Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Putusan MK Dapat Menjungkirbalikkan Strategi Partai Politik dalam Pilkada 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:38 WIB Last Updated 2024-08-28T08:38:38Z

Tintasiyasi.ID -- Menanggapi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Selasa (20/08/2024), dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi Al-Maroky dapat menjungkirbalikkan strategi partai politik dalam Pilkada 2024. 

“Dua putusan MK dapat menjungkirbalikkan strategi partai politik dalam Pilkada 2024,” ungkapnya kepada TintaSiyasi.ID bertajuk Putusan MK Bikin Jungkir Balik Strategi Parpol, Tiga Cara Mereka Melawan, Rabu (21/08/2024).

 

Menurutnya, dengan putusan MK itu memungkinkan Anies Baswedan bisa maju di pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebaliknya, Kaesang bisa terganjal masalah usia yang belum cukup.

 

Ia mengatakan, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah besaran ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ulasnya.

 

"Lantas, apakah koalisi partai yang merasa dirugikan atas putusan MK tersebut akan melawan? Berikut tiga catatan penting tentang kemungkinan yang akan dilakukan,” lontarnya.

 

Pertama, para politis DPR bisa bergerak cepat menggalang dukungan politik di DPR. Mereka bisa dengan cepat dan maraton merevisi UU Pilkada atau bahkan membuat UU baru sesuai kesepakatan dan kepentingan mereka,” duganya.

 

“Dalam sistem demokrasi, DPR punya kewenangan membuat UU, sedangkan para pihak yang tak sejalan akan perlu waktu untuk bisa membawa UU itu ke MK demi melakukan uji materi (judicial review),” ujarnya lebih lanjut.

 

Kedua, para politisi DPR bisa bergerak cepat melakukan lobi politik untuk mendorong presiden mengeluarkan Perppu. Hal ini tentu sangat mungkin dan sejalan dengan kepentingan presiden, karena Kaesang bin Jokowi terganjal putusan MK No. 70,” bebernya.

Ketiga, para politisi DPR bisa bergerak cepat melakukan lobi politik dan mencari peluang lain untuk mengubah Koalisi yang ada. Akan terbentuk koalisi baru dengan berbagai pertimbangan kepentingan politik ke depan,” ucapnya memprediksi.

 

"Apakah para politisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) akan tetap solid? Jika ini yang terjadi, mereka akan memilih di antara alternatif poin 1 dan 2," katanya.

 

“Membuat UU baru atau dorong presiden keluarkan Perppu, ataukah mereka tergoda dengan membuat koalisi baru? Waktu juga yang akan menjawab,” tuturnya.

 

"Satu yang pasti, hari ini energi para penguasa, baik presiden dan para politisi, sedang sibuk menghabiskan waktu, pikiran,dan tenaga untuk mengurusi kekuasaan mereka. Lalu kapan mereka akan memikirkan nasib rakyat?” tanyanya.

 

“Semoga mereka segera sadar dan bertobat lalu serius mengurusi negeri ini dengan aturan yang benar sehingga negeri ini terlimpah berkah dari langit dan bumi. Amin," pungkasnya.[] Titin Hanggasari

Opini

×
Berita Terbaru Update