalimantan Barat adalah propinsi penting dalam pertambangan emas dan perak Indonesia. Dengan mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) terbanyak kedua. Berdasarkan data ESDM tahun 2020 tercatat sebanyak 21 IUP emas dan perak serta juga terdapat dua eksplorasi yang dilakukan oleh warga negara asing terhadap SDA Indonesia.
Namun kecelakaan pada aktivitas tambang ilegal kerap terjadi, seperti halnya di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat, puluhan orang penambang , emas tertimbun longsor lubang galian tambang, pada Kamis ( 26/9/2024 ).
Peristiwa ini tentu akibat dari lalainya pihak pengelola tambang dalam menjaga keselamatan para pekerja, mereka bekerja dengan peralatan seadanya yang membuat keselamatan para pekerja tidak dapat terjamin dengan baik.
Kondisi ini merupakan bukti dari ketidakbecusan pemerintah dalam pengelolaan tambang dan negara dinilai gagal dalam pengelolaan kekayaan alam yang mengakibatkan semua ini terjadi. Di tambah lagi dengan hilangnya emas karena di tambang oleh oknum tertentu juga dapat menjadi peringatan bagi pemerintah atas kelalaiannya.
Hal ini tidak akan mungkin terjadi ketika negara yang semestinya memiliki data kekayaan terhadap potensi alam di wilayah tanah air serta memiliki kedaulatan dalam pengelolaan nya tanpa harus menyerahkannya kepada asing dan swasta sehingga baik tambang dalam skala besar atau kecil dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Negara juga tidak boleh memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak asing dan pihak lainnya karena hal tersebut dapat merugikan negara.
Sungguh sangat disayangkan kondisi ini terjadi karena negeri ini menerapakan sistem kapitalis liberal. Di mana penguasanya seolah cuci tangan dan ingin untung besar maka dalam pengurusan dan pengelolahan sumber daya alam di serahkan kepada asing dan pihak swasta. Negara kapitalisme hanya memikirkan keuntungan pribadi yang membuat negara tidak sepenuh hati dalam mengurus rakyatnya.
Dengan adanya fakta dan realita yang terjadi menunjukkan kasus - kasus seperti ini terus berulang terjadi tanpa ada penyelesaiannya. Meskipun ada undang-undang yang mengaturnya namun seolah pelaku kebal terhadap hukum sehingga tidak pernah diproses atau pun disanksi.
Berbeda dengan Negara Islam yang disebut dengan Daulah Khilafah Islamiah dalam hal pengelolaan tambang. Negara Islam akan mengatur pengelolaan tambang secara jelas, sejatinya peran negara adalah menjadi raa' in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi umat. Negara lah yang mengatur potensi kekayaan alam secara gamblang. Negara juga mengantisipasi akan adanya pihak asing yang ingin ikut campur tangan dalam pengelolaan SDA.
Hal ini telah di contoh kan oleh Rasulullah SAW, bagaimana tata cara dalam pengelolaan harta tambang contoh ini merupakan hukum syariat yang wajib diikuti oleh Negara dalam mengelola pertambangan. Di dalam hukum syariat Islam kepemilikan di bagi menjadi 3 kelompok yaitu kepemilikan umum, kepemilikan Negara dan kepemilikan individu. Sumber daya alam atau tambang merupakan kepemilikan umum maka tatakelolahnya harus deserahkan kepada Negara dengan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya bukan malah di serahkan kepada asing demi mendapat keuntungan individu semata.
Sejatinya hanya Negara Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka semua masal ini akan dapat terselesaikan dengan tuntas. Karena hanya seorang Khalifah dalam institusi daulah khilafah yang akan menjalankan amanah kepemimpinan sesuai hukum Syara' karena hanya sistem khilafah yang dapat membawa keberkahan dalam kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh : Nur Afrida
Aktivis Muslimah