Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam Sistem Kapitalis Ingin Punya Rumah, Harus Bayar Pajak!

Kamis, 26 September 2024 | 17:33 WIB Last Updated 2024-09-26T10:33:51Z

TintaSiyasi.id -- Rumah merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Setelah terpenuhinya kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian kebutuhan selanjutnya adalah akan tempat tinggal. Maka dari itu rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu berlindung. Namun saat ini harga rumah sudah melambung tinggi ditambah lagi dengan beban pajak yang menjerat leher rakyat, sehingga banyak rakyat yang tidak mampu untuk memiliki tempat tinggal atau rumah yang layak untuk berlindung. Namun di balik fakta ini ada satu fakta yang mengejutkan di mana satu orang dapat memeliki beberapa tempat hunian bahkan ada yang sampai 300 unit ruko dimiliki oleh satu orang saja. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan ekonomi yang sangat parah bahkan jauh menjulang tinggi dalam banyak aspek kehidupan. Sehingga terbentang luas jarak antara si kaya dengan si miskin.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut di atur dalam undang-undang (UU)No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat aturan tersebut Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022. (Kompas.com)

Hal ini akan mempengaruhi kehidupan masyarakat ketika ingin memiliki rumah untuk tempat tinggal yang nyaman akan semakin sulit untuk di jangkau. Kebijakan pemerintah dalam menaikan pajak adalah kebijakan zolim. Meskipun tidak semua pembangunan itu di kenakan PPN. Namun kenyatanannya setiap rumah wajib bayar pajak. Sebab ada beberapa syarat yang harus di penuhi jika kegiatan pembangunan itu di kenakan PPN adalah ketika luas 200 M persegi atau lebih.

Semua kondisi zalim ini adalah hasil dari penerapan sistem kapitalis liberal yang sedang di terapkan di negeri ini sehingga negara berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan asasia pokok bagi rakyatnya. Di dalam sistem kapitalisme sumber pendapatan negara s adalah berasal dari pungutan pajak. Sementara rakyat yang di pungut pajak sangat susah mencari kerja. Dan pada akhirnya para kepala keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan akan rumah yang nyaman dan aman. Inilah sebagian kecil dari gambaran rusak dalam penerapan sistem kapitalisme.

Kondisi ini sungguh sangat terbalik jika diterapkannya sistem Islam. Sebab di dalam sistem Islam negara bertanggung jawab penuh dalam pemenuhan kebutuhan asasia pokok rakyatnya termasuk kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal yang nyaman dan aman. Di dalam sistem Islam kepemilikan rumah ada 4 cara yaitu karena waris, jual beli, hibah dan pemberian negara. Melalui mekanisme kepemilikkan ini dapat dipas6ti bahwa setiap keluarga akan mampu memiliki rumah yang nyaman dan aman. Dan juga bahwa setiap kepala keluaraga akan memiliki pekerjaan yang layak dan sesuai dengan gaji tinggi sehingga mampu memenuhi akan kebuhan pokok lainnya. Di dalam sistem Islam penguasa menjadi raain dan junnah bagi rakyatnya yaitu pengurus dan pelindung. Sehingga seluruh kebutuhan pokok setiap individu ditanggung oleh negara. Negara juga dilarang memungut pajak dari rakyatnya jikalau pun ada pajak, ini hanya ketika dalam kondisi darurat saja dan tidak besifat permanen. Sebab di dalam sistem Islam sumber kas negara berasal dari harta kepemilikan umam yang di kelolah secara mandiri oleh negara.

Islam sangat anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas hanya pada rakyat yang mampu saja atau orang kaya. Sistem mulia ini disebut dengan khilafah islamiah dengan kepala negaranya khalifah dan sistem kehidupannya adalah berbasis penerapan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nurhalimah
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update