Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengapa Napi Diberi Remisi?

Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:49 WIB Last Updated 2024-08-25T10:49:13Z

Tintasiyasi.id.com -- Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana.

Remisi juga dinilai upaya untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Harun saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang digelar di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, Sabtu, 17 Agustus 2024 (Tempo.com, 18/8/2024).

Tentu patut bagi kita untuk mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan. Mengapa? Karena setiap kebijakan yang dikeluarkan akan memberikan pengaruh dalam suatu perkara ditengah masyarakat. Oleh karena itu janganlah kita abai terhadap hal tersebut karena akan memberikan dampak dalam hidup di tengah masyarakat.

Remisi yang diberikan seolah ingin membenarkan bahwa keputusan tersebut telah tepat. Apalagi ditambah dengan alasan alasan seperti lapas over kapasitas dan banyak tempat yang tidak layak huni. 

Tentu hal ini menjadi perhatian kita karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengadaan anggaran untuk  renovasi dan penyediaan gedung baru. Namun dalam pelaksanaannya seolah anggaran tersebut sangat kurang untuk dilakukan perbaikan segera.

Kita tidak mendapatkan kabar yang pasti berapa anggaran yang dikucurkan dan apakah anggaran itu telah tepat sasaran dan sesuai dengan yang diajukan, Wallahu 'alam. Yang kita dapati bahwa anggaran yang turun tak pernah sesuai dan selalu kurang.

Tidak hanya sampai disitu, permasalahan para narapidana yang kian bertambah bahkan dalam hitungan detikpun juga kian memperumit keadaan. Seperti yang kita tahu bahwa keberadaan para penjahat ini dengan berbagai jenis kejahatannya telah merugikan banyak pihak.

Dan bentuk dari upaya pengamanan adalah pemberian hukuman penjara. Namun ternyata lapas tidak bisa menampung mereka dan akhirnya mereka kembali dilepaskan ditengah masyarakat. Lantas apakah masyarakat merasa aman dan puas dengan kebijakan demikian? Dan apakah hal tersebut sesuai dengan UU?

Kapitalisasi Sistem Biang Kejahatan

Tentu kita bertanya mengapa kebijakan sering berubah ubah bahkan saling bertentangan dengan undang-undang sebelumnya. Tentu hal ini tidak terjadi tiba-tiba namun tentu dengan rancangan dan pengaruh untuk bisa melakukan perubahan cepat tersebut.

Maka hal ini telah membuktikan kepada kita bahwa peraturan yang ada belumlah mampu menjadi solusi dan memberikan keamanan sepenuhnya pada masyarakat. Harapan hanyalah tinggal harapan sehingga menjadi penyesalan dan berakhir dengan melakukan penghakiman hukum rimba.

Hal ini juga menjelaskan kepada kita bahwa peraturan yang diterapkan adalah peraturan yang cacat dan mandul. Peraturan dalam sistem kapitalis demokrasi ini rentan dipengaruhi oleh siapa yang berkuasa dan kepentingan pihak tertentu.

Maka wajar pula kita dapati peraturan yang tumpang tindih dan menjadi kadaluarsa sebelum waktunya. Bahkan sudah pula menjadi rahasia umum bahwa fasilitas bagi narapidana pun bervariasi. 

Bahkan yang cukup menyita perhatian adalah terpidana kasus korupsi yang diberi fasilitas layaknya hotel sehingga mereka tidak merasa khawatir meski status mereka terpidana. Ruangan yang mewah dan fasilitas yang cukup membuat mereka masih bisa melakukan aktivitas dan tampil modis.

Padahal mereka telah menggelapkan uang negara dan rakyat dengan angka yang fantastis bahkan diluar nalar. Dan tindakan ini dilakukan secara terus menerus dan kian bertambah dan banyak diantara mereka yang belum tertangkap hingga hari ini.

Padahal jika saja uang yang mereka gelapkan dibayarkan utang negara bisa jadi bisa terlunaskan namun faktanya uang tersebut juga tidak diketahui kemana dibawa. Seharusnya uang tersebut untuk mensejahterakan masyarakat namun tidak diketahui rimbanya.

Apakah sistem ini yang hendak kita pertahankan? Dan sampai kapankah negeri ini akan aman sentosa? Sungguh semuanya diluar nalar jika kita masih menganggap sistem kapitalis ini mampu memberikan keamanan. Dan masih kita percaya mampu menyelesaikan permasalahan hidup kita.

Sistem kapitalis demokrasi tidak mampu memetakan masalah dan tak pernah menyentuh akar masalah. Padahal Masalah paling urgen itu adalah sistem demokrasi itu sendiri. Karena ia lahir dari negosiasi dan kepentingan serta keuntungan bagi para kapitalis saja. Sedangkan kepentingan rakyat hanya seremonial belaka.

Islam Babat Habis Kejahatan

Sistem Islam adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh Sang Pencipta segala makhluk baik dibumi maupun dilangit. Islam adalah peraturan yang memuliakan manusia dan siapapun yang menerapkannya. 

Cahaya keimanan dan kekuatan melaksanakan telah membuat Islam pernah memimpin dunia selama 1300 tahun lamanya. Islam hadir bukan hanya sebagai sebuah agama tapi hadir juga  sebagai penyelesaian permasalah kehidupan manusia.

Islam menjadikan seluruh perbuatan manusia yang tidak sesuai syariat Islam adalah kejahatan. Apakah kejahatan tersebut ringan ataukah berat. Namun semua itu harus diselesaikan dengan cepat dan tepat. Karena tujuan sanksi dalam Islam bukan hanya sebagai hukuman namun juga  efek jera bagi orang lain yang dalam hatinya ingin melakukan kejahatan.

Maka dalam Islam setiap pelaku yang hendak dilakukan hukuman dilaksanakan di lapangan terbuka dan harus disaksikan oleh seluruh masyarakat yang ada disana tanpa ditutup wajahnya sehingga diketahui pelakunya.

Hukuman dilaksanakan ditempat terbuka juga akan memberikan efek bagi manusia yang ingin melakukan hal yang sama. Dalam Islam tidak ada hak remisi yang ada adalah setiap kejahatan akan diselidiki dengan cermat dan diberikan sanksi yang tepat dan tidak menutup kemungkinan bebas jika terbukti bahwa ia adalah korban fitnah bukan pelaku.

Namun jika terbukti melakukan kejahatan yang besar seperti korupsi tidak menutup kemungkinan ditembak mati atau hukum gantung. Karena yang harus dijaga oleh negara dalam Islam adalah pelaksanaan syariat Islam yang sempurna dan memberikan keamanan bagi seluruh rakyat.

Bahkan jika dengan sengaja seorang lelaki meninggalkan shalat bisa saja hukumannya penjara atau dicambuk sesuai dengan ijtihad para hakim dipengadilan.  Maka wajar sistem Islam yang dikenal dengan sebutan kekhilafan mampu memberikan layanan terbaik didunia pada masanya.

Bahkan Sistem sanksi dalam Islam salah sistem sanksi terbaik yang dimiliki oleh dunia. Dan juga hingga kini dipakai oleh berbagai negara di dunia.[]

Oleh: Anna Ummu Maryam 
(Pegiat Literasi Peduli Negeri)

Opini

×
Berita Terbaru Update