Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pertambangan Ilegal, Masalah Klasik yang Tak Kunjung Usai

Kamis, 11 Juli 2024 | 07:13 WIB Last Updated 2024-07-11T00:41:42Z
TintaSiyasi.id -- Pada Rabu, 24/6/2024 Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kebumen melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berada di Dukuh Wanayasa Desa Karangmojo, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). 

Tambang emas ilegal ini didapati dalam sebuah gubuk di tengah lahan pertanian dengan kedalaman 28 meter. Belum lama juga terdapat kasus pertambangan ilegal yang sampai memakan korban yang terjadi di Banyumas.

Tentu hal ini menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan terutama oleh pemerintah setempat pasalnya rakyat rela melakukan aktivitas yang membahayakan dirinya demi memperoleh yang tak seberapa guna memenuhi kebutuhan hidup. Mereka berjibaku dalam aktivitas penambangan sekalipun dengan resiko yang mengancam nyawa sebab dilakukan tanpa kelengkapan alat yang mumpuni dan apa adanya sehingga rawan dalam aspek keselamatan kerja.

Disisi lain, pemerintah Indonesia juga telah mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami darurat pertambangan tanpa izin (PeTi) salah satu alasannya disebabkan karena melonjaknya harga komoditas pertambangan.

Meski demikian problematika pertambangan bukan sekadar ilegal atau tidaknya tapi lebih pada upaya rakyat untuk bertahan hidup di tengah regulasi bertingkat dan mekanisme administrasi yang rumit untuk mengantongi izin pertambangan. Untuk mengantongi izin pertambangan hari ini dibutuhkan dana yang cukup besar sedangkan masyarakat dalam kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja. Maka wajar ketika rakyat memilih jalan pintas untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini tidak berlepas dari penerapan sistem kapitalisme yang semakin mencekik rakyat. 

Idealnya negara berperan besar dalam hal ini, adanya potensi Sumber Daya Alam (SDA) berupa pertambangan ini seharusnya bisa mendorong negara untuk membuka lapangan pekerjaan untuk rakyat dalam bidang pertambangan. Terlebih dalam pasal-pasal yang terkandung dalam UU Minerba tentang pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. 

Dalam Islam kekayaan alam merupakan harta milik umum yang manfaatnya harus dikembalikan pada rakyat. Benar memang bahwa aktifitvas pertamabngan membutuhkan standar keselamatan kerja maka dalam hal ini negara harus berperan dalam memberikan jaminan keselamatan tersebut pada pekerja tambang. 

Dengan demikian, negara harusnya hadir dan berperan langsung dalam pengelolaan pertambangan dan hasilnya diserahkan kepada rakyat untuk mensejahterakan rakyat bukan malah menyerahkannya pada individu, swasta, atau asing. 

Rasulullah saw. bersabda : 
“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak sama) dalamtiga hal, yakni air, rumput, dan api. (HR. Ibnu Majah)

Dengan demikian maka jelas bahwa hanya dengan sistem Islam kesejahteraan rakyat akan tercapai. Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Khilafah akan melaksanakan hukum-hukum Allah untuk kemaslahatan umat dengan dorongan ketaqwaan kepada Allah Swt. Wallahu’alam.


Oleh: Lulita Rima Fatimah, Amd.Kom.
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update