Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Peran Khalifah dalam Membantu Melunasi Utang Rakyatnya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-10-31T12:57:28Z

TintaSiyasi.id-- Ulama Al-Quds sekaligus mujtahid mutlak dan mujadid abad ke-21 Syekh Taqiyuddin An-Nabhani mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi hajat hidup dan pemanfaatan kepemilikan rakyat, negara akan melunasi hutang-hutang rakyat dari Baitul Mal.

"Yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah pemberian negara kepada rakyat yang diambil dari harta Baitul Mal baik dalam rangka memenuhi hajat hidup ataupun demi memanfaatkan kepemilikan mereka untuk memenuhi hajat hidup mereka contohnya adalah memberi harta untuk menggarap tanah pertanian mereka atau melunasi utang-utang mereka," tulisnya dalam kitab terjemahan Sistem Ekonomi Islam, edisi Mu'tamadah dalam Bab Sebab-Sebab Kepemilikan bagian ke-4 halaman 151—152.

Syekh Taqiyuddin, menceritakan kisah Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah memberikan tanah kepada para petani Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian sarta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan sedikit pun.

Adapun terkait kebutuhan suatu komunitas (jamaah) dengan memanfaatkan kepemilikan individu, maka negara dapat memberikan (tanah) negara atau milik individu yang tidak dimanfaatkan kepada individu rakyat.

Ia mencontohkan bahwa Rasulullah sebagai kepala negara pernah mengambil sebidang tanah yang tidak ada pemiliknya dan memberikannya kepada para sahabat Abu Bakar dan Umar. Sebagaimana beliau Saw   juga pernah memberikan sebidang tanah yang luas kepada Zubair.

Rasulullah juga pernah memberikan sebidang tanah untuk Padang gembalaan kuda di tanah mati yang airnya melimpah dan pernah memberikan tanah yang banyak pohon kurma. Begitu pula para Khulafaur Rasyidin sepeninggalan beliau.[] Fadhilah Fitri

Opini

×
Berita Terbaru Update