TintaSiyasi.id -- Peredaran miras marak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Forum Muslimah Peduli Jogja menyerukan agar pemerintah dan para pemangku kebijakan menghentikan regulasi legalisasi miras yang berbasis liberalisme sekuler.
"Menyerukan agar pemerintah dan para pemangku kebijakan menghentikan regulasi legalisasi miras yang berbasis liberalisme sekuler, yang bertentangan dengan syariat Islam serta merusak kehidupan rakyat terutama generasi mudanya," tutur Ustazah Aeni Qoriah (Ketua Forum Muslimah Peduli Jogja) dalam pernyataan sikap yang diterima tintasiyasi.id, Senin (26/8/2024).
Selain itu, forum yang terdiri dari berbagai komunitas aktivis mahasiswi dan intelektual Muslimah, pendidik, mubalighah, ustazah, pengurus majelis taklim, penggerak masyarakat, serta tokoh Muslimah di wilayah DIY, ini juga memberikan poin-poin pernyataan sebagai berikut;
Pertama, menolak pendirian badan usaha penyedia miras di semua tempat, khususnya di wilayah DIY. Baik miras legal maupun ilegal. Baik tanpa izin maupun ada izin dari pemerintah setempat. Baik dijajakan secara offline maupun online.
Kedua, diizinkannya pendirian outlet miras membuktikan semakin kuatnya arus liberalisme kapitalistik sekularistik dalam pembuatan regulasi (kebijakan) saat ini. Paham kapitalisme sekuler nyata-nyata memfasilitasi pelaku miras yang diharamkan oleh agama Islam dan menjadi pangkal berbagai kemaksiatan.
Ketiga, mendorong kaum Muslimin khususnya para tokoh Muslimah agar memperkuat pendampingan dan pembinaan Islam di tengah masyarakat. Selain itu, mendorong amar makruf nahi mungkar untuk mencegah kian luasnya kerusakan akibat menenggak miras dan kemaksiatan lain di tengah masyarakat.
Keempat, penguasa adalah penanggung jawab urusan rakyat dan (perisai/pelindung masyarakat dari segala keburukan). Sudah seharusnya untuk melindungi rakyat dan generasi muda dari masifnya paham sekularisme yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan masyarakat dan paham liberalisme yang menyerukan kebebasan nyaris tanpa batas.
Kelima, dari kontroversi kebijakan ini, hendaknya kita menyadari bahwa termasuk yang menjadi kewajiban negara adalah membuat regulasi serta menjalankannya sesuai panduan Tuhan Pencipta Kehidupan dan Alam Semesta, yaitu Allah SWT.
"Semoga Allah SWT berkenan memberikan ridha-Nya dan mencatat ikhtiar ini sebagai amal shalih," pungkas Aeni. [] Puspita S.